Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Realitas Hukum Kejahatan Seksual!

JIKA Presiden Joko Widodo membuat perppu menetapkan kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), itu das sollen—yang seharusnya. Sedangkan das sein (realitasnya), Pengadilan Negeri (PN) memvonis bebas terdakwa hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menggarap anak di bawah umur (siswi SMP) di kamar hotel.

SB, seorang juragan sawit di Kalimantan Barat, tertangkap oleh tim Resmob Polda Kalbar di hotel Jalan Gajah Mada, Pontianak, bersama seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih berstatus sebagai siswi kelas dua SMP, Jumat (12/9/2015). Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Rabu pekan lalu (18/5/2016) memvonis bebas SB. (Kompas.com, 18/5/2016) 

Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Awang Joko Rumitro mengatakan akan berkoordinasi dengan Kapolda terkait vonis bebas yang diputuskan hakim kepada terdakwa SB. "Kami juga berkoordinasi lagi dengan Kejaksaan kalau membutuhkan bantuan untuk mempersiapkan berkas yang diperlukan akan kami persiapkan," ujarnya. 

Putusan hakim tersebut membingungkan berbagai pihak, termasuk kepolisian. Saat kasus pencabulan dan eksploitasi anak di bawah umur sedang jadi pusat perhatian pemerintah, SB yang tertangkap tangan malah dibebaskan. 

"Ya, saya herannya, sudah tertangkap tangan, masih dibebaskan," kata Awang. 

Tetapi, itulah realitas hukum kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dan itu bukan cuma terkait putusan hakim. 

Di Sidoarjo, Jawa Timur, malah kinerja kepolisian yang jadi pangkal masalah. Dua pelaku dewasa pemerkosaan terhadap N, 14 tahun, tak kunjung ditangkap, padahal sudah dilaporkan sejak awal 2016. Kini korbannya sudah hamil delapan bulan, malah bersama keluarganya dicemooh bahkan diusir warga hingga harus tinggal di sebuah kandang bebek milik warga—seperti saat ditemui Mensos Kofifah Indah Parawansa, Minggu lalu. (Lampost.co, 23/5/2016) 

Demikianlah buruknya realitas hukum atas kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Sebenarnya tanpa perppu pun, sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014 Perubahan dari UU No. 23/2002) yang telah memberikan ancaman cukup berat (15 tahun) kejahatan seksual terhadap anak. Tapi masalah kita dengan realitas hukum itu, UU-nya tak dipakai, disampingkan. 

Artinya, dengan realitas hukum seperti itu, jangankan perppu yang cuma pengganti UU, UU asli pun tak terlaksana dengan semestinya. Ancaman hukuman berat (seperti dikebiri) pun tak berguna—jika tak dipakai! ***

0 komentar: