Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

MKD yang ‘Malu Tak Gentar’!

AHLI tata negara dan administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai yang mulia hakim Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang bersikap tidak seimbang sebagai malu tak gentar. Salah satu contohnya ia sebut anggota MKD dari Fraksi Golkar, Kahar Muzakir, beropini membela Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang pemeriksaan Menko Polhukam Luhut Panjaitan. 

"Orang bisa lihat betapa ndak berimbangnya cara pandang dia. Padahal, syarat menjadi hakim tentu saja imparsialitas. Kalau dia mau mengatakan seperti yang dia katakan kemarin, masukkan itu dalam putusan yang mau dia buat," ujar Zainal dengan menegaskan, "Kelihatan kalau orang-orang ini malu tak gentar!" (detiknews, 15/12/2015). 

Menurut Zainal, dari sidang MKD yang selama ini telah berjalan, MKD hanya bisa menggali sedikit fakta. Justru hal yang substantif lupa digali oleh Kahar dan kawan-kawan. "Kita saksikan betapa ndak mutu persidangan itu. Sebab, hal substantif akhirnya tergali secuil," tutur Zainal. "Pertanyaan sederhana, semisal, apakah wajar SN (Setya Novanto) bawa RC (Riza Chalid) ketemu Freeport? Apakah wajar dengan substansi yang dibicarakan? Bahkan, banyak hal lain yang enggak digali." Hasil sidang MKD yang jauh dari memadai sebagai mahkamah itu mungkin diputus hari ini (16/12), dengan alasan waktunya mepet oleh masa reses DPR, sehingga kekurangan yang ada untuk mewujudkan keadilan ditoleransi. 

Tanpa peduli, kekurangan dalam proses peradilan yang ditoleransi itu berakibat putusan mahkamah jadi kurang adil. Salah satu kekurangan yang ditoleransi dengan alasan waktu mepet itu adalah keputusan MKD untuk tidak memanggil Riza Chalid. "Harus kita putus pada Rabu (16/12), tidak ada waktu untuk melakukan pemanggilan. Waktunya sangat mepet, pemanggilan kan harus tiga hari," ujar politikus Hanura, Syarifudin Sudding, yang juga anggota MKD. "Anggota menganggap sudah cukup, dari keterangan pengadu, saksi, dan bukti rekaman, untuk mengambil keputusan. Namun, bukan (keterangan Riza) tidak diperlukan, sangat diperlukan, tetapi waktunya mepet. Bukan berarti kami tidak mau memanggil," ujar Sudding. 

Dengan demikian, masyarakat bisa menebak kira-kira bakal seperti apa putusan MKD atas dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK untuk minta saham dan proyek dari Freeport. Disimak dari penilaian Zainal Arifin Mochtar, ternyata hanya sebatas itulah kemampuan MKD, malu tak gentar!. ***

0 komentar: