Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pekerja Sektor Formal Merosot!

LAPORAN investasi yang bertubi-tubi masuk berkat pelayanan tiga jam selesai semestinya membuat jumlah pekerja di sektor formal meningkat signifikan. Namun, nyatanya Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah penduduk yang bekerja di sektor formal pada Februari 2016 sebanyak 50,3 juta orang, merosot 530 ribu orang dibanding dengan periode sama 2015 sebesar 50,83 juta orang.

Di lain sisi, jumlah penduduk yang bekerja di sektor informal pada Februari 2016 sebanyak 70,30 juta orang, bertambah 280 ribu orang dari periode sama 2015 sebanyak 70,02 juta orang. (Metrotvnews, 26/5/2016)

Dengan 530 ribu orang yang tercampak dari sektor formal selama setahun itu, sedang yang tertampung di sektor informal hanya 280 ribu orang, berarti ada 250 ribu orang sisanya yang terlempar ke kotak pengangguran. 

Terkait dengan kenyataan itu, Deputi Bidang Ketenagakerjaan dan UKM Bappenas Rahma Irianti menyatakan Bappenas kini mengidentifikasi penyebab turunnya jumlah pekerja formal. Jika penurunan tersebut akibat perusahaan gulung tikar, harus diidentifikasi kenapa? Apakah masalah kemampuan perusahaan itu karena bahan baku dan lainnya, atau memang ada aturan-aturan yang perlu kita perbaiki. 

Hasil identifikasi Bappenas nantinya tentu menjadi resep pemerintah untuk mengatasi masalahnya. Resep itu penting karena pembangunan, industrialisasi, modernisasi, dan seterusnya ditandai kemajuannya dengan masifnya peralihan lapangan kerja dari sektor informal ke sektor formal. Sedang setahun terakhir ini yang terjadi justru sebaliknya sehingga bisa disebut sebagai realitas kemunduran. 

Realitas itu bisa disebut kemunduran berdasar kriteria BPS tentang pekerja sektor formal dan sektor informal. Pekerja sektor formal adalah pekerja yang bekerja dengan kepastian kontrak, perlindungan sosial, hak berbagai jaminan dan tunduk pada undang-undang tenaga kerja serta pendapatan pajak. 

Sedang pekerja sektor informal dicirikan oleh ketiadaan kontrak, perlindungan sosial, dan hak untuk berbagai jaminan, serta tidak tunduk pada undang-undang tenaga kerja dan pendapatan pajak. Ringkasnya, pekerja sektor formal mendapatkan serbakepastian, sedang pekerja sektor informal serbaketidakpastian. Itulah kemunduran nasib ratusan ribu orang yang tercampak dari sektor formal ke informal. 

Nasib malang masif itu tentu tidak berlanjut meluas jika setiap pemilik kekuasaan tidak membuat kebijakan yang berisiko orang kehilangan pekerjaaan formal. ***

0 komentar: