Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Dibatasi, Hak Negara untuk Keadilan!

MK—Mahkamah Konstitusi—dalam putusannya Senin (16/5/2016) menyatakan jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena jaksa adalah pengacara atau kuasa hukum negara, dengan putusan MK itu hak negara untuk menuntaskan keadilan pun jadi dibatasi.

Putusan MK itu mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Anna Boentaran, istri terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra. Anna memohon uji materi Pasal 263 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (Kompas.com, 15/5/2016) 

Dalam kasus cessie Bank Bali itu, PN Jaksel memutuskan Djoko Tjandra lepas dari tuntutan hukum karena meski perbuatan yang didakwakan terbukti, bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata. Jaksa mengajukan kasasi. Dalam putusan kasasi MA menguatkan putusan PN. 

Jaksa pun mengajukan PK. Ternyata dalam putusan PK, Djoko Tjandra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Setelah putusan itu, Djoko Tjandra lari ke luar negeri sejak 2009. 

Putusan MK membatasi hak jaksa mengajukan PK itu, menurut Harjono, mantan Wakil Ketua MK, menunjukkan MK tidak konsisten. Saat dipimpin Hamdan Zoelva, atas gugatan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, MK memutuskan PK boleh diajukan berkali-kali demi kepastian hukum, baik bagi penuntut umum atau terdakwa. "Putusan yang manyatakan PK berkali-kali itu demi kepastian hukum, bukan masalah PK boleh diajukan oleh siapa," tegas Harjono. (detikcom, 18/5/2016) 

Putusan MK itu juga tidak belajar dari proses hukum di Indonesia. Harjono mencontohkan kasus Yayasan Supersemar yang harus membayar Rp4,4 triliun karena merugikan negara. Di tingkat kasasi putusan itu salah ketik, yayasan itu harusnya membayar Rp185 miliar, tapi pada salinan putusan jadi Rp185 juta. Jaksa mengajukan PK, putusan itu diperbaiki MA menjadi Rp185 miliar pada Juli 2015. 

Konsekuensi serius pembatasan jaksa selaku pengacara atau kuasa hukum negara untuk mengajukan PK itu adalah dibatasinya hak negara untuk menuntaskan proses hukum demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Secara praktis langkah negara menuntaskan proses hukum untuk mewujudkan keadilan yang maksimal jadi terhalang oleh pembatasan atas jaksa selaku kuasa hukum negara untuk PK. 

Jika usaha negara mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat dibatasi, negara pun jadi invalid dalam mewujudkan keadilan. ***

0 komentar: