KETUA sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki di depan konferensi pers menyatakan KPK mengaku kalah terkait putusan praperadilan kasus Komjen Budi Gunawan (BG). Lalu, KPK melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung.
Ketika pimpinan KPK mengakui kekalahan itu, gambarannya di benak karyawan KPK selayak seorang jenderal pasukan perang mengibarkan bendera putih menyerah kepada lawan. Isyarat menyerah itu tidak disetujui “prajurit resimennya” (karyawan KPK), karena sebenarnya mereka masih punya senjata pamungkas yang belum digunakan, yakni—seperti disebut pakar hukum tata negara—mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke MA.
Dalih pimpinan KPK menolak mengajukan PK karena PK hanya untuk terpidana atau ahli warisnya. Jadi KPK tak memiliki legal standing mengajukan PK. Sedang menurut anggapan karyawan KPK dan pakar, PK merupakan upaya hukum luar biasa atas putusan yang secara luar biasa pula di luar dan menyimpang dari lingkup kewenangan praperadilan dalam KUHAP.
Tetapi, demikianlah kisah berakhirnya jiwa dan semangat pantang menyerah KPK dalam pemberantasan korupsi setelah pengibaran bendera putih itu! Jiwa dan semangat pantang menyerah itu seperti kepala suku Indian yang mengibarkan bendera putih, tetapi tetap diberondong peluru oleh gerombolan kulit putih—jiwa dan semangat memberantas korupsi terus dihujani kriminalisasi meski kepala suku KPK telah mengibarkan bendera putih!
Atas semua kenyataan itu banyak orang salah duga, hal itu terjadi sebagai skenario Presiden Jokowi dalam melumpuhkan KPK. Dugaan seperti itu tentu bisa meleset jika dibandingkan dengan reputasi Jokowi dalam pemberantasan korupsi.
Semisal ketika ia menyerukan agar pemberantasan korupsi jangan dilakukan dengan ego sektoral, bukan berarti semua lembaga terkait harus bersyubhat mengayomi koruptor! Melainkan, agar semua lembaga bersama melakukan fastabiqul khairat—berlomba prestasi kebaikan—dalam memberantas korupsi.
Contohnya, Ahok takkan cukup kuat menghadapi tekanan segerbong politikus tanpa dukungan Jokowi di belakangnya dalam memberantas korupsi APBD senilai Rp12,1 triliun! Karena itu, bisa keliru jika menduga skenario Jokowi yang dipakai pimpinan sementara KPK melumpuhkan jiwa dan semangat pemberantasan korupsi.
Lantas, apa sebenarnya sikap Jokowi atas pengibaran bendera putih KPK itu? Itulah yang harus dengan sangat sabar sekali ditunggu rakyat! ***
0 komentar:
Posting Komentar