DALAM rangka mengimplementasikan Nawacita Presiden Jokowi berupa desentralisasi pendidikan, Mendikbud Muhadjir Effendy mulai tahun pelajaran 2017 menghapus ujian nasional (UN). Kemendikbud membuat standar nasional kelulusan siswa yang dijabarkan pemprov untuk SMA/SMK dan pemkab/pemkot untuk SD/SMP.
Menurut Muhadjir, penghapusan UN ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). "Sesuai amanat MA, bahwa UN itu sebaiknya dilaksanakan kalau nanti secara relatif pendidikan kita sudah bagus dan merata. Kami mengejar itu," ujar Muhadjir. (detik.com, 27/11/2016)
MA memutuskan itu 14 September 2009 dengan Ketua Majelis Kasasi Abbas Said serta anggota Majelis Mansyur Kertayasa dan Imam Hariyadi. MA menyatakan pemerintah telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru, baik sarana maupun prasarananya. Pemerintah diminta untuk memperhatikan terjadinya gangguan psikologis dan mental para siswa sebagai dampak penyelenggaraan UN.
Namun, para tergugat putusan MA itu, Presiden, Wakil Presiden, Mendikbud, dan Badan Nasional Standardisasi Pendidikan (BNSP) tidak menggubris amar putusan MA itu. Rupanya jiwa putusan MA itu dipetik dalam Nawacita Presiden Jokowi dan mencanangkan desentralisasi pendidikan nasional.
Namun, dalam dua tahun pemerintahan Jokowi, Nawacita bidang pendidikan ini beku. Barulah setelah Mendikbud diganti, strategi Nawacita diterapkan.
Sementara Presiden Jokowi di Makassar, Jumat (detik-news, 25/11/2016), menyatakan saat ini rencana penghapusan UN tersebut masih dalam proses. Nanti Presiden akan memanggil sejumlah menteri untuk rapat terbatas (ratas) terkait opsi penghapusan UN itu.
Jokowi ingin tahu sejauh mana efektifnya sistem UN. Dia akan meminta laporan lebih lanjut dari Muhadjir. "Kalau itu memang perlu untuk mengetahui standar-standar dari ujian, dan kualitas pendidikan kita jika itu perlu dilakukan. Jika tidak, saya belum tahu laporannya seperti apa, datanya seperti apa," ujar Jokowi.
Namun, secara terpisah di hari yang sama di Jakarta, Mendikbud menyatakan Presiden telah menyetujui rencana moratorium UN. "Pada prinsipnya Presiden sudah menyetujui, tinggal menunggu inpres (instruksi presiden), mudah-mudahan," kata Muhadjir. (Kompas.com, 25/11/2016)
Persiapan moratorium UN dan kepastian untuk pelaksanaannya di pusat lebih cepat lebih baik agar daerah cukup waktu untuk menerima pelimpahan tugas desentralisasi itu. Jangan serbakepepet sehingga malah mengorbankan kualitas pendidikan itu sendiri. ***
MA memutuskan itu 14 September 2009 dengan Ketua Majelis Kasasi Abbas Said serta anggota Majelis Mansyur Kertayasa dan Imam Hariyadi. MA menyatakan pemerintah telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru, baik sarana maupun prasarananya. Pemerintah diminta untuk memperhatikan terjadinya gangguan psikologis dan mental para siswa sebagai dampak penyelenggaraan UN.
Namun, para tergugat putusan MA itu, Presiden, Wakil Presiden, Mendikbud, dan Badan Nasional Standardisasi Pendidikan (BNSP) tidak menggubris amar putusan MA itu. Rupanya jiwa putusan MA itu dipetik dalam Nawacita Presiden Jokowi dan mencanangkan desentralisasi pendidikan nasional.
Namun, dalam dua tahun pemerintahan Jokowi, Nawacita bidang pendidikan ini beku. Barulah setelah Mendikbud diganti, strategi Nawacita diterapkan.
Sementara Presiden Jokowi di Makassar, Jumat (detik-news, 25/11/2016), menyatakan saat ini rencana penghapusan UN tersebut masih dalam proses. Nanti Presiden akan memanggil sejumlah menteri untuk rapat terbatas (ratas) terkait opsi penghapusan UN itu.
Jokowi ingin tahu sejauh mana efektifnya sistem UN. Dia akan meminta laporan lebih lanjut dari Muhadjir. "Kalau itu memang perlu untuk mengetahui standar-standar dari ujian, dan kualitas pendidikan kita jika itu perlu dilakukan. Jika tidak, saya belum tahu laporannya seperti apa, datanya seperti apa," ujar Jokowi.
Namun, secara terpisah di hari yang sama di Jakarta, Mendikbud menyatakan Presiden telah menyetujui rencana moratorium UN. "Pada prinsipnya Presiden sudah menyetujui, tinggal menunggu inpres (instruksi presiden), mudah-mudahan," kata Muhadjir. (Kompas.com, 25/11/2016)
Persiapan moratorium UN dan kepastian untuk pelaksanaannya di pusat lebih cepat lebih baik agar daerah cukup waktu untuk menerima pelimpahan tugas desentralisasi itu. Jangan serbakepepet sehingga malah mengorbankan kualitas pendidikan itu sendiri. ***
0 komentar:
Posting Komentar