Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Kendala Proyek Listrik 35 Ribu Mw!

HARAPAN cepat selesai proyek listrik 35 ribu megawatt (mw) menguat justru oleh semakin seringnya pemadaman. Namun, proyek ambisius yang berdasar hukum Perpres Nomor 4 Tahun 2016 itu malah dikerubuti kendala, bukan hanya kendala teknis seperti pengadaan lahannya, melainkan juga kendala struktural—belum “satu bahasa”-nya pemerintah di ring satu.

Kendala struktural itu tanpa peduli judul Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tegas menyebut tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Tapi dalam eksekusinya hal itu tidak diikuti sinergi kementerian terkait. 

"Di ring satunya, antara ESDM, BUMN, dan Kementerian Keuangan. Dalam eksekusinya namanya pemerintah itu kan satu, negara. Tapi bagaimana mereka membuat satu dalam listrik, ini yang belum terjadi," kata Agung Wicaksono, wakil kepala Unit Pelaksana Program Pembangunan Kelistrikan Nasional (UP3KN), dipetik kompas.com. (15/5/2016) 

Lebih lanjut dia katakan, di samping belum kompaknya pemerintah, kecepatan kerja PLN juga menjadi faktor penting keberhasilan proyek 35 ribu mw. "Kalau saya bilang, kemacetan proyek ini ya ada di pemerintah, ada juga di PLN. Di PLN misalnya, bagaimana proses pengadaan ini dilakukan," kata Agung. 

Hal senada dikemukakan Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran, sinergitas antara eksekutor proyek yakni PLN dan kementerian terkait kurang optimal. Alhasil, beberapa kebijakan berhenti di tengah jalan. 

"Hambatan terbesar kurang sinergis (dengan kementerian terkait) dalam mengambil keputusan. Seperti pembebasan lahan sampai saat ini untuk titik pembangkit baru 49% yang masuk ke tata ruang daerah," kata Tumiran, dipetik Metrotvnews, Sabtu (14/5/2016). 

"Misalnya Menteri ESDM dan BUMN itu juga tidak harmonis seperti apa yang diharapkan. Contoh untuk mengaliri listrik Indonesia bagian timur dengan energi terbarukan, PLN akan lebih dengerin Menteri ESDM. Kalau soal harga, PLN akan lebih melihat arahan Menteri BUMN. Jadi harus jelas, siapa yang mengambil keputusan," tukas Tumiran. Dia menambahkan PLN harus menyadari bahwa proyek 35 ribu mw bukan proyek perusahaan, melainkan proyek negara. 

Kendala struktural itu bisa memperuwet kendala teknis yang juga tak mudah diselesaikan, yakni pembebasan lahan, finansial, dan proses administrasi untuk PPA (power purchasing agreement) atau perjanjian jual beli listrik bagi investor yang membangun pembangkit. 

Belitan kendala struktural dan teknis itu membuat "byarpet" malah jadi lazim. ***

0 komentar: