Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Ahok Tidak Mengajukan Praperadilan!

KETIKA polisi mengumumkan status Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus menistakan agama, banyak orang menarik napas setengah lega. Cuma setengah lega karena tersangka bisa mengajukan praperadilan dan banyak contoh gugatan tersangka menang.
Hal itu agaknya disadari tim pemenangan pasangan calon gubernur Ahok-Djarot. Oleh karena itu, sekretaris tim pemenangan pasangan itu, Ace Hasan Syadzily, segera mengumumkan bahwa tim kuasa hukum Ahok tidak mengajukan praperadilan atas status tersangka Ahok. (detiknews, 16/11/2016) Dengan demikian, diharapkan orang-orang yang menghela napas setengah lega, akhirnya jadi merasa lega.
Dalam posisinya sebagai tersangka itu, orang ingin Ahok tidak neko-neko, banyak tingkah. Namun, menunjukkan sikap hormat kepada hukum, dalam hal ini mengakui polisi telah bekerja profesional sepanjang penyelidikan hingga gelar perkara. Dan itu dia tunjukkan dengan menerima statusnya sebagai tersangka sehingga sejak awal menegaskan tidak ada niat mengajukan praperadilan.
Masalahnya, status Ahok sebagai cagub tidak gugur dengan status tersangka yang dia sandang. Oleh sebab itu, status tersangka itu kesempatan mengubah penampilan, dari banyak omong menjadi orang yang taat hukum. Memang, menjadi tugas tim pemenangan untuk memoles Ahok menjadi figur yang tidak terlalu kontroversial lagi.
Tugas tim pemenangan untuk itu hal yang semestinya. Saat Richard Nixon menjadi calon presiden pada 1960-an, tim pemenangannya harus me-make up wajahnya yang sangar hingga menjadi welas asih di layar televisi. Mungkin saja tim pemenangan "menjahit" sedikit pinggir mulut Ahok agar bicaranya lebih terkontrol.
Apalagi menurut pengacara Ahok, Sirra Prayuna, keputusan untuk tidak mengajukan praperadilan juga diambil agar tidak ada polemik yang terjadi secara terus-menerus. (detiknews, idem) Jelas untuk menghabisi polemik kunci utamanya justru di pihak Ahok harus berhenti bicara memancing reaksi pihak lain maupun melayani pancingan pihak lain.
Untuk itu, dasar utama yang diperlukan pada diri Ahok adalah menghormati semua parpol pengusungnya. Lebih-lebih dengan posisinya sebagai tersangka, yang harus konsentrasi mengikuti proses hukum di kepolisian, usaha pemenangannya dalam pilgub lebih bertumpu pada kerja mesin parpol pendukung.
Tanpa itu, kenyataan Ahok terbelenggu status tersangka, dengan segala keterbatasannya, peluang menangnya sudah tereduksi hingga tidak mudah mendapatkan kompensasinya. ***

0 komentar: