Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

17 Vonis Bersalah, Novanto Mundur!

TATA cara memutuskan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) unik juga. Setiap Yang Mulia Hakim MKD membuat dan membacakan putusan masing-masing sehingga terlapor pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto mendapat 17 vonis bersalah, dengan 10 pelanggaran etika sedang dan 7 pelanggaran etika berat. 

Lebih unik lagi, 6 putusan pelanggaran etika berat diberikan hakim dari Koalisi Merah Putih (KMP) mitra Golkar di DPR, bahkan tiga suara dari Golkar, partai Novanto. Putusan berat itu diduga untuk memperpanjang proses pengambilan keputusan MKD lewat panel, mencari peluang menyelamatkan Novanto dari pencopotan jabatan ketua DPR sebagai konsekuensi putusan pelanggaran etik sedang. 

Namun, karena jumlah hakim pemutus pelanggaran etik sedang jauh lebih banyak, di panel pun hasilnya tak jauh beda. Oleh karena itu, daripada lebih malu dilengserkan oleh putusan sidang, Novanto memutuskan mengundurkan diri sebelum dicopot paksa. Setelah Novanto mundur dan sidang MKD selesai, Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut kasus pidana kesepakatan jahat “Papa Minta Saham" dengan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. 

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti siap membantu Kejaksaan Agung jika ada kesulitan, seperti memanggil pengusaha minyak Riza Chalid yang berada di luar negeri, Polri akan bekerja sama dengan Interpol jika diperlukan. (detiknews, 17/12) 

Namun, Kapolri tidak menyinggung bagaimana nasib serangan balik Novanto melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri atas Menteri ESDM Sudirman Said (pengadu ke MKD), Dirut Freeport Indonesia Maroef Sjamsoesdin (saksi, perekam pembicaraan dengan Setya Novanto dan Riza Chalid), bahkan Jaksa Agung M Prasetiyo. Atas laporan Setya Novanto itu, Polri punya kewajiban memproses setiap pengaduan. Kewajiban itu terutama untuk memeriksa kebenaran peristiwa yang dilaporkan. 

Misalnya seseorang mengadu ke polisi bahwa tetangga sekampungnya mencemarkan nama baiknya dengan menuduh dirinya sebagai pencuri. Polisi menyelidiki ke kampung pengadu, ternyata pengadu sedang disidang pengadilan sebagai terdakwa maling, dan kemudian divonis bersalah sebagai maling. 

Berdasar fakta vonis pengadilan bahwa orang tersebut memang maling, polisi tentu bukan saja tidak wajib lagi mengusut pengaduan palsu, bahkan bisa menjadikan tersangka pidana si pembuat laporan palsu. Karena itu, menarik dinanti apa langkah Bareskrim setelah Novanto mendapat 17 vonis bersalah atas pengaduan Sudirman Said. ***

0 komentar: