Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Kala Kurs Rupiah Seketika Anjlok!

SETELAH berbulan-bulan kurs rupiah bertahan di kisaran Rp13.200—Rp13.300/dolar AS, pekan lalu seketika anjlok ke 13.700/dolar AS. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut spekulasi The Fed akan menaikkan suku bunga jadi penyebab pertama. Kedua, banyak perusahaan prinsipal asing di pasar modal membagikan dividen dalam dolar. (Metrotvnews, 29/5/2016)

Tetapi, demikian rapuhkah rupiah sehingga spekulasi The Fed akan menaikkan suku bunga bisa seketika merontokkan kursnya begitu telak? Padahal, rapat Federal Open Market Committee (FOMC) yang menentukan suku bunga The Fed itu baru akan dilakukan 14-15 Juni 2016. Jadi, menurut istilah pejuang zaman revolusi, sebenarnya "Belanda masih jauh!" Juga, dasar spekulasi itu tidak cukup relevan, yakni revisi pertumbuhan ekonomi AS dari 0,5% menjadi 0,8%. 

Begitu pun, nyatanya pukulan terhadap kurs rupiah signifikan. Kemungkinan hal itu terjadi akibat pasar modal Indonesia didominasi asing. "Di pasar modal kepemilikan asing hampir 60%," ujar analis Mandiri Sekuritas, Leo Putra Rinaldy. Itu diperkuat lagi dengan 37% kepemilikan asing pada obligasi pemerintah. Dengan itu, menurut dia, rentan terjadi gejolak (pada rupiah dan pasar modal) ketika ada kenaikan suku bunga di negara maju sehingga dana yang ada di Indonesia keluar menuju negara maju tadi. (Metrotvnews, 28/5/2016) 

Dengan dominasi kepemilikan asing seperti itu, bukan modalnya yang bergerak keluar pun, melainkan dividen yang diterimanya saja ditarik keluar dalam dolar, arusnya terbukti cukup kuat untuk membuat kurs rupiah anjlok seketika sedalam itu. Rentannya rupiah dari ekses dominasi kepemilikan asing di pasar modal dan obligasi pemerintah itu menunjukkan kurs rupiah sebagai salah satu fundamental ekonomi ternyata keropos. 

Dengan masih amat kuatnya ekses dominasi kepemilikan asing itu, tampak kemandirian ekonomi nasional sesuai ideal Trisakti ajaran Bung Karno (berdikari dalam ekonomi) yang ingin diwujudkan pemerintahan Jokowi masih perlu diperjuangkan lebih serius. 

Tak mudah mewujudkan Trisakti (berdikari dalam ekonomi) di tengah neoliberalisme yang menguasai dunia dengan pasar bebasnya. Konon lagi, Indonesia anggota WTO yang terus promosi memasukkan modal asing. 

Anehnya, dalam "paradoks berdikari" itu justru jika yang ditakutkan terjadi, modal asing ramai-ramai keluar, berdikari dalam ekonomi malah bisa terwujud. Namun, hal itu pasti dicegah karena secara ideologis sebenarnya belum matang dengan ajaran Bung Karno. ***
Selanjutnya.....

Ironi Konflik Pemerintah-Lion Air!

DITJEN Perhubungan Udara membekukan izin Lion Air untuk kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi (ground handling) di Bandara Soekarno-Hatta. Lion Air keberatan, lalu menggugat pemerintah ke pengadilan.

Pemerintah menjatuhkan sanksi berat itu karena penumpang Lion Air asal Singapura seharusnya dibawa ke terminal internasional, oleh sopir bus Lion Air diturunkan di terminal domestik. Akibatnya, para penumpang dari luar negeri itu lolos dari pemeriksaan imigrasi. Menurut pemerintah ini kesalahan fatal yang bisa membahayakan keamanan negara. 

Lion Air sendiri sudah menindak sopir dan supervisornya. Serta menilai, kurang tepat kesalahan personal karyawannya itu dijadikan sarana menghukum berat korporasi. 

Konflik selayak antara dua orang asing yang tak saling mengenal antara pemerintah dan Lion Air itu sungguh ironis. Karena Lion Air merupakan perusahaan penerbangan swasta terbesar di Tanah Air, pelopor penerbangan murah (low cost carrier/LCC) sehingga dalam waktu satu dekade ini warga kelas menengah bawah negeri ini menjadi terbiasa naik pesawat udara. 

Sebagai pelopor LCC itu wajar Lion Air juga berkembang pesat dengan pesawat Boeing 737 seri 800 dan 900 mutakhir dalam jumlah yang banyak, hingga tidak tertampung di satu terminal khusus (I-A). Lion Air merambah terminal I-B, terminal II-D (untuk rute luar negeri), terminal III (untuk Bali), dan terakhir bahkan menguasai Bandara Halim Perdanakusuma. 

Terhadap maskapai yang sedemikian besarnya, tentu ironis jika tanpa 'ba-bu-bo', tiba-tiba pemerintah menjatuhkan sanksi yang berat. Lebih ironis lagi, kalau setelah penyelidikan yang dilakukan pascapenjatuhan hukuman itu, ternyata penyebab konflik yang heboh itu amatlah sepele. Yakni, akibat hape supervisor Lion Air yang mengatur sopir kehabisan pulsa! 

Ironis, untuk perusahaan dengan ratusan pesawat terbang seri mutakhir itu, komunikasi ground handling supervisor pemberi arahan tugas para sopir, dilakukan hanya dengan hape--yang selain rentan gangguan sinyal dan low bat, pulsanya diisi sendiri oleh karyawannya. (Kompas.com, 27/5/2016) 

Padahal standar operasi ground handling dari pemerintah pakai handy talky (HT). Lebih ironis lagi, pemerintah baru tahu itu sebagai hasil penyelidikan usai menjatuhkan hukuman pada Lion Air. Itu menunjukkan, Lion Air selama ini tidak mendapat pembinaan dari pemerintah, sehingga komunikasi ground handling-nya tidak standar pun pemerintah tidak tahu. Pantas, hubungan Lion Air-pemerintah kaku. ***
Selanjutnya.....

Jangan Panik, Harga Gula Rp16 Ribu/Kg!

MENJELANG Ramadan saat orang berbuka puasa dengan makanan dan minuman yang serbamanis, harga gula pasir di sentra produksi gula nasional, Jawa Timur, terpantau Rp16 ribu/kg. Bahkan di Kota Surabaya, ada yang mencapai Rp17 ribu/kg.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo sampai menginstruksikan instansi yang berkepentingan menggelar operasi pasar besar-besaran karena dikhawatirkan naiknya harga gula menyebabkan inflasi tinggi. (Kompas.com, 27/5/2016)

Sementara Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil, Jumat (27/5/2016), meminta publik tidak terlalu panik atas naiknya harga gula pasir tersebut. Ia khawatir atas persepsi publik yang panik itu, pemerintah juga panik, lalu mengambil "kebijakan panik" yang justru merugikan masyarakat. 

Kebijakan panik dimaksud adalah melegalkan peredaran gula rafinasi di pasaran. "Ini kan bahaya, gula rafinasi adalah gula impor untuk bahan baku industri. Dalam setahun, gula rafinasi ini diimpor hampir 3,5 juta ton," ujar Arum. 

Dia memastikan naiknya harga gula tidak menguntungkan petani. "Tebu petani sudah dibeli pemerintah dengan harga Rp9.700/kg, sesuai HPP yang ditetapkan pemerintah. Selisih kenaikan harga lebih banyak dinikmati oleh distributor dan pedagang," kata Arum. 

HPP Rp9.700/kg yang disebut Arum itu berarti kenaikan dari HPP sebelumnya Rp8.900/kg. Karena sebagian petani, seperti di PG Jatitujuh, Majalengka, hingga musim giling dimulai 20 Mei 2016 lalu masih mengusulkan agar HPP dinaikkan jadi Rp11 ribu/kg, karena pada hari itu harga gula pasir di pasar setempat sudah Rp14 ribu/kg. 

Namun, HPP itu tidak terjamin sepenuhnya diterima petani karena dalam praktik bagi hasil penggilingan tebu rakyat, harga jualnya tergantung hasil lelang. Seperti tahun lalu, para petani yang tergabung dalam PG Gempolkirep, Mojokerto, yang menaungi 30 koperasi petani tebu rakyat (KPTR), meski HPP waktu itu Rp8.900/kg, harga lelang jatuh hanya Rp7.765/kg akibat banyaknya gula rafinasi merembes ke pasar. (Swasembada.net, 12/5/2016) 

Itulah bahayanya kalau pemerintah membuat "kebijakan panik" dengan mengizinkan gula rafinasi masuk ke pasar. Bahkan pada 2014, menurut seorang pengurus APTRI Mojokerto, akibat banjir gula rafinasi di pasar, petani merugi hingga 30% dari biaya produksi. 

Tetapi siapa bisa menjamin pemerintah tidak membuat "kebijakan panik"? Seperti dalam kasus bawang merah, pemerintah tiba-tiba memutuskan impor, padahal di lapangan panen raya sudah dimulai. ***
Selanjutnya.....

Pekerja Sektor Formal Merosot!

LAPORAN investasi yang bertubi-tubi masuk berkat pelayanan tiga jam selesai semestinya membuat jumlah pekerja di sektor formal meningkat signifikan. Namun, nyatanya Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah penduduk yang bekerja di sektor formal pada Februari 2016 sebanyak 50,3 juta orang, merosot 530 ribu orang dibanding dengan periode sama 2015 sebesar 50,83 juta orang.

Di lain sisi, jumlah penduduk yang bekerja di sektor informal pada Februari 2016 sebanyak 70,30 juta orang, bertambah 280 ribu orang dari periode sama 2015 sebanyak 70,02 juta orang. (Metrotvnews, 26/5/2016)

Dengan 530 ribu orang yang tercampak dari sektor formal selama setahun itu, sedang yang tertampung di sektor informal hanya 280 ribu orang, berarti ada 250 ribu orang sisanya yang terlempar ke kotak pengangguran. 

Terkait dengan kenyataan itu, Deputi Bidang Ketenagakerjaan dan UKM Bappenas Rahma Irianti menyatakan Bappenas kini mengidentifikasi penyebab turunnya jumlah pekerja formal. Jika penurunan tersebut akibat perusahaan gulung tikar, harus diidentifikasi kenapa? Apakah masalah kemampuan perusahaan itu karena bahan baku dan lainnya, atau memang ada aturan-aturan yang perlu kita perbaiki. 

Hasil identifikasi Bappenas nantinya tentu menjadi resep pemerintah untuk mengatasi masalahnya. Resep itu penting karena pembangunan, industrialisasi, modernisasi, dan seterusnya ditandai kemajuannya dengan masifnya peralihan lapangan kerja dari sektor informal ke sektor formal. Sedang setahun terakhir ini yang terjadi justru sebaliknya sehingga bisa disebut sebagai realitas kemunduran. 

Realitas itu bisa disebut kemunduran berdasar kriteria BPS tentang pekerja sektor formal dan sektor informal. Pekerja sektor formal adalah pekerja yang bekerja dengan kepastian kontrak, perlindungan sosial, hak berbagai jaminan dan tunduk pada undang-undang tenaga kerja serta pendapatan pajak. 

Sedang pekerja sektor informal dicirikan oleh ketiadaan kontrak, perlindungan sosial, dan hak untuk berbagai jaminan, serta tidak tunduk pada undang-undang tenaga kerja dan pendapatan pajak. Ringkasnya, pekerja sektor formal mendapatkan serbakepastian, sedang pekerja sektor informal serbaketidakpastian. Itulah kemunduran nasib ratusan ribu orang yang tercampak dari sektor formal ke informal. 

Nasib malang masif itu tentu tidak berlanjut meluas jika setiap pemilik kekuasaan tidak membuat kebijakan yang berisiko orang kehilangan pekerjaaan formal. ***
Selanjutnya.....

Zakat, Formalisasi ke Internasional!

ZAKAT, rukun Islam keempat, yang semula kegiatan masyarakat umum nonpemerintah kini diambil alih jadi kegiatan negara dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebuah lembaga negara bentukan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Secara vertikal, Baznas membawahkan Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota.

Dengan zakat ditangani negara, kini semua penerima zakat tradisional di masyarakat—guru mengaji, amil zakat masjid/musala, Lembaga Amil Zakat (LAZ), ormas keagamaan, dan lainnya—wajib melaporkan penerimaan dan penggunaan zakat yang diterimanya ke Baznas kabupaten/kotanya. Pelanggaran ketentuan ini ada sanksi hukumnya. Tujuan pelaporan itu supaya bisa diketahui skala kekuatan zakat dalam masyarakat serta sejauh mana hasilnya dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik. 

Formalisasi kelembagaan pengelola zakat oleh negara itu ternyata belum cukup. Pada World Humanitarian Summit of United Nations di Istanbul, Turki, 23 Mei 2016, Bank Indonesia (BI) meluncurkan Zakat Core Principles, standar internasional pengelolaan zakat. 

Deputi Gubernur BI Hendar mengatakan Zakat Core Principles itu kontribusi Indonesia terhadap pengembangan keuangan sosial Islam (Islamic social finance). Selain itu, adanya dokumen ini juga diharapkan akan menjadi standar pengaturan zakat yang lebih baik di dunia. (Metrotvnews, 25/5/2016) 

Tampak, pengelolaan zakat kini sudah canggih sekali. Bank sentral sudah ikut mendesain prinsip-prinsip pengelolaannya secara universal. Diharapkan manfaat zakat dalam meningkatkan taraf hidup warga miskin, terutama para mustahik, segera terwujud. 

Selain zakat fitrah yang sudah melembaga di masyarakat, tentu yang perlu digenjot adalah zakat harta dan zakat penghasilan. Idealnya, mobilisasi zakat harta dan penghasilan itu dilakukan Baznas kabupaten/kota sehingga tak lagi cukup seperti Bazda sebelumnya hanya mengumpul zakat fitrah dari gaji PNS. 

Untuk itu, Baznas kabupaten/kota tentu harus berpromosi zakat sepanjang tahun karena realisasi zakat harta dan penghasilan tak terbatas saat Idulfitri seperti zakat fitrah. Promosi itu jadi proses sosialisasi zakat, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang zakat, seperti berapa hisab penghasilan kena zakat dan sebagainya. 

Kalau itu tak dilakukan maksimal, penerimaan zakat masih terbatas zakat fitrah, peningkatan kelembagaannya yang aduhai itu tak segera diikuti peningkatan penerimaan dan manfaat zakat yang signifikan, sesuai potensinya. ***
Selanjutnya.....

Bawang yang Repotkan Penguasa!

KARENA fluktuasi harganya sering menyulut inflasi, bawang merah merepotkan penguasa yang wajib mengendalikan inflasi. Seperti 29 April 2016, pemerintah rapat di kantor Menko Perekonomian untuk memastikan harga bawang merah sesuai target Presiden Jokowi di bawah Rp25 ribu/kg. (Detiknews, 30/4/2016)

Namun, Detikfinance, Selasa (24/5/2016), melaporkan harga bawang merah di sejumlah pasar tradisional Jakarta tembus di atas Rp40 ribu/kg. Pemerintah pun memutuskan untuk mengimpor 2.500 ton bawang merah. Kenapa bawang merah begitu binal, tak mau taat pada maunya penguasa, bahkan target harga yang ditetapkan Presiden? Jawabnya, karena kemauan penguasa itu kurang realistis. 

Ketua Dewan Bawang Nasional Amin Kartiawan Danovan menyatakan kalau pemerintah maunya harga bawang murah, sebaliknya petani bawang merah mengeluhkan mahalnya bibit dan biaya bertanam bawang merah. Tutur Amin, harga bibit jenis Bima Brebes saat ini dijual Rp42 ribu—Rp50 ribu/kg. Bibit jenis lainnya, bibit Thailand Nganjuk, dipatok di pasaran Rp32 ribu—Rp35 ribu/kg. 

Dengan harga yang berlaku saat ini, menurut Amin, pengadaan bibit berkontribusi sebesar 40%—50% dari ongkos produksi penanaman bawang merah. "Seluas 1 hektare tanam bawang habis sekitar Rp60 juta. Itu 40%—50% habis buat pengadaan bibitnya," tegas Amin. 

Karena itu, Amin tidak setuju pemerintah impor bawang merah. "Panen puncak sudah mulai. Daripada impor bawangnya, lebih baik impor bibitnya. Memang harusnya itu yang diimpor, supaya bantu petani mendapatkan bibit yang murah. Harga bisa ditekan lagi," ujarnya. 

Tapi pemerintah terkesan gugup ketika harga bawang merah di pasar sudah tembus Rp40 ribu/kg, jauh dari target Jokowi. Mereka tak menyimak panen raya sudah dimulai sehingga suplai segera melimpah dan harganya akan turun sendiri. Mereka juga tak berpikir lebih baik impor bibit bawang merah membantu petani agar ke depan kendali harga bawang sudah terlembaga sejak ketersediaan bibit murah. 


Dalam pengendalian di pasar juga mata rantai kendali harga putus, hanya sampai pasar induk. Terbukti, ketika di pasar induk masih di bawah Rp25 ribu/kg, di pasar tradisional tembus di atas Rp40 ribu/kg. Bisa jadi, harga ditentukan pemasok yang mendistribusikan ke pengecer secara konsinyasi—harga ditetapkan jika tak laku barang bisa kembali. 

Banyak sisi masih harus dibenahi dalam pengendalian harga bawang merah untuk bisa mencapai target Presiden Jokowi. Dan, agar tidak ujug-ujug impor! ***
Selanjutnya.....

Kemampuan Pemerintah Diuji!

KEMAMPUAN pemerintah diuji mewujudkan harga daging sapi di bawah Rp80 ribu/kg pada Idulfitri 1437 Hijriah, seperti diminta Presiden Jokowi. 

"Kira-kira tiga minggu lalu saya perintahkan kepada menteri. Caranya saya tidak mau tahu, tetapi sebelum Lebaran harga daging harus di bawah Rp80 ribu," ujar Jokowi di Yogyakarta, Senin (Kompas.com, 23/5/2016). 

"Saya sudah pegang daftar harga daging di Singapura dan Malaysia, harga daging itu Rp50 ribu sampai Rp55 ribu saja," jelas Jokowi. Di Singapura dan Malaysia, lanjut Jokowi, harga daging sebesar itu sudah sampai di toko dan siap dijual ke konsumen. Namun, di Indonesia, harga daging Rp120 ribu sampai dengan Rp130 ribu/kg. Belum lagi saat Lebaran, harga daging melesat naik hingga Rp150 ribu/kg. 

Menurut Jokowi, jika negara lain menekan harga daging, Indonesia pun harus bisa. Tidak perlu sampai harga Rp50 ribu atau Rp55 ribu, cukup di bawah Rp80 ribu. Permintaan Jokowi itu jelas merupakan ujian kemampuan bagi jajaran pemerintahan untuk mewujudkan harga daging sapi di bawah Rp80 ribu/kg Lebaran ini. 

Untuk kembali ke harga normal, tentu harus belajar dari sejarah ketika harga daging sapi normal. Sebelum harga melonjak jadi Rp100 ribuan/kg pada 2013 akibat pemangkasan 50% impor sapi bakalan pada 2012, penetapan harga daging sapi di pasar domestik berdasar biaya produksi peternak lewat harga timbang hidup sapi per kg. 

Sebelum harga menggila dulu, harga timbang hidup sapi feedlotter Rp22 ribu/kg dan sapi rakyat Rp26 ribu/kg, atau harga median Rp24.000/kg. Dengan biaya produksi itu, harga daging dijual pedagang di pasar Rp40 ribu/kg. Terlihat spread harga di pasar dari harga produksi sekitar 80%—keuntungan peternak 30%, dan 50% bagian rumah potong, pedagang, dan pajak. 

Sekarang pemerintah harus menetapkan harga dengan cara serupa. Kalau harga median timbang hidup sapi pada 2012 Rp24 ribu/kg, dengan inflasi riil dari 2012 hingga Mei 2016 sebesar 60%, harga timbang hidup sapi pada Mei 2016 sebesar Rp38.400/kg. Dengan itu, harga jual daging sapi di pasar Rp38.400 tambah 80% (Rp30.720), jadi Rp69.120 atau dibulatkan Rp70 ribu/kg. 

Untuk itu, pemerintah menetapkan dengan SK harga patokan tertinggi penjualan daging sapi di pasar Rp70 ribu/kg. 

Realisasinya dengan distribusi daging Bulog dan PT Berdikari pada harga tersebut. Rakyat diimbau tak membeli daging sapi saat Lebaran jika tidak dengan harga Rp70 ribu/kg. Sudah terlalu lama rakyat membayar daging sapi jauh di atas harga semestinya. ***
Selanjutnya.....

Realitas Hukum Kejahatan Seksual!

JIKA Presiden Joko Widodo membuat perppu menetapkan kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), itu das sollen—yang seharusnya. Sedangkan das sein (realitasnya), Pengadilan Negeri (PN) memvonis bebas terdakwa hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menggarap anak di bawah umur (siswi SMP) di kamar hotel.

SB, seorang juragan sawit di Kalimantan Barat, tertangkap oleh tim Resmob Polda Kalbar di hotel Jalan Gajah Mada, Pontianak, bersama seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih berstatus sebagai siswi kelas dua SMP, Jumat (12/9/2015). Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Rabu pekan lalu (18/5/2016) memvonis bebas SB. (Kompas.com, 18/5/2016) 

Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Awang Joko Rumitro mengatakan akan berkoordinasi dengan Kapolda terkait vonis bebas yang diputuskan hakim kepada terdakwa SB. "Kami juga berkoordinasi lagi dengan Kejaksaan kalau membutuhkan bantuan untuk mempersiapkan berkas yang diperlukan akan kami persiapkan," ujarnya. 

Putusan hakim tersebut membingungkan berbagai pihak, termasuk kepolisian. Saat kasus pencabulan dan eksploitasi anak di bawah umur sedang jadi pusat perhatian pemerintah, SB yang tertangkap tangan malah dibebaskan. 

"Ya, saya herannya, sudah tertangkap tangan, masih dibebaskan," kata Awang. 

Tetapi, itulah realitas hukum kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dan itu bukan cuma terkait putusan hakim. 

Di Sidoarjo, Jawa Timur, malah kinerja kepolisian yang jadi pangkal masalah. Dua pelaku dewasa pemerkosaan terhadap N, 14 tahun, tak kunjung ditangkap, padahal sudah dilaporkan sejak awal 2016. Kini korbannya sudah hamil delapan bulan, malah bersama keluarganya dicemooh bahkan diusir warga hingga harus tinggal di sebuah kandang bebek milik warga—seperti saat ditemui Mensos Kofifah Indah Parawansa, Minggu lalu. (Lampost.co, 23/5/2016) 

Demikianlah buruknya realitas hukum atas kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Sebenarnya tanpa perppu pun, sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014 Perubahan dari UU No. 23/2002) yang telah memberikan ancaman cukup berat (15 tahun) kejahatan seksual terhadap anak. Tapi masalah kita dengan realitas hukum itu, UU-nya tak dipakai, disampingkan. 

Artinya, dengan realitas hukum seperti itu, jangankan perppu yang cuma pengganti UU, UU asli pun tak terlaksana dengan semestinya. Ancaman hukuman berat (seperti dikebiri) pun tak berguna—jika tak dipakai! ***
Selanjutnya.....

Siapa yang Coba Jebak Bupati?

TES yang dilakukan terhadap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud mulai dari urine, darah, dan sampel rambut di kantor Badan Nasional Narkotika (BNN) Jakarta hasilnya dinyatakan negatif narkoba.

"Hasil tes uji narkoba dari Bapak Dirwan Mahmud dari laboratorium BNN dinyatakan negatif narkoba," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Kombes Pol. Budiharso di Bengkulu, Jumat (20/5/2016). Meski negatif, kata Budi, pihaknya akan terus menyelidiki kepemilikan sabu dan ekstasi di ruang kerja bupati. (Kompas.com, 20/5/2016) 

Sebelumnya, BNN mendapatkan informasi dari masyarakat di dalam ruang kerja bupati terdapat sabu dan ineks. Saat diperiksa ditemukan sabu dan ineks. 

Dengan hasil tes negatif narkoba itu, lanjutan penyelidikan BNN bisa berkembang menjadi dua arah. Pertama, kemungkinan kaitan Bupati dengan narkoba yang ditemukan di ruang kerjanya. Arah kedua, kemungkinan adanya konspirasi menjebak Bupati dengan kasus narkoba. Tentunya arah kedua ini harus diusut dari masyarakat pelapor, dari mana ia mendapat informasi, dan seterusnya. 

Kalau penyelidikan arah pertama tidak berhasil membuktikan secara sah kaitan narkoba di ruang kerja itu dengan bupati, penyelidikan arah kedua harus digarap intensif. Sebab, konspirasi tersebut telah mengecundangi BNN dengan rekayasanya. Ini tidak boleh terjadi, apalagi terulang, karena BNN cuma dipermainkan sebagai alat mencapai kepentingan dari konspirator tersebut. Hal ini bisa membuat BNN jadi konyol, direndahkan integritasnya di publik. 

Selain itu, konspirasi serupa bisa ditiru orang untuk mencelakakan seseorang terhormat dengan tuduhan yang amat buruk. Karena itu, BNN dan kepolisian harus mencari sampai dapat konspirator jahat itu, agar menebar efek jera bahwa selicik apa pun perbuatan jahat akan selalu bisa diungkap yang berwajib dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. 

Hasil tes negatif narkoba itu menjadi ujian bagi BNN selaku pelindung masyarakat dari pemakaian dan kejahatan narkoba. Tugas sebagai pelindung itu bisa berarti melindungi para pejabat dari kejahatn terkait narkoba, termasuk dari konspirator yang mencelakakan mereka. 

Untuk itu, kalau nantinya memang terbukti Sang Bupati tidak terkait kasus narkoba, apa pun bentuknya, BNN harus bersikap elegan untuk merehabilitasi nama baiknya. Jadi, BNN harus menyiapkan dua jenis program rehabilitasi: yakni, rehabilitasi untuk bekas pemakai, dan rehabilitasi nama baik untuk korban fitnah konspirator. ***
Selanjutnya.....

Fokus di Pantai Labuhan Jukung!

WAKIL Bupati Pesisir Barat Erlina meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk berkonsentrasi pada penataan dan pengelolaan Pantai Labuhan Jukung. Para pedagang meminta Pemkab membangun musala dan toilet umum. "Banyak pengunjung dari jauh susah kalau mau bilas usai mandi di laut dan hendak buang air," kata pedagang.

Fokus menata ulang dan peningkatan kualitas pengelolaan Labuhan Jukung sudah menjadi keharusan. Labuhan Jukung satu-satunya ruang publik (milik Pemkab) dengan luas dan panjang pantai yang memadai di kawasan strategis kota Krui. Untuk itu, hal pertama yang harus dijaga adalah pemilikan dan pengelolaan lahannya untuk tetap di tangan Pemkab, tidak sampai beralih tangan dalam bentuk apa pun. 

Itu karena kawasan wisata Tanjung Setia telah kelangkaan ruang publik, nyaris sepenuhnya menjadi ruang (usaha) privat, sehingga sukar ditata oleh Pemkab. Di lain sisi, lokasi Labuhan Jukung sebenarnya lebih baik, terutama dalam ketinggian gelombang laut dan pemandangan, serta suasana eksotis pantai dengan pohon kelapanya. Itu bisa dibuktikan lewat para turis peselancar, meski menginap di Tanjung Setia, mereka menyewa sepeda motor Rp50 ribu sehari untuk berselancar di Labuhan Jukung. 

Kenyataan itu membuat penataan Labuhan Jukung pantas diprioritaskan. Namun, harus dibuat desain yang komprehensif untuk keseluruhan arealnya, dengan visi jauh ke masa depan, dan standar pengelolaan yang profesional. Standar pengelolaan profesional itu dilihat pertama di toiletnya—lihatlah di GSG dan beberapa unit cottage yang ada—jauh dari standar. 

Atas desain menyeluruh itu, dibangunnya per unit yang mendesak, seperti toilet umum. Kemudian kios yang sesuai dengan keindahan pantai untuk pedagang yang sudah ada (tanpa membebani pedagang). Dari kiosnya, pedagang melayani pengunjung di bawah payung-payung indah di sela pohon kelapa dengan rumput dan bunga indah sepanjang pantai. 

Dalam jangka menengah, dibangun ulang cottage dengan jumlah unit kamar yang lebih banyak untuk dikelola BUMD agar bisa menjadi sumber PAD Pemkab. 

Pokoknya Labuhan Jukung didesain elegan untuk wisata domestik dan asing sehingga menjadi kebanggaan warga sekaligus sumber PAD. Selain para pelaku usaha yang sudah ada, Labuhan Jukung juga bisa mendukung pengembangan banyak usaha di sekitarnya, mulai penginapan, warung, penyewaan peralatan rekreasi laut, sampai transportasi antarkota. 

Pantai Labuhan Jukung, aset yang prospektif bagi Pesisir Barat. ***
Selanjutnya.....

Dibatasi, Hak Negara untuk Keadilan!

MK—Mahkamah Konstitusi—dalam putusannya Senin (16/5/2016) menyatakan jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena jaksa adalah pengacara atau kuasa hukum negara, dengan putusan MK itu hak negara untuk menuntaskan keadilan pun jadi dibatasi.

Putusan MK itu mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Anna Boentaran, istri terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra. Anna memohon uji materi Pasal 263 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (Kompas.com, 15/5/2016) 

Dalam kasus cessie Bank Bali itu, PN Jaksel memutuskan Djoko Tjandra lepas dari tuntutan hukum karena meski perbuatan yang didakwakan terbukti, bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata. Jaksa mengajukan kasasi. Dalam putusan kasasi MA menguatkan putusan PN. 

Jaksa pun mengajukan PK. Ternyata dalam putusan PK, Djoko Tjandra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Setelah putusan itu, Djoko Tjandra lari ke luar negeri sejak 2009. 

Putusan MK membatasi hak jaksa mengajukan PK itu, menurut Harjono, mantan Wakil Ketua MK, menunjukkan MK tidak konsisten. Saat dipimpin Hamdan Zoelva, atas gugatan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, MK memutuskan PK boleh diajukan berkali-kali demi kepastian hukum, baik bagi penuntut umum atau terdakwa. "Putusan yang manyatakan PK berkali-kali itu demi kepastian hukum, bukan masalah PK boleh diajukan oleh siapa," tegas Harjono. (detikcom, 18/5/2016) 

Putusan MK itu juga tidak belajar dari proses hukum di Indonesia. Harjono mencontohkan kasus Yayasan Supersemar yang harus membayar Rp4,4 triliun karena merugikan negara. Di tingkat kasasi putusan itu salah ketik, yayasan itu harusnya membayar Rp185 miliar, tapi pada salinan putusan jadi Rp185 juta. Jaksa mengajukan PK, putusan itu diperbaiki MA menjadi Rp185 miliar pada Juli 2015. 

Konsekuensi serius pembatasan jaksa selaku pengacara atau kuasa hukum negara untuk mengajukan PK itu adalah dibatasinya hak negara untuk menuntaskan proses hukum demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Secara praktis langkah negara menuntaskan proses hukum untuk mewujudkan keadilan yang maksimal jadi terhalang oleh pembatasan atas jaksa selaku kuasa hukum negara untuk PK. 

Jika usaha negara mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat dibatasi, negara pun jadi invalid dalam mewujudkan keadilan. ***
Selanjutnya.....

Waspada Ancaman Komunisme!

TNI—Tentara Nasional Indonesia—dan Kepolisian RI (Polri) bergerak serentak menggerebek toko kaus di Blok M Square, Jakarta, Senin pekan lalu. Dari toko bernama More Shop di lokasi itu aparat negara menyita 10 helai kaus bergambar palu arit, lambang Partai Komunis Indonesia—PKI. (Tempo.co, 9/5/2016)

Razia itu dilakukan karena ada anak-anak muda yang mejeng dengan memakai kaus bergambar palu arit. Tentu dari mereka bisa diketahui dari mana mereka dapatkan kaus tersebut. Namun, setelah diperiksa di kantor polisi, pemilik toko tersebut dibebaskan karena tak ada huhungan dengan komunis. 

Pemakaian kaus palu arit ternyata juga terjadi di daerah-daerah. Di Malang, pria bernama Siyari (36) ditangkap polisi mengenakan kaus gambar palu arit. Pria itu kemudian dikenai wajib lapor ke Polsek Kepanjen, seminggu dua kali. (Tempo.co, 9/5/2016) 

Munculnya banyak gambar palu arit atribut PKI itu langsung menyulut trauma para kiai di Jawa, mengingatkan pembunuhan massal terhadap ribuan kiai, santri, dan warga muslim dalam pemberontakan PKI di Jawa Timur tahun 1948. Kegelisahan para kiai tersebut direpresentasikan pernyataan resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, yang dengan tegas menolak pendapat bahwa negara serta umat Islam sebagai pelaku kekerasan pada 1965. 

"Justru sebaliknya, PKI yang melanggar hak asasi manusia berupa pembunuhan massal terhadap para jenderal, kiai, santri, dan umat beragama dengan sangat kejam," tegas Wakil Ketua Umum MUI Jawa Tengah Ahmad Rofiq di Semarang, Minggu. (Suara-Islam, 15/5/2016) 

MUI Jateng merekomendasikan pemerintah agar tegas menyikapi bangkitnya kembali PKI dengan dasar Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. MUI Jateng menolak penilaian Komnas HAM yang menyatakan negara dan umat Islam sebagai pelaku kekerasan terhadap PKI. 

Terkait semakin maraknya propaganda komunis, MUI meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bersikap tegas dalam mencegah bangkitnya kembali komunisme karena mengancam NKRI. "Ketegasan pemerintah saat ini ditunggu untuk mematikan lagi kemunculan eks PKI, jangan terkesan pemerintah malah memberi peluang untuk bangkit kembali," tegas Rofiq. 

Waspada terhadap ancaman komunisme jelas harus menjadi prioritas karena kemusyrikan pahamnya bukan hanya menyesatkan bangsa, malah mencelakakan umat. Hal itu telah dibuktikan sendiri oleh PKI dengan dua kali melakukan pemberontakan terhadap NKRI. Jadi, jangan sampai bangsa ini kehilangan tongkat untuk yang ketiga kalinya. ***
Selanjutnya.....

Kendala Proyek Listrik 35 Ribu Mw!

HARAPAN cepat selesai proyek listrik 35 ribu megawatt (mw) menguat justru oleh semakin seringnya pemadaman. Namun, proyek ambisius yang berdasar hukum Perpres Nomor 4 Tahun 2016 itu malah dikerubuti kendala, bukan hanya kendala teknis seperti pengadaan lahannya, melainkan juga kendala struktural—belum “satu bahasa”-nya pemerintah di ring satu.

Kendala struktural itu tanpa peduli judul Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tegas menyebut tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Tapi dalam eksekusinya hal itu tidak diikuti sinergi kementerian terkait. 

"Di ring satunya, antara ESDM, BUMN, dan Kementerian Keuangan. Dalam eksekusinya namanya pemerintah itu kan satu, negara. Tapi bagaimana mereka membuat satu dalam listrik, ini yang belum terjadi," kata Agung Wicaksono, wakil kepala Unit Pelaksana Program Pembangunan Kelistrikan Nasional (UP3KN), dipetik kompas.com. (15/5/2016) 

Lebih lanjut dia katakan, di samping belum kompaknya pemerintah, kecepatan kerja PLN juga menjadi faktor penting keberhasilan proyek 35 ribu mw. "Kalau saya bilang, kemacetan proyek ini ya ada di pemerintah, ada juga di PLN. Di PLN misalnya, bagaimana proses pengadaan ini dilakukan," kata Agung. 

Hal senada dikemukakan Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran, sinergitas antara eksekutor proyek yakni PLN dan kementerian terkait kurang optimal. Alhasil, beberapa kebijakan berhenti di tengah jalan. 

"Hambatan terbesar kurang sinergis (dengan kementerian terkait) dalam mengambil keputusan. Seperti pembebasan lahan sampai saat ini untuk titik pembangkit baru 49% yang masuk ke tata ruang daerah," kata Tumiran, dipetik Metrotvnews, Sabtu (14/5/2016). 

"Misalnya Menteri ESDM dan BUMN itu juga tidak harmonis seperti apa yang diharapkan. Contoh untuk mengaliri listrik Indonesia bagian timur dengan energi terbarukan, PLN akan lebih dengerin Menteri ESDM. Kalau soal harga, PLN akan lebih melihat arahan Menteri BUMN. Jadi harus jelas, siapa yang mengambil keputusan," tukas Tumiran. Dia menambahkan PLN harus menyadari bahwa proyek 35 ribu mw bukan proyek perusahaan, melainkan proyek negara. 

Kendala struktural itu bisa memperuwet kendala teknis yang juga tak mudah diselesaikan, yakni pembebasan lahan, finansial, dan proses administrasi untuk PPA (power purchasing agreement) atau perjanjian jual beli listrik bagi investor yang membangun pembangkit. 

Belitan kendala struktural dan teknis itu membuat "byarpet" malah jadi lazim. ***
Selanjutnya.....

Ketika Kekuasaan Personalized!

SUBJEKTIFIKASI itu proses internalisasi suatu kekuasaan hingga personalized—mempribadi. Jika itu terkait kekuasaan hukum, seseorang jadi merasa dirinyalah hukum. Rasa itu bisa mendorongnya laku lajak, unjuk diri sebagai orang yang paling berkuasa dalam penegakan hukum!

Gejala itu terlihat ketika suatu kekuasaan gegabah, bahkan secara demonstratif, bisa melihat kesalahan orang lain sebesar tungau di seberang lautan, tapi kesalahan sebesar gajah pada diri atau kelompoknya selalu ditutupinya. 

Ketika seseorang dan kelompoknya menjalankan kekuasaan hukum yang personalized, pelaksanaan hukum menjadi diskriminatif, tebang pilih pada stelsel di luar kelompoknya, sedang orang dalam kelompoknya sendiri meski bermasalah dilindungi! 

Namun, kekuasaan personalized bukan hanya di bidang hukum. Bisa terjadi di semua jenis kekuasaan. Kekuasaan bisa personalized ketika tidak ada kekuasaan di atasnya yang mengontrol kekuasaannya dengan baik. Bahkan meski kekuasaan yang personalized itu hanya subordinat dari kekuasaan di atasnya, yang mendelegasikan kekuasaan itu tak mengontrol secara efektif kekuasaan subordinatnya, bisa personalized. 

Kekuasaan personalized juga bisa dalam bentuk jamak—berjemaah—seperti pada militer atau polisi tiran, bahkan pada kekuatan mayoritas di parlemen! Namun, dalam kekuasaan personalized karena prinsipnya merupakan encapsulated authoritarian—kekuasaan otoriter terselubung—maka segala tindakan penggunaan kekuasaan personalized itu diselubungi dengan retorika memelintir fakta atau rekayasa untuk mengesankan itu langkah yang benar. Padahal, dengan pelintiran dan rekayasa, itu hanya kebenaran seolah-olah—pseudomatis. 

Untuk melihat apakah ada kekuasaan yang personalized, pada skala nasional, daerah maupun lokal, bisa menyimak dinamika setiap kekuasaan apakah dijalankan dengan semestinya secara wajar atau diwarnai retorika plitiran dan rekayasa! Kejelian menguak pseudomatika di balik praktik kekuasaan, kunci kemampuan melihat adanya kekuasaan personalized

Ketika di suatu negeri ada kekuasaan personalized, kehidupan masyarakatnya akan didominasi oleh apa yang disebut Jaya Suprana kelirumologi, segala sesuatu berjalan serbakeliru. Negeri agraris subur menjadi importir pangan terbesar dunia, negeri maritim mengimpor lebih 90 persen kebutuhan garamnya, terpidana tindak kekerasan jadi pengacara hukum gugatan calon Kapolri, dan lain-lain! *** 

Catatan: Tulisan ini pernah terbit pada edisi 24 April 2015.
Selanjutnya.....

Dimakzulkan, Rouseff: "Ini Kudeta!"

"INI kudeta!" ujar Presiden Brasil Dilma Rouseff, setelah 55 dari 81 anggota Senat Brasil Kamis 12 Mei 20016 lewat voting menonaktifkan dirinya, menindaklanjuti pemakzulan dari DPR 17 April 2016 dengan voting 367 lawan 137 suara. Senat menetapkan Wakil Presiden Michel Temer sebagai presiden interim selama 6 bulan.

Rouseff menegaskan itu di depan ribuan pendukungnya yang menyambut ia keluar dari istana Palaciao Palnalto, seusai voting di Senat. Ia peluk ratusan aktivis sayap kiri yang menantinya di balik barikade berduri istana. Ribuan pendukung lainnya melambaikan tangan sambil bernyanyi seperti suporter sepak bola, "Ole, ole, ole, ola, Dilma!" 

Parlemen memakzulkan Rouseff dengan tuduhan memanipulasi anggaran. Dia juga dicurigai terlibat skandal megakorupsi di perusahaan minyak negara, Petrobras, sejak ia menjabat dewan direksi perusahaan tersebut (2003-2010). Ia jadi menteri pertambangan dan energi Brasil 1 Januari 2003 sampai 21 Juni 2005, saat ia diangkat sebagai Kepala Staf (kepresidenan) Brasil. Namun tudingan itu belum terbukti kebenarannya. (MI, 13/5/2016)

Penonaktifan Rouseff selama enam bulan itu dimaksudkan sebagai kesempatan baginya untuk membuktikan dirinya bersih. Di lain pihak, juga kesempatan bagi parlemen untuk membuktikan secara hukum kebenaran tuduhannya. Pembuktian kedua pihak itu dilakukan dalam sidang pemakzulan yang digelar Majelis Tinggi enam bulan ke depan. 

Dilma Vana Rouseff lahir 14 Desember 1947, jadi Presiden Brasil sejak 1 Januari 2011. Dia ekonom lulusan Federal University of Minas Gerais, dan Federal University of Rio Grande de Sul, mantan gerilyawan Marxis yang mengalami penyiksaan pada 1970-an, aktif berpolitik di Partai Buruh. Karakter kerasnya membuat ia tetao tabah saat meninggalkan istana, meski air matanya meleleh. 

"Saya menyerukan agar warga Brasil yang menentang kudeta, apa pun partai yang mereka dukung, melakukan mobilisasi, bersatu dengan damai," kata Rouseff. (Kompas.com, 1/5/2016) 

Rouseff memasukkan Wakil Presiden Michel Temer dalam kelompok yang menggulingkan pemerintah secara ilegal. "Wakil Presiden Michel Temer bersalah atas pengkhianatan kepadaku dan demokrasi," tukas Rouseff. 

Temer dari Partai Gerakan Demokratik Brasil (PMDB), Oktober 2015 mengkritisi dampak kebijakan pemerintah. Ekonomi Brasil memang merosot, dari pertumbuhan 7,5% pada 2010 jadi minus 1,49% pada 2015. Ini salah satu pendorong bola salju pemakzulan Rouseff. ***
Selanjutnya.....

Duterte, Sang Algojo Pilihan Rakyat!

ADA saat ketika rakyat membutuhkan seorang algojo yang punya track record mengeksekusi mati para penjahat tanpa kompromi. Itu terjadi ketika rakyat Filipina memilih Wali Kota Davao yang kontroversial, Rodrigo Duterte (71), yang terkenal sebagai "Sang Algojo" (The Punisher) menjadi presiden dalam Pemilu 9 Mei 2016. 

Pada kampanye terakhir, Sabtu (7/5/2016), di depan ratusan ribu pendukungnya, Duterte menyatakan tekadnya untuk menghentikan kejahatan dalam enam bulan kepresidenannya. Duterte bahkan menegaskan dia tidak akan peduli soal hak-hak asasi manusia (HAM) jika menyangkut penjahat. (detiknews, 12/5/2016) 

Pada kesempatan itu ia bersumpah, jika terpilih akan mengeksekusi 100 ribu kriminalis dan membuang mereka ke laut Manila Bay. Selama ini Duterte dikenal sebagai seorang wali kota garis keras dengan regu eksekutornya tanpa memiliki payung hukum. The Punisher itu telah mengeksekusi mati ribuan tersangka kejahatan di Davao, selama menjabat wali kota Davao enam periode. 

Dalam pemilu yang digelar serentak eksekutif dan legislatif semua tingkat—pusat, provinsi, dan distrik itu, tidak kenal putaran kedua. Duterte yang meraih suara terbanyak (38,60%) langsung ditetapkan sebagai pemenang, menyingkirkan cucu mantan Presiden Manuel Roxas (23,42%), dan Senator Grace Poe (21,65%). 

Sebagai presiden terpilih pertama asal Pulau Mindanao, Duterte berjanji untuk mengakhiri pemberontakan di Filipina Selatan. Sebenarnya Filipina Selatan sudah dipimpin pemerintahan otonom sejak penandatanganan damai pada 27 Maret 2014, antara Presiden Benigno Aquino dan Ketua Moro Islamic Liberation Front (MILF) Murad Ebrahim. MILF dengan 10 ribu pejuang merupakan kelompok pemberontak muslim terbesar di Mindanao. 

Presiden Aquino berjanji memberi otonomi seluas-luasnya dalam Comprehensive Agreement on the Bangsamoro (CAB) yang diatur dalam Bangsamoro Basic Law (BBL), yang disusun MILF dan disetujui parlemen. Namun, akhir Januari 2016, BBL yang sudah lama dibahas parlemen itu ditolak kongres. Anggota kongres, Gary C Alejano, menuduh MILF memanfaatkan BBL dengan kebebasan luas itu untuk menuju kemerdekaan penuh. 

Kekhawatiran konflik MILF dengan pemerintah kembali merebak. Namun, MILF menilai ini bukanlah akhir dari segalanya buat kedamaian wilayan Moro. Sebab, pemerintah tetap terikat perjanjian damai. (www. risalah.tv/2016) Mungkin, menyelesaikan masalah BBL inilah peluang Duterte mengakhiri pemberontakan di Filipina Selatan. ***
Selanjutnya.....

PSSI Usai Menjalani Hibernasi!

PEMBEKUAN Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) oleh Menteri Pemuda dan Olahraga sejak 17 April 2015 telah dicabut 10 Mei 2016. Secara alamiah, selama satu tahun 23 hari dibekukan itu PSSI menjalani hibernasi, seperti makhluk yang bertahan hidup membeku di salju selama musim dingin dalam kondisi mati suri.

Bangkit dari hibernasi, makhluk-makhluk itu lemah karena selama hibernasi mereka berpuasa. Bayangkan kalau manusia berpuasa satu hari saja lemas, mereka berpuasa selama musim salju, tiga bulan. 

Konon lagi PSSI yang menjalani hibernasi satu tahun 23 hari, tak bisa dituntut setelah pembekuannya dicabut harus juara Asia! PSSI itu makhluk yang organnya terdiri dari klub-klub kecil anggota perserikatan sepak bola di seluruh kabupaten dan kota seantero negeri. Energi mereka adalah kompetisi Divisi II, I, Utama, dan Liga, dengan jenjang usia dari 13 tahun, 15, 17, 19, 21, 23, dan umum. Berarti, selama satu tahun 23 hari PSSI menjalani hibernasi, seluruh sel organ PSSI itu tidak mendapatkan asupan energi karena seluruh kegiatan kompetisi di bawah PSSI dibekukan. 

Kalaupun ada turnamen, itu hanya segelintir klub elite dan bersifat hiburan semata. Karena, turnamen itu tak ada kaitannya dengan kompetisi yang melibatkan ribuan klub kecil lapisan terbawah di seantero Tanah Air. Dalam kompetisi, level tertinggi pun terkait dengan kompetisi level terbawah yang berjalan dengan sistem promosi dan degradasi pada setiap jenjangnya. Sebuah klub takkan sampai ke level atas tanpa proses promosi berjenjang dari level terbawah. 

Tak ayal, sel-sel organ PSSI itu seperti makhluk yang baru bangkit dari hibernasi, dalam kondisi lemah, rantai makanan pun belum terlihat. Demikianlah kerugian bangsa ini akibat pembekuan PSSI, di balik retorika pembekuan untuk membenahi persepakbolaan nasional agar lebih kuat dalam persaingan di tingkat internasional, realitas justru sebaliknya. Usai hibernasi harus berusaha menghidupkan kembali sepak bola nasional dari kondisi mati suri. 

Dengan harapan Komisi Eksekutif FIFA mau memasukkan kasus Indonesia dalam agenda kongresnya, meski pencabutan pembekuan PSSI oleh Menpora hanya dua hari menjelang pembukaan Kongres FiFA di Meksiko 12 Mei 2016, diakhirinya pengucilan sepak bola Indonesia dari sepak bola internasional bisa menjadi energi baru bagi seluruh sel organ PSSI di seantero Tanah Air. Energi baru dari hibernasi itu diharapkan bisa membangkitkan sepak bola Indonesia di kancah global. ***
Selanjutnya.....

Sadiq Khan Atasi Islamophobia!

DI tengah maraknya islamophobia di Eropa, Sadiq Aman Khan (45), yang muslim, sejak Senin (9/5) resmi menjadi wali kota London. Jabatan publik bukan hal baru bagi aktivis advokasi hak asasi manusia ini. Sejak 2005, ia duduk di parlemen dari Partai Buruh. Pada 2009, di pemerintahan Perdana Menteri Gordon Brown, ia dipercaya jadi Menteri Transportasi.

Masih dalam jabatan itu, lima tahun lalu Istana Buckingham melantik Khan sebagai anggota Dewan Penasihat Kerajaan (Privy Council). Tugas dewan ini memberi masukan untuk hal-hal yang diputuskan kepala negara Inggris. 

Mengutip The Evening Standard, Kompas.com (Kamis, 12/5/2016) mengisahkan pelantikannya sebagai anggota Privy Council. "Pihak istana bertanya saya ingin dilantik di bawah Injil apa? Saya jawab; 'Saya muslim dan saya bersumpah di bawah Alquran," ujar Khan. 

Ternyata Istana Buckingham tidak punya Alquran untuk prosesi pelantikan dan meminta Khan membawanya. Usai pelantikan, Khan meninggalkan Alquran itu di istana. "Untuk orang selanjutnya (yang dilantik)," ujarnya. 

Pengalaman advokasi membuat Khan mudah mengatasi serangan islamophobia, seperti dari lawannya dalam pemilihan wali kota, Zac Goldsmith, yang menuduhnya terkait gerakan ekstremisme Islam. Serangan itu layu oleh penegasan Khan bahwa dia menentang radikalisme. 

Dalam menaklukkan islamophobia, Khan bahkan mengarah ke titik paling ekstrem, Donald Trump yang menyatakan jika dia terpilih jadi presiden Amerika Serikat akan melarang orang Islam masuk negerinya. Kepada majalah Time, Sadiq Khan mengatakan akan ke Amerika, tetapi sebelum Trump dilantik pada Januari 2017, andai dalam pemilu AS Oktober 2016 Trump menang. 

Merespons Khan itu, Trump mengatakan wacananya itu tidak berlaku untuk wali kota London, Sadiq Khan. "Selalu ada pengecualian," ujar Trump saat diminta tanggapannya atas Khan oleh The New York Times. (Kompas.com, 10/5/2016) 

Terpilihnya Khan jadi wali kota London jelas mengubah pandangan terhadap Islam secara global. Lebih lagi di Inggris, perkembangan Islam pesat, dari jumlah muslim 950 ribu atau 1,9% penduduk Inggris pada 1991, Badan Pusat Statistik Nasional dikutip The Telegraph (31/1/CNN-I) mencatat jumlah Muslim kini jadi 3.114.992 atau 5,4% dari penduduk Inggris dan Wales. 

Sementara Riset NatCan British Social pada 2014 (Republika, 2/6/2015) jumlah penganut Anglikan di Inggris dalam rentang 2012—2014 turun 21%, atau dalam dua tahun kehilangan 1,7 juta pengikut. Itu mengisyaratkan peran muslim yang kian dominan. ***
Selanjutnya.....

Evaluasi Paket Kebijakan I-XII

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) meminta evaluasi menyeluruh terhadap Paket Ekonomi I hingga XII dengan melibatkan berbagai pihak, terutama kalangan dunia usaha. "Presiden meminta segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh paket kebijakan ekonomi itu dengan melibatkan Kadin, Hipmi, pelaku usaha, dan juga regulator untuk melihat hambatan di berbagai hal yang dilakukan," kata Seskab Pramono Anung. (Antara, 9/5/2016)

Evaluasi itu proses yang semestinya. Apalagi, demikian banyak paket ekonomi diluncurkan, pertumbuhan ekonomi kuartal I 2016 justru mengalami kontraksi 0,34%, lebih buruk dari kontraksi kuartal I 2015 sebesar 0,23%. 

Di kuartal I 2015, kontraksi terjadi akibat baru dilakukan penghapusan subsidi BBM premium dan APBN tidak bisa dicairkan karena perubahan nomenklatur kementerian. Namun, kuartal I 2016, selain didukung serangkai paket kebijakan, juga pelonggaran kebijakan moneter lewat penurunan giro wajib minimum (GWM) primer bertahap dari 8%, sebelum 1 Desember 2015 menjadi 6,5%, dan pada 16 Maret 2016 diperkuat dengan penurunan suku bunga acuan BI dari 7,5% menjadi 6,75%. 

Evaluasi dimaksud mungkin bisa memakai matriks permasalahan dunia usaha yang dijaring Apindo dari 25 asosiasi industri. (CNN Indonesia, 21/9/2015) 

Pertama, apakah paket deregulasi telah berhasil mengatasi peraturan yang menghambat dan menimbulkan biaya ekonomi tinggi. Ini dijawab dengan pernyataan Presiden Jokowi di acara Apkasi akhir pekan lalu, saat ini ada 42 ribu aturan pusat dan daerah yang menghambat. (Metrotvnews, 8/5/2016)

Kedua, relaksasi kebijakan kredit perbankan. Untuk ini, program suku bunga kredit single digit masih sebatas retorika. Baru berlaku pada KUR, itu pun dengan subsidi pemerintah, belum real business bank. 

Ketiga, kebijakan ketenagakerjaan yang kondusif bagi iklim usaha, termasuk upah minimum yang realistis. Di Jabodetabek, pengusaha mengeluh upah minimum terlalu tinggi, sedangkan buruh mengeluh masih rendah. Jadi, belum kondusif. 

Keempat, pemerintah diminta menjaga daya beli masyarakat dengan pengendalian inflasi dan percepatan belanja pemerintah. Inflasi terkendali, tetapi belanja pemerintah masih menyebabkan kontraksi, seperti penilaian BI. 

Dengan peranti sederhana itu tampak apa saja yang perlu ditangani. Juga tampak, pemerintah tidak cukup menjadikan semua paket kebijakan itu sebatas political will, tetapi belum berhasil menjadikannya sebagai gerakan dalam tubuh pemerintahan sendiri, pusat, hingga daerah. ***
Selanjutnya.....

Kinerja Bank Cerminan Ekonomi!

RUNTUHNYA kinerja perbankan nasional menjadi poros ambruknya ekonomi Indonesia pada 1998. Oleh karena itu, ketika ada bank BUMN sampai bulan Mei belum menurunkan laporan kinerja bulan Maret, apalagi BPS melaporkan terjadinya kontraksi pertumbuhan ekonomi 0,34% pada kuartal I 2016, layak dicari tahu kinerja bank hingga berdampak kontraksi.

Aset empat bank BUMN, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN mencapai Rp2.445,47 triliun atau 40% dari total aset 118 bank di Indonesia sebesar Rp6.132,58 triliun. Dengan itu, kinerja empat bank BUMN itu bisa dijadikan cerminan kinerja perbankan nasional. 

Kontraksi terjadi karena perekonomian lesu sehingga penyaluran kredit bank melemah. Dibanding akhir tahun 2015, pertumbuhan kredit kuartal I 2016 tercatat, BRI hanya 0,48%, BNI 0,19%, dan BTN 2,87%. Sangat jauh dari target Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2016, pertumbuhan kredit bank nasional 13%. 

Bahkan, mengutip Kompas.com (9/5/2016), Bank Mandiri belum memublikasikan laporan keuangan bulan Maret 2016. Laporan Bank Mandiri yang tersedia hanya sampai Februari 2016, yang justru menunjukkan pertumbuhan kredit minus. Yakni, per akhir Februari 2016 Rp508,97 triliun, turun dibandingkan posisi akhir 2015 Rp595,46 triliun. 

Dengan belum memublikasikan kinerja kuartal I 2016, nonperforming loan (NPL) atau kredit macet Bank Mandiri belum diketahui. Sedang pada tiga bank BUMN lainnya tampak terjadi peningkatan. NPL BRI naik dari 2,02% pada akhir 2015 menjadi 2,22% pada akhir Maret 2016. NPL BNI naik dari 2,7% menjadi 2,8%. Sedang NPL BTN naik dari 3,42% menjadi 3,59%. 

Konsekuensi lonjakan NPL adalah harus menyisihkan pencadangan yang diambil dari laba. Jadi, kenaikan NPL akan mengurangi laba bank. 

Variabel berikutnya adalah dana pihak ketiga pada bank BUMN yang turun pada kuartal I 2016. DPK BRI turun 1,71% dari Rp642,77 triliun jadi Rp631,78 triliun. DPK BNI anjlok 14,27% dari Rp370,42 triliun jadi Rp317,55 triliun. DPK BTN yang masih tumbuh dari Rp117,75 triliun jadi Rp131,16 triliun. Sedang DPK Mandiri sampai akhir Februari 2016 anjlok 9,18% dari Rp636,4 triliun menjadi Rp578 triliun. 

Tiga variabel utama itu mengindikasikan perekonomian nasional terimbas telak oleh, sesuai catatan BI, terbatasnya pertumbuhan konsumsi pemerintah dan investasi pada triwulan I 2016. Betapa heboh pun laporan pembangunan infrastruktur dan nilai investasi menurut BKPM, realitas kinerja perbankan itu mencerminkan perekonomian nasional yang kurang menggembirakan. ***
Selanjutnya.....

Membina Sinergi Pusat dan Daerah!

PRESIDEN Joko Widodo menegaskan sinergi Pemerintah Pusat dan daerah merupakan kunci memenangkan persaingan di era kompetisi sekarang ini. Namun, terlalu banyak regulasi yang menghambat pengambilan tindakan dalam sinergi itu. Menderegulasi penghambat itu menjadi pelancar kegiatan, kunci bagi membina sinergi dimaksud.

"Kita negara besar, tetapi kecepatan kita untuk bertindak dihambat aturan sendiri. Saat ini ada sekitar 42 ribu aturan pusat dan daerah. Dengan aturan sebanyak ini, kecepatan bertindak jadi lambat. Padahal, perubahan global sangat cepat," ujar Presiden saat menutup Apkasi International Trade and Investment Summit (AITIS) 2016 di Jakarta. (Metrotvnews, 8/5/2016) 

Presiden berharap paket kebijakan ekonomi yang saat ini telah berjalan mampu ditindaklanjuti oleh daerah dengan baik dalam bentuk implementasi aturan daerah yang berkualitas dan tidak menghambat. Hal itu perlu dilakukan karena paket kebijakan ekonomi tidak dibuat hanya untuk pusat, tetapi juga daerah untuk menarik investasi dan perdagangan. 

"Sekarang ada paket deregulasi ekonomi satu sampai dua belas. Mestinya paket-paket tersebut ditindaklanjuti oleh daerah dalam implementasi aturan daerah. Jangan buat aturan yang justru menghambat gerak kita. Saat ini ada 3.000-an perda yang justru menghambat investasi," ujar Presiden. 

Sinergi dalam penyelarasan peraturan daerah sebagai implementasi paket deregulasi kebijakan pusat itu jelas tidak mudah. Sebab, wujud deregulasi itu memangkas perda yang jadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Akibatnya, meski sejak awal ditekan agar perda seperti itu dihapus karena membebani investor terkait tarif berbagai syarat untuk melengkapi perizinan, daerah yang bisa kehilangan sumber PAD pikir panjang. 

Coba saja dicek ke DPRD I dan II, seberapa signifikan jumlah rancangan perubahan perda seperti itu yang telah diajukan eksekutif. Mungkin belum satu pun. Sebab, makin ramai pembangunan, kian relevan pula perda sumber PAD. 

Jadi, kalau untuk membina sinergi itu menanti daerah mengimplementasikan paket kebijakan pusat dalam perda, mungkin butuh waktu lama karena harus mencari kompensasi PAD yang terhapus. Untuk itu, lebih tepat pusat yang bat-bet bat-bet membatalkan semua aturan yang menghambat investasi dan bisnis, sekaligus menetapkan kompensasi sumber dana yang terpangkas. 

Jadi, sinergi yang dibangun seperti listrik. Begitu pusat pembangkitnya hidup, semua jaringan energinya menyala. ***
Selanjutnya.....

Sadiq Khan Jadi Wali Kota London!

SADIQ Aman Khan, 45, kandidat Partai Buruh, terpilih jadi wali kota London, Inggris, Jumat (6/5/2016). Ia mengalahkan rival dari Partai Konservatif, Zac Goldsmith (41). Khan mengukir sejarah, kali pertama seorang muslim memimpin kota London. 


Namun untuk Eropa, Ahmed Aboutaleb muslim pertama jadi wali kota, di Rotterdam, Belanda. 

Menurut The Guardian, Khan memenangi pemilihan dengan perolehan 44% suara, sedangkan Goldsmith 35%. Walaupun belum ada pengumuman resmi, media sudah memastikan kemenangan Khan saat perhitungan suara mencapai 80%. (Kompas.com, 7/5/5016) 

Ia akan menggantikan Boris Johson, wali kota sebelumnya.

Sadiq Khan anak imigran asal Pakistan. Ayahnya bekerja sebagai sopir bus di London. Sadiq lahir 1970, dibesarkan di rumah susun dengan enam kakak dan adik di Tooting, London Selatan dengan etnis beragam. (detiknews, 7/5/2016) 

Dengan latar belakang itu serangan berbagai isu dari Goldsmith, justru efektif membangun solidaritas kelompok minoritas di London untuk mendukung Khan. Saat dituduh terkait gerakan ekstremisme Islam Khan yang pengacara hak asasi manusia menegaskan dirinya menentang radikalisme. 

Laman web politicalscrapbook.net melaporkan, kota-kota kecil dengan kelompok etnik minoritas member dukungan kepada Khan hingga 60%. Imigran Asia dan kulit hitam, Muslim, Sikh, Hindu, dan terutama India, juga mendukung Khan. 

Kantor berita AFP mencatat, kampanye kotor Goldsmith memicu preferensi para pemilih untuk beralih memilih Khan. Zac Goldsmith anggota parlemen dari Partai Konservatif, putra taipan keuangan James Goldsmith. 

Terpilihnya Sadiq jadi wali kota merupakan resultan dari ledakan populasi muslim di Inggris. Data Badan Statistik Nasional dikutip The Telegraph (31/1/2016), saat ini ada 3.114.992 muslim, atau 5,4,% dari populasi Inggris dan Wales. 

Saat ini di beberapa bagian London, hampir setengah populasinya muslim. Persentase warga muslim terbanyak di Tower Hamlet, London Timur, dengan 45,6%. Tetangganya, Newham, 40,8%. Di luar Ibu Kota, populasi muslim terbesar di Blackburn, Lancashire, 29,1% dari populasi. Sementara Slough dan Luton, seperempat penduduknya muslim. Juga di Birminghamdan Leicester (juara baru liga), seperlima dari populasi. (CNN-Indonesia, 1/2/2016)

Berkat kurikulum kewarganegaraan Inggris yang disusun Sajid Hussain dari Universitas Oxford untuk sekolah umum dan madrasah (bbc.com), umat Islam jadi warga Inggris yang baik. Kesetiaan kepada negara pun teruji untuk jadi wali kota London. ***
Selanjutnya.....

'Underground Economy' Kopi Lampung!

LUAS areal tanaman kopi di Lampung, menurut Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung Ferynia, mencapai 173.670 hektare dengan produksi rata-rata 900 kg/ha per tahun, jadi produksinya sekitar 160 ribu ton/tahun. (Republika.co.id, 14/1/2016)

Sedang ekspor kopi Lampung selama 2015, menurut Ketua Renlitbang Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Lampung Muchtar Lutfie, mencapai 315.276 ton. (Okezone.com, 25/1/2016)

Tampak ada kelebihan jumlah ekspor 155 ribu ton dari total produksi areal produksi kopi Lampung. Kelebihan tersebut selama ini diasumsikan sebagai aliran produksi kopi dari Bengkulu dan Sumatera Selatan yang diekspor melalui Pelabuhan Panjang. 

Sejarah kopi di Sumatera Selatan romantis. Ada sebuah kebun kopi di Pagaralam, di kaki Gunung Dempo, produksinya dikemas khusus dan dikirim ke dapur istana Ratu Juliana di Belanda. Itulah kopi Besamah yang selain dari Pagaralam, juga diproduksi di Lahat. Sedang dari Ogan Komering Ulu (OKU), terkenal kopi Semendo. 

Namun, semua jenis kopi terkenal itu tak ditemukan dalam laporan triwulanan BI Sumatera Selatan yang lebih fokus pada komoditas karet, kelapa sawit, dan batu bara. Mungkin karena ekspor kopi tersebut freight on board (FOB) di Pelabuhan Panjang sehingga kliring transaksinya di BI Lampung, BI Sumatera Selatan, tak cukup data. Tak kepalang, ekspornya diklaim kopi Lampung. 

Sedang kopi Bengkulu, tidak masuk daftar kopi Sumatera di wikipedia.org. Namun, menurut Kopi.Sumatera.wordpress, Bengkulu punya 95.323 ha kebun kopi yang tersebar di semua kabupaten, dengan produksi 53.990 ton per tahun menghidupi 62.970 keluarga tani. Untuk mendapatkan harga yang lebih baik, mayoritas eksportir kopi Lampung menyangga harga dengan hedging, sebagian kopi Bengkulu diekspor lewat Pelabuhan Panjang. Juga, diklaim sebagai kopi Lampung. 

Itulah gambaran "underground economy" kopi Lampung, dengan lahan seluas 173.670 ha pada 2015 mengekspor kopi sebanyak 315 ribu ton. Dalam hitungan kasar per hektare menghasilkan hampir 2 ton kopi, mendekati produksi Vietnam. Intensifikasi produksi kopi Lampung memang menuju ke sana, seperti program Nestle membina 20 ribu petani, produksinya telah mendekati 1,5 ton per ha. 

Namun, hampir separuh dari nilai ekspor kopi Lampung 2015 sebesar 582 juta dolar AS lewat underground economy mengalir ke Sumatera Selatan dan Bengkulu. Lampung cuma bisa mengklaim datanya untuk statistik. Dapat angka, tapi duitnya orang lain punya. ***
Selanjutnya.....

Kontraksi Pertumbuhan Ekonomi!

BPS—Badan Pusat Statistik—melaporkan terjadinya kontraksi atau pelambatan 0,34% pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I 2016 dibanding kuartal IV 2015 secara quarter to quarter (qtq), juga lebih lambat dari kuartal I 2015 yang melambat 0,23% dari kuartal sebelumnya. 

Sedangkan secara year on year (yoy) kuartal I 2016 tumbuh 4,92%, lebih lambat dari kuartal IV 2015 yang tumbuh 5,04% (yoy). 

"Lebih rendahnya pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2016 terutama disebabkan terbatasnya pertumbuhan konsumsi pemerintah dan investasi," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Tirta Segara. (Kompas.com, 5/5/2016) 

Pelemahan konsumsi pemerintah dipengaruhi pola musiman belanja pemerintah di awal tahun yang masih relatif terbatas, jelas Tirta. Pada saat yang sama, perilaku investor swasta yang masih cenderung menunggu berdampak pada masih lemahnya kegiatan investasi, di tengah upaya mempercepat proyek-proyek infrastruktur pemerintah. 

Namun, kontraksi pertumbuhan ekonomi kuartal I 2016 itu merupakan anomali dari pelonggaran kebijakan moneter yang telah ditempuh secara konsisten lewat menurunkan giro wajib minimum (GWM) primer bertahap dari 8% sebelum 1 Desember 2015 menjadi 6,5% pada 16 Maret 2016. Itu diperkuat lagi dengan penurunan bertahap suku bunga acuan BI dari 7,5% menjadi 6,75%. Dari penurunan GWM primer terakhir saja didapat tambahan dana perbankan sebesar Rp34 triliun. 

Bukan hanya itu, saat bersamaan pemerintah juga meluncurkan serangkai paket kebijakan, hingga mencapai 12 paket. Paket-paket itu berintikan deregulasi untuk mendorong dan memudahkan kegiatan dunia usaha. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang triwulan I 2016 pertumbuhan kredit perbankan melambat. 

"Triwulan I ini pertumbuhan kredit agak melambat karena (triwulan) pertama siklusnya memang seperti itu," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad. (detikfinance, 4/5/2016)

Jadi, pertumbuhan ekonomi kuartal I dipahami dan dimaklumi bersama bertabiat seperti keledai, meski didorong maju oleh segala kekuatan—pelonggaran kebijakan moneter dan banyak paket kebijakan pemerintah—ternyata malah jalan mundur, mengalami kontraksi. 

Nah, kalau keledai saja yang jika ditarik maju malah mundur itu tidak terporosok di lubang yang sama, para pengelola ekonomi nasional semestinya mencari dan menutup lubang anomalinya agar tidak setiap kuartal I kembali terperosok di lubang yang sama! ***
Selanjutnya.....

10 Sandera Bebas tanpa Tebusan!

"INI full negosiasi. Ada sahabat saya Pak Baedowi dengan teman-teman mereka yang atur, kami tindak lanjutnya," ujar Eddy Mulya, Minister Counsellor, Koordinator Fungsi Politik Kedutaan Besar RI di Manila, Filipina. Ia menekankan bahwa pembebasan 10 WNI dari kelompok Abu Sayyaf murni atas hasil negosiasi tanpa adanya uang tebusan.

Dia mengungkapkan bahwa pendekatan yang dilakukan lebih pada hubungan antarpersonal yang sudah terjalin melalui kerja sama pendidikan. Dalam hubungan tersebut, ada seseorang yang dituakan dan dihormati bersama sehingga menghasilkan perundingan pembebasan sandera 10 WNI. (Kompas.com, 2/5/2016) 

Pak Baedowi yang dimaksud Eddy adalah Ahmad Baedowi dari Yayasan Sukma, yang tulisannya sering dimuat di halaman opini Lampung Post. Pernyataan Eddy itu sesuai dengan siaran pers Deputy Chairman Media Group Rerie L Murdiat, bahwa pembebasan sandera dilakukan atas kerja tim kemanusiaan Surya Paloh yang merupakan sinergi gabungan jaringan Yayasan Sukma atau Sekolah Sukma Bangsa di Aceh, pimpinan Ahmad Baedowi.  

Kompas.com juga melaporkan para sandera yang telah dibebaskan itu dibawa kembali ke Tanah Air dengan pesawat berlogo Victory News. Logo itu nama sebuah koran harian di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dibina Media Group (MI, Lampost, dan MetroTV).  Mulai 23 April 2016 tim itu berusaha membebaskan 10 ABK kapal tunda Brahma 12 yang disandera kelompok Abu Sayyaf sejak 26 Maret 2016. 

Di bawah koordinasi langsung Pemerintah RI, tim melakukan dialog dengan sejumlah tokoh masyarakat, LSM, lembaga kemanusiaan di daerah Sulu yang memiliki akses langsung ke pihak Abu Sayyaf. Upaya pembebasan berlangsung dinamis dan lancar karena dengan pendekatan pendidikan Yayasan Sukma yang jauh hari sebelumnya sudah ada kerja sama pemerintahan otonomi Moro, Filipina Selatan. 

Pemerintahan otonomi Moro dijalankan oleh Moro Islamic Liberation Front (MILF) sejak 2014, sesuai kesepakatan dengan Presiden Benigno Aquino untuk memberi otonomi seluasnya pada masyarakat muslim Filipina Selatan. MILF didirikan Syaikh Selamat Hasyim pada 1978 setelah menilai MNLF di bawah Nur Misuari terlalu moderat. MILF tumbuh menjadi kekuatan bersenjata terbesar di Filipina Selatan. Sedang kelompok Abu Sayyaf bentukan Abdulrajak Janjalani 1989, menghimpun para pejuang MILF yang kembali dari membantu mujahidin mengusir pasukan Soviet dari Afghanistan. 

Latar sejarah itu yang membuat kelompok Abu Sayyaf hormat kepada sesepuh di MILF. ***
Selanjutnya.....

Ada Gejala Mengecilkan Arti PHK!

KEMENTERIAN Tenaga Kerja (Kemenaker) mencatat sebanyak 3.795 pekerja terkena gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang kuartal pertama 2016. Hingga 28 Maret 2016, PHK terbesar berada di sektor pertanian dan perikanan, dengan jumlah mencapai 1.172 pekerja.

Menurut Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemenaker Haiyani Rumondang, penyebab sektor tersebut banyak merumahkan pekerjanya karena adanya kebijakan pemberhentian sementara atau moratorium operasional kapal-kapal eks asing penangkap ikan di beberapa daerah oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. 

"Ada pemberlakuan kebijakan baru dari KKP, moratorium. Akhirnya banyak menghentikan para pekerja itu. Seperti di Sulawesi Utara, di Bitung," kata Haiyani. 

Sebagian lagi perusahaan harus merumahkan karyawan karena kontrak yang bersangkutan telah selesai. Dari sebaran wilayah, DKI Jakarta terbanyak melakukan PHK, yakni 1.048 pekerja (Metrotvnews, 28/4/2016). 

Dari berita tersebut membersit kesan adanya gejala mengecilkan arti PHK. Maksudnya, masalah PHK atau nasib tenaga kerja tidak dijadikan pertimbangan penting dalam membuat suatu kebijakan. Namun, PHK dikecilkan hanya sebagai akibat sampingan yang kurang penting sehingga tidak diperhatikan dalam pembuatan kebijakan. Tanpa peduli, konstitusi menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan (UUD 1945 Pasal 27). 

Padahal, di Amerika Serikat yang maju saja, naik-turunnya pasar tenaga kerja menjadi pertimbangan utama Federal Open Market Committee (FOMC) sebagai pengendali keputusan Bank Sentral (The Fed) yang amat menentukan arah perekonomian negaranya. 

Namun, di negeri kita, hal yang sama dikecilkan hanya sebagai akibat sampingan yang tidak dianggap penting, sehingga ribuan orang dengan mudah tiba-tiba terkapar kehilangan pekerjaan kena PHK, meski tanpa melakukan kesalahan apa pun dalam menjalankan tugas di perusahaan tempatnya bekerja. 

Hal itu bisa jadi karena dalam membuat kebijakan para penguasa negeri ini kurang bersungguh-sungguh orientasinya kepada konstitusi, sehingga kebijakan yang dibuat kurang mencerminkan semangat konstitusi. Idealnya, apa pun prioritasnya, dimensi konstitusional dan kemanusiaan, apalagi yang melekat pada objeknya, dijadikan penyeimbang dalam kebijakan yang dibuat. 

Bahkan, lebih lagi, bagaimana setiap kebijakan dalam pembangunan bangsa berporos pada kepentingan memuliakan manusianya, bukan malah sesuka-suka mengorbankannya! ***
Selanjutnya.....

Empat Kuadran Rasionalisasi PNS!

PEMERINTAH akan melakukan rasionalisasi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2017 sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk membuat pemerintahan yang efisien. Rasionalisasi ini menyeleksi PNS yang benar-benar kompeten dan produktif, sehingga anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk menggaji pegawai tidak sia-sia.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi, seleksi tersebut membagi PNS dalam empat kuadran berdasar pada dua indikator, yakni kompeten dan produktif. Empat kuadran tersebut, PNS produktif dan kompeten, PNS tidak produktif tapi kompeten, PNS yang tidak kompeten tapi produktif, dan PNS yang tidak kompeten sekaligus tidak produktif (Kompas.com, 29/4/2016)

Untuk itu, Kemenpan RB telah menyiapkan standar nasional evaluasi kinerja dan uadit kepegawaian untuk PNS. Target rasionalisasi hingga 2019 menyisakan sekitar satu juta PNS. 

Target itu juga dicapai dengan melanjutkan kebijakan moratorium penerimaan PNS hingga didapatkan tingkat pertumbuhan negatif jumlah PNS. Penerimaan CPNS baru hanya difokuskan untuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum, dan sekolah kedinasan. 

"Artinya kalau satu juta, moratorium dilanjutkan. Yang pensiun tidak ditambah, kalaupun ada pegawai yang masuk itu pendekatannya maksimum zero growth, bahkan negative growth. Misalnya yang pensiun 19, bisa saja diisinya hanya 5," ujar Yuddy. 

Dengan terpilah dalam empat kuadran itu mudah ditebak kuadran teratas, PNS yang produktif dan kompeten akan bertahan. Sedangkan yang tidak kompeten sekaligus tidak produktif jadi kelompok pertama tersingkir. Lalu kuadran kedua dan ketiga diprogram menutupi kekurangannya, kalaupun sampai batas waktu yang ditentukan tidak berhasil, pada saatnya juga tersingkir. 

Sukses rasionalisasi ini terletak pada ketangguhan pelaksana evaluasi kinerja dan audit kepegawaian dengan standar nasional yang telah disiapkan. Ketangguhan terutama dibutuhkan pada moral dan mental setiap anggota tim pelaksana evaluasi dan auditnya. 

Jika moralitas dan mental pelaksananya bocor halus, bisa terjadi tragedi yang dramatis, yakni PNS yang kompeten dan produktif justru tersingkir pertama! Hingga di ujung proses rasionalisasi, yang tersisa justru PNS yang tidak kompeten dan tidak produktif! 

Kemungkinan terburuk hasil rasionalisasi itu harus diwaspadai. Karena, sebelum revolusi mental selesai dengan sukses dilaksanakan, kemungkinan itu amat mungkin terjadi. ***
Selanjutnya.....