SETELAH Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mundur karena gagal mencapai target pajak 2015, kini menyusul Dirjen Perhubungan Darat Djoko Sasono mundur setelah gagal mengantisipasi kemacetan fatal di jalan tol saat libur Maulid dan Natal. Mundurnya dua dirjen ini bisa menjadi tradisi untuk mundur pejabat yang gagal memenuhi kewajibannya.
Tradisi mundur bagi pejabat yang gagal di negeri kita ini terjadi pada pejabat teknis, penanggung jawab bidang. Beda di Jepang, dilakukan pejabat publik yang membawahkan pejabat teknis, yakni menteri. Bahkan, pada 2007 saat publik menghujat pemerintah kebijakannya kurang berpihak pada petani negerinya, yang mundur malah Perdana Menteri Shinzo Abe, yang belakangan dengan sikap kesatrianya itu terpilih kembali.
Tentu lain padang lain belalangnya, lain negeri lain pula siapa yang harus mundur ketika terjadi kegagalan atau hal yang tidak pada tempatnya. Pengunduran diri kedua pejabat teknis itu layak dihargai sebagai sikap kesatria mau mengakui kesalahan atau kegagalan atas kesadarannya sendiri. Jadi, beda dengan pejabat yang setelah terpojok di ujung tanduk pelengseran, kalau tak mundur malah secara formal dilengserkan oleh ketentuan yang berlaku.
Pengunduran diri pejabat yang sudah terpojok dilengserkan itu jelas tak bisa dikategorikan sikap kesatria. Apalagi kalau dalam prosesnya ia tak mau mengakui kesalahannya dan berusaha dengan segala cara untuk bertahan di jabatannya. Tradisi baru pejabat mengundurkan diri ketika gagal mencapai target atau memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya itu bisa menjadi proses pembersihan kelembagaan negara dan pemerintahan dari sel-sel maupun komponen yang tak mencukupi kapasitasnya.
Dengan demikian, secara bertahap lembaga negara dan pemerintahan semakin kuat karena hanya akan terisi oleh sel dan komponen yang kapasitasnya mumpuni memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya. Namun, untuk mencapai tingkat full capacity kemampuan lembaga negara dan pemerintah itu memerlukan proses assessment (penilaian objektif berstandar kinerja) yang benar terhadap setiap jabatan penanggung jawab teknis. Penempatan atau rolling pejabat dilakukan berdasar assessment objektif yang hasilnya juga diakui pejabat bersangkutan. Jadi bukan rolling berdasar like or dislike, atau malah karena kurang setoran.
Terpenting, pengunduran diri kedua pejabat bisa menggugah kesadaran semua pejabat di Tanah Air terhadap kewajiban dan tanggung jawab jabatannya yang harus dipenuhi. ***
Tentu lain padang lain belalangnya, lain negeri lain pula siapa yang harus mundur ketika terjadi kegagalan atau hal yang tidak pada tempatnya. Pengunduran diri kedua pejabat teknis itu layak dihargai sebagai sikap kesatria mau mengakui kesalahan atau kegagalan atas kesadarannya sendiri. Jadi, beda dengan pejabat yang setelah terpojok di ujung tanduk pelengseran, kalau tak mundur malah secara formal dilengserkan oleh ketentuan yang berlaku.
Pengunduran diri pejabat yang sudah terpojok dilengserkan itu jelas tak bisa dikategorikan sikap kesatria. Apalagi kalau dalam prosesnya ia tak mau mengakui kesalahannya dan berusaha dengan segala cara untuk bertahan di jabatannya. Tradisi baru pejabat mengundurkan diri ketika gagal mencapai target atau memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya itu bisa menjadi proses pembersihan kelembagaan negara dan pemerintahan dari sel-sel maupun komponen yang tak mencukupi kapasitasnya.
Dengan demikian, secara bertahap lembaga negara dan pemerintahan semakin kuat karena hanya akan terisi oleh sel dan komponen yang kapasitasnya mumpuni memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya. Namun, untuk mencapai tingkat full capacity kemampuan lembaga negara dan pemerintah itu memerlukan proses assessment (penilaian objektif berstandar kinerja) yang benar terhadap setiap jabatan penanggung jawab teknis. Penempatan atau rolling pejabat dilakukan berdasar assessment objektif yang hasilnya juga diakui pejabat bersangkutan. Jadi bukan rolling berdasar like or dislike, atau malah karena kurang setoran.
Terpenting, pengunduran diri kedua pejabat bisa menggugah kesadaran semua pejabat di Tanah Air terhadap kewajiban dan tanggung jawab jabatannya yang harus dipenuhi. ***
0 komentar:
Posting Komentar