Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Hadir, Inpres Komunikasi Publik!

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Inpres Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik yang menginstruksikan para pejabat pemerintah, temasuk kepala daerah, untuk menyampaikan setiap kebijakan dan program pemerintah secara lintas sektoral dan lintas daerah kepada publik secara cepat dan tepat.Diinstruksikan, agar menyampaikan informasi melalui berbagai saluran komunikasi kepada masyarakat secara tepat, cepat, objektif, berkualitas baik, berwawasan nasional, dan mudah dimengerti dengan kebijakan dan program pemerintah.

 "Dalam hal informasi kepada masyarakat dibuat dalam bentuk iklan layanan masyarakat, harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain (1) menimbulkan respons positif masyarakat; (2) tidak menayangkan kepentingan pribadi dan golongan," bunyi poin kedua inpres tersebut (Kompas.com, 5/8). "Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan instruksi Presiden ini dibebankan kepada anggaran instansi masing-masing," tegas poin kelima inpres tersebut. Inpres ini jelas melegakan para kepala daerah—gubernur, bupati, dan wali kota—yang butuh mengomunikasikan kebijakan dan programnya melalui media massa tetapi tidak ada payung hukum untuk anggarannya.

 Sehingga, tak jarang suatu kebijakan atau program tak terpublikasi luas dengan akibat terjadi salah tanggap di masyarakat. Ujungnya, kebijakan bukan menyelesaikan masalah, tapi justru menambah masalah baru. Untuk itu, para pengelola informasi untuk publik di instansi diharapkan memahami esensi inpres sehingga bisa menuangkan dengan tepat materi publikasinya. Materi yang tepat itu, pertama, memenuhi kriteria tentang penulisan pokok masalahnya, sehingga isinya dipahami masyarakat. Dengan itu bisa mendulang respons positif dari masyarakat.

 Kedua, tidak melanggar rambu-rambu tabunya inpres seperti dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau golongan, hingga benar-benar menjadi instrumen simponi mencapai sukses kebijakan dan program pemerintah. Namun, tafsir terkait kepentingan pribadi atau golongan itu harus diperjelas tidak termasuk implikasi jika suatu kebijakan atau program sukses akan meningkatkan reputasi dan popularitas tokoh di balik kebijakan tersebut.

 Kejelasan batas dan beda antara tabu dan implikasi kebijakan ini perlu dirumuskan dan diatur pedomannya, agar tak dijadikan dasar fitnah penyimpangan, padahal realitasnya implikasi. Terlepas dari itu, hadirnya Inpres Komunikasi Publik ini bisa menjadi awal keterbukaan dan transparansi pemerintah dambaan reformasi. ***

0 komentar: