Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Daerah Kebanjiran Dana Transfer!

DALAM RAPBN 2016 yang disampaikan Presiden Joko Widodo ke DPR, Jumat (14/8), daerah dan desa bakal kebanjiran anggaran.Dana transfer ke daerah dan desa jadi Rp782,2 triliun, lebih besar dari anggaran kementerian dan lembaga negara sebesar Rp780,4 triliun. Mengenai perubahan politik anggaran itu, Presiden menjelaskan, "Sebagai penjabaran Nawacita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, dari daerah dan desa, akan dilakukan beberapa perubahan.

" (Kompas, 15/8). Pagu dana transfer ke daerah dan dana desa itu naik Rp117,6 triliun dari APBNP 2015, sedangkan anggaran kementerian dan lembaga negara turun Rp15,1 triliun. Perubahan dimaksud sebagai konsekuensi mulai diberlakukannya desentralisasi anggaran negara sesuai amanat reformasi. Dalam RAPBN 2016, dana alokasi umum diganti istilahnya jadi dana transfer umum (DTU) dan dana alokasi khusus jadi DTK.

 Dari transfer ke daerah Rp735,2 triliun, untuk DTU Rp495,5 triliun, DTK Rp215,3 triliun, lalu untuk dana inisiatif daerah Rp5 triliun, serta dana otomomi khusus dan dana keistimewaan Yogyakarta Rp19,5 triliun. Sedangkan dana desa Rp47 triliun, naik 26,2 triliun dari APBNP 2015. Dengan jumlah desa sasaran sebanyak 74.093 desa, setiap desa rata-rata akan mendapat lebih dari Rp600 juta. Ditambah sumber pendapatan lainnya seperti dari APBD, setiap desa rata-rata bisa mendapat sekitar Rp1 miliar setahun. Dengan adanya tambahan dana transfer ke daerah sebesar 17,7% dari tahun sebelumnya, ada dua hal terpenting yang harus dilakukan pemerintah daerah.

 Pertama, ketetapan sistem operasional dan prosedur pengelolaan, pencairan, dan penggunaan anggaran dibuat jelas sehingga dengan menaati ketetapan tersebut para pengguna anggaran tak perlu takut dijerat kasus korupsi. Hal itu dimaksudkan agar penyerapan anggaran bisa tepat waktu sehingga manfaat pembangunan bisa segera dinikmati rakyat. Masalahnya, menurut Presiden, sampai awal Agustus 2015, ada Rp270 triliun dana transfer ke daerah yang belum terserap, mengendap di bank pembangunan daerah. Percuma dana transfer dinaikkan kalau tak terserap.

 Kedua, dengan tambahan dana transfer ke daerah, porsi anggaran pembangunan supaya ditingkatkan, agar kian seimbang dengan anggaran rutin. Kalau selama ini anggaran pembangunan di bawah 30% dan rutin di atas 70%, keseimbangan baru 40-60 harus diusahakan. Tanpa usaha membuat keseimbangan baru dalam APBD, peningkatan dana transfer ke daerah tak ada manfaatnya bagi rakyat. ***

0 komentar: