Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Zakat, Formalisasi ke Internasional!

ZAKAT, rukun Islam keempat, yang semula kegiatan masyarakat umum nonpemerintah kini diambil alih jadi kegiatan negara dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebuah lembaga negara bentukan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Secara vertikal, Baznas membawahkan Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota.

Dengan zakat ditangani negara, kini semua penerima zakat tradisional di masyarakat—guru mengaji, amil zakat masjid/musala, Lembaga Amil Zakat (LAZ), ormas keagamaan, dan lainnya—wajib melaporkan penerimaan dan penggunaan zakat yang diterimanya ke Baznas kabupaten/kotanya. Pelanggaran ketentuan ini ada sanksi hukumnya. Tujuan pelaporan itu supaya bisa diketahui skala kekuatan zakat dalam masyarakat serta sejauh mana hasilnya dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik. 

Formalisasi kelembagaan pengelola zakat oleh negara itu ternyata belum cukup. Pada World Humanitarian Summit of United Nations di Istanbul, Turki, 23 Mei 2016, Bank Indonesia (BI) meluncurkan Zakat Core Principles, standar internasional pengelolaan zakat. 

Deputi Gubernur BI Hendar mengatakan Zakat Core Principles itu kontribusi Indonesia terhadap pengembangan keuangan sosial Islam (Islamic social finance). Selain itu, adanya dokumen ini juga diharapkan akan menjadi standar pengaturan zakat yang lebih baik di dunia. (Metrotvnews, 25/5/2016) 

Tampak, pengelolaan zakat kini sudah canggih sekali. Bank sentral sudah ikut mendesain prinsip-prinsip pengelolaannya secara universal. Diharapkan manfaat zakat dalam meningkatkan taraf hidup warga miskin, terutama para mustahik, segera terwujud. 

Selain zakat fitrah yang sudah melembaga di masyarakat, tentu yang perlu digenjot adalah zakat harta dan zakat penghasilan. Idealnya, mobilisasi zakat harta dan penghasilan itu dilakukan Baznas kabupaten/kota sehingga tak lagi cukup seperti Bazda sebelumnya hanya mengumpul zakat fitrah dari gaji PNS. 

Untuk itu, Baznas kabupaten/kota tentu harus berpromosi zakat sepanjang tahun karena realisasi zakat harta dan penghasilan tak terbatas saat Idulfitri seperti zakat fitrah. Promosi itu jadi proses sosialisasi zakat, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang zakat, seperti berapa hisab penghasilan kena zakat dan sebagainya. 

Kalau itu tak dilakukan maksimal, penerimaan zakat masih terbatas zakat fitrah, peningkatan kelembagaannya yang aduhai itu tak segera diikuti peningkatan penerimaan dan manfaat zakat yang signifikan, sesuai potensinya. ***

0 komentar: