Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Deregulasi 'Mata' Polisi dan Jaksa!

UNTUK mengatasi dampak krisis global yang kian mencekam, pemerintah ingin seluruh pejabat pemerintah bisa bergerak cepat, termasuk mengambil kebijakan diskresi untuk meningkatkan belanja modal.
Tapi, para pejabat enggan menjalankan tugasnya terkait belanja modal karena takut dikriminalisasi polisi atau jaksa, antara lain seperti yang dialami mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Akibat para pejabat takut dikriminalisasi itu, penyerapan anggaran rendah sehingga pertumbuhan ekonomi nasional melambat.

 Menurut Presiden Joko Widodo di Surabaya, sampai saat itu masih ada APBN Rp460 triliun, APBD Rp273 triliun, dan BUMN Rp130 triliun yang belum terserap. (Kompas.com, 25/8) Padahal kalau semua itu bisa terserap, kita bisa lolos dari akibat buruk krisis global. Karena itu, Presiden segera merilis peraturan pemerintah (PP) antikriminalisasi kebijakan diskresi pejabat pemerintah. PP itu berupa deregulasi—membatasi—mata polisi dan jaksa dari tugasnya mengawasi program pemerintah. Dengan deregulasi antikriminalisasi itu diharapkan para pejabat tak takut lagi menangani program.

 Menteri Sekretaris Negara Pratikno menargetkan PP deregulasi tersebut selesai akhir Agustus ini. PP itu akan menjadi satu fondasi, menegaskan ruang diskresi agar muncul inovasi-inovasi baru, tegasnya. Jangan sampai pengambil keputusan karena takut ada implikasi hukumnya, kemudian tidak berani melakukan kebijakan. Menurut Pratikno, selama ini pejabat pemerintah tidak menjalankan program-program dengan dalih tidak ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Itu mencerminkan keraguan mereka dalam mengambil kebijakan, meski UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur diskresi itu.

 Jadi, kita mengalami permasalahan sangat kompleks, menghadapi situasi yang dinamis tapi cara kita tak dinamis. Kan bahaya, tukasnya. Makanya, jangan sampai inovasi membawa risiko bagi para inovatornya. Sebuah PP membatasi tugas pengawasan polisi dan jaksa terhadap pelaksanaan program pemerintah boleh-boleh saja, karena kepolisian dan kejaksaan di bawah Presiden. Namun, pembatasan tugas yang diamanatkan UU Kepolisian dan UU Kejaksaan itu bisa menjadi anomali hukum, karena PP itu menutup mata kewenangan formal polisi dan jaksa berdasar UU.

 Maksudnya, PP ini boleh-boleh saja bersifat ad hoc, sampai masalah diskresi kewenangan pejabat pemerintah dalam membuat kebijakan terobosan yang inovatif seperti diatur UU Nomor 30/2014 dipahami dan didukung polisi dan jaksa. ***

0 komentar: