Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Waspada, 2.600 Buruh Kena PHK!

WARNING! Sebuah peringatan dini datang dari Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 2.600 buruh di kabupaten itu kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka berasal dari lima perusahaan yang menyatakan tidak sanggup memenuhi kewajiban membayar upah sesuai upah minimum kabupaten tahun 2015. (Kompas.com, 17/3) Buruh 2.600 orang itu banyak, dan upah hanyalah salah satu komponen dalam pengelolaan perusahaan! 

Artinya, kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak, karena perusahaan sampai tak mampu membayar upah itu karena secara umum iklim usaha sudah tak beres! Dengan iklim usaha buruk itu, terbukti jangankan menciptakan kesempatan kerja baru, untuk membayar upah buruh yang sudah ada saja tidak mampu, hingga banyak perusahaan memilih gulung tikar!

Menurut Kepala Dinas Sosnakertrans Kabupaten Bogor Nuradin, sebelumnya kelima perusahaan padat karya itu mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum, tapi tak dikabulkan Pemprov Jabar. UMK 2015 Bogor Rp2,655 juta per bulan, naik dari 2014 sebesar Rp2,243 juta per bulan. 

Kelima perusahaan itu: PT Harmoni Indah, PT Samudera Biru, PT Dianing Sari, dan PT Eurogate, semua pabrik garmen. Sedang PT Jalon, khusus membuat tas. Salah satu perusahaan itu, PT Samudera Biru, diinformasikan akan memindahkan usahanya ke Wonogiri, Jawa Tengah, yang UMK-nya lebih kecil. 

Amat menyedihkan nasib 2.600 buruh yang kena PHK di saat mencari pekerjaan sangat susah sekarang. Seharusnya, ada suatu mekanisme standar terhadap perusahaan yang menyatakan belum mampu membayar upah sesuai UMK. Pemohonan penangguhan tak langsung ditolak tanpa jalan keluar, hingga ribuan buruh kehilangan pekerjaan. 

Perlu mekanisme jalan keluar itu karena masalahnya bukan semata beratnya jumlah UMK yang ditetapkan, melainkan karena bukan mustahil banyak faktor lain yang terlalu berat ditanggung perusahaannya! 

Solusi pertama serahkan ke bipartit—perusahaan dan buruh—bermusyawarah menetapkan upah sesuai kemampuan perusahaan, dengan ambang terbawah UMK tahun sebelumnya. Kalau bipartit gagal mencapai sepakat, ditingkatkan ke tripartit dengan tujuan mengurangi beban perusahaan. 

Dari semua itu, tujuan terpentingnya agar jangan terjadi PHK maupun penutupan perusahaan! Kasus Bogor itu peringatan buat ekonom dan pengelola ekonomi bahwa iklim usaha memburuk hingga banyak perusahaan tutup karena tak mampu bayar UMK! ***

0 komentar: