KPK—Komisi Pemberantasan Korupsi—dibentuk karena kepolisian dan kejaksaan dianggap tak mampu memberantas korupsi. Untuk itu, KPK dibuat lebih tajam dengan berbagai keunggulan agar mampu menangkap korupsi sebagai kejahatan luar biasa—extraordinary crime!
Tapi kini, praktik ketajaman dan keunggulan KPK itu justru dituding egosektoral!
Era baru pemberantasan korupsi pun bisa ditangkap sinyalnya dari arah bicara para penguasa sekarang, KPK tak boleh punya kelebihan ketajaman maupun keunggulan dibanding lembaga penegak hukum lainnya.
Karena, pemberantasan korupsi harus ditangani bersama-sama oleh KPK, polisi, dan jaksa.
Jadi, wajar jika para aktivis antikorupsi khawatir, ketajaman KPK juga harus disesuaikan dengan yang lainnya. Kalau tidak lewat inpres, juga bisa lewat seleksi komisionernya di DPR!
Kalau betul arah inpres KPK seperti dikhawatirkan aktivis antikorupsi itu, ke depan bukan mustahil korupsi sebagai kejahatan luar biasa akan diberantas dengan cara yang biasa-biasa saja!
Apalagi kalau benar lewat inpres itu prioritas operasionalnya lebih pada pencegahan korupsi di semua instansi pemerintah dan lembaga negara, bukan lagi pada penindakan terhadap korupsi yang telah dilakukan (post factum).
Tak ayal, pemberantasan korupsi pun akan lebih banyak dilakukan lewat penyuluhan sistem administrasi dan pengawasan agar tidak bocor, bukan lagi lewat penyadapan dan tangkap tangan, serta berbagai teknik penyelidikan lainnya.
Dengan begitu pula, nantinya pengukuran persepsi korupsi dilakukan lewat jumlah koruptor yang ditangkap. Semakin kecil jumlah koruptor dipidana, diasumsikan semakin rendah pula tingkat korupsi.
Agar korupsi tampak reda, media massa juga dibuat kurang bergairah melakukan investigative reporting membongkar korupsi! Caranya, setiap ada investigasi pers atas kasus korupsi tertentu, intel bekerja mencari orang untuk membuat pengaduan kepada pihak berwajib terkait berita investigasi itu.
Berdasar pengaduan itu persnya dibuat repot menghadapi tuduhan membocorkan rahasia negara atau perbankan, yang saksinya berat. Hal serupa dilakukan terhadap tokoh-tokoh gerakan antikorupsi yang banyak bicara menyudutkan pejabat korup atau petugas hukum terkait korupsi!
Ringkas kata, era baru pemberantasan korupsi dikhwatirkan seolah-olah negeri ini bebas korupsi. Padahal, realitasnya, rakyatlah nantinya yang akan menilai sendiri. Selamat datang era baru! ***
0 komentar:
Posting Komentar