Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Balada (Duka Cerita) Guru Honorer!

DUKA cerita guru honorer tak kunjung habis. Mashudi (38), guru honorer (K2) lulusan Strata I (SPd), 16 tahun mengajar honor tertinggi pada 2016 Rp350 ribu per bulan, dijemput polisi ke rumahnya di Brebes, Jawa Tengah, diboyong ke Jakarta dan ditahan di Polda Metro. Gara-garanya, ia mengirim SMS kurang menyenangkan ke Menteri PAN-RB Yuddi Krisnandi.

Guru honorer di SMAN 1 Ketanggung Brebes itu dijerat Pasal 29 dan atau Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 336 dan atau Pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. 

Mashudi kirim SMS kurang menyenangkan ke Menpan, menurut mantan Mentan Suswono yang menjadi penjamin untuk penangguhan penahanannya, karena, "Dulu pernah dijanjikan ada statement dari Menpan akan mengangkat pegawai honorer tapi kemudian diralat kembali bahwa tidak jadi. Itu yang membuat dia kecewa, tidak kontrol, dan tidak terkendali." (Kompas.com, 10/3/2016) 

Atas jaminan Suswono yang juga menemui Menteri Yuddi menyampaikan permintaan maaf tertulis dan ucapan langsung yang direkam dari Mashudi, penahanan guru honorer itu ditangguhkan polisi. 

Namun, penangguhan tahanan Mashudi jelas belum mengakhiri balada nasib ribuan guru honorer yang sempat dijanjikan untuk diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS) tapi dibatalkan kembali. Ironisnya, guru honorer benar-benar bekerja mengajar dan tenaganya dibutuhkan dunia pendidikan, pengangkatannya sebagai PNS terus terkatung-katung. Sementara PNS yang kehadirannya di kantor-kantor lebih banyak tanpa pekerjaan berarti, justru diprioritaskan pengangkatannya. 

Betapa penting peran guru honorer tercermin dari pengakuan Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad, kualitas pendidikan menurun tajam gara-gara ribuan guru honorer di kota itu tidak segera diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). "Sangat wajar guru honorer meminta kejelasan status kepada kami karena mereka sudah puluhan tahun mengajar," ujar Idris. (Indopos, 30/11/2015) 

Idris menjelaskan, kewenangan pengangkatan honorer menjadi CPNS ada di Kemen-PAN-RB. Hanya saja, pengangkatan tidak kunjung dilakukan dengan alasan beban APBN sudah berat. "Kami sudah duduk bersama Kemenpan dan Mendagri. Tapi hasilnya, tidak disetujui. Belanja pegawai terlalu besar sehingga penerimaan CPNS tidak dapat dilakukan selama tiga tahun nanti," tutur Idris. 

Jadi bukan mustahil, penangguhan penahanan Mashudi juga menjadi penangguhan perbaikan nasib guru honorer. ***

0 komentar: