Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Fatwa Aturan Iuran BPJS Haram!

FATWA Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram aturan terkait iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.Fatwa itu hasil istima atau kesepakatan ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Tegal bulan lalu. Wakil Ketua Umum yang juga Ketua Bidang Fatwa MUI Ma"ruf Amin menyatakan kajian fatwa terhadap iuran BPJS Kesehatan itu dilakukan setelah MUI menerima banyak keresahan dari masyarakat dan lembaga asuransi syariah seperti Takaful.

 (Kompas.com, 30/7) Ada beberapa hal yang dijadikan dasar fatwa tersebut. Antara lain, tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam karena pada akad BPJS para peserta menjadi pihak yang dirugikan, dijerat perjanjian yang terkait denda berupa bunga yang bersifat riba. Peserta BPJS didenda dengan bunga 2 persen jika menunggak pembayaran. Karyawan perusahaan peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih tiga bulan diputus.

 Sedang nonkaryawan yang terlambat membayar iuran enam bulan diputus. Iuran peserta yang sudah dibayar sebelumnya jadi hangus. Dengan hal-hal itu aturan terkait iuran BPJS Kesehatan dinilai mengandung unsur garar dan maisir. Garar tergolong penipuan karena akad tidak dijelaskan sejelas-jelasnya kepada peserta sehingga tidak mengetahui isinya yang saat perjanjian harus dilaksanakan dilakukan peserta dengan tanpa unsur kerelaan. Sedang maisir adalah meraih keuntungan tanpa bekerja, yakni lewat mengenakan denda sehingga hasilnya menjadi riba—yang diharamkan dalam Islam.

 Untuk jalan keluarnya, seperti halnya bunga bank yang sejak awal difatwakan haram oleh MUI, Ma'ruf Amin menyarankan seperti pada perbankan yang dihadirkan bank syariah untuk melayani mereka yang berorientasi kepada fatwa MUI, maka bisa dibentuk BPJS syariah atau seksi syariah dalam BPJS Kesehatan yang telah ada—seperti seksi syariah di bank-bank asing yang beroperasi di Indonesia. 

Membandingkan dengan dunia perbankan yang telah lama sistem bunga dananya difatwakan haram tapi tetap hidup dan berkembang dengan baik lewat dampingan bank syariah sebagai safety valve atas fatwa tersebut, maka pihak BPJS tak perlu panik, hingga meng-counter fatwa MUI bahwa BPJS Kesehatan tidak haram, karena malah konyol dan sia-sia. Bekerja saja dengan baik menurut sistem yang ada, serahkan kepada bangsa yang besar ini untuk mengatasi dan menyelesaikan masalah tersebut. Akan selalu ada jalan keluar yang baik dalam usaha bagi kemaslahatan masyarakat bangsa, seperti BPJS Kesehatan. ***

0 komentar: