DUA mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Hamdan Zoelva menyebut gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama secara terbuka melanggar hukum karena tidak diatur dalam undang-undang. Keduanya menyarankan agar gelar perkara tersebut dilakukan secara tertutup.
Kedua tokoh menyampaikan saran itu kepada Presiden Joko Widodo saat bersama 16 pimpinan organisasi Islam diundang ke Istana Merdeka, Rabu (9/11/2016). Mahfud hadir sebagai Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni HMI, sedang Hamdan Zoelva sebagai Ketua Syarikat Islam.
"Presiden dengan baik mengatakan, 'Loh saya katakan terbuka saja agar masyarakat melihat tidak ada yang ditutupi. Tapi kalau menurut aturan tidak boleh dan menimbulkan problem, tidak usah," kata Mahfud, menirukan ucapan Presiden. (Kompas.com, 10/11/2016)
"Saya berharap itu dilakukan secara terbatas, tidak secara terbuka," ujar Hamdan. "Karena bisa menimbulkan masalah yang tanggapan rakyat di bawah bisa beda."
Hamdan menyarankan jika ingin transparansi, gelar perkara bisa dilakukan secara terbuka terbatas. Gelar perkara hanya dihadiri oleh sejumlah pihak yang menjadi pemangku kepentingan, bukan disiarkan terbuka untuk publik. Presiden menerima saran itu.
Penerimaan Presiden atas saran itu penting, karena sebelum itu juru bicara FPI Munarman dalam konferensi persnya Senin (7/11/2016) melukiskan gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama itu seolah hanya sandiwara, yang telah disiapkan untuk melindungi Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar lolos dari jerat hukum.
Berdasar informasi yang didapat Munarman, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada ahli atau saksi diarahkan untuk meringankan tindak pidana yang diduga dilakukan Ahok. Bahkan, kata Munarman, 80% ahli dan saksi yang dihadirkan akan meringankan posisi Ahok, yang 20% menyatakan Ahok bersalah.
"Media akan meliput, masyarakat disuruh menilai bahwa Ahok tidak bersalah, maka selesailah proses hukum ini," tukas Munarman. (SuaraNetizen, 7/11/2016)
Pola mana yang bakal dipilih untuk gelar perkara agar memenuhi syarat transparansi sesuai saran Presiden, sepenuhnya kewenangan Polri. Namun yang terbaik adalah yang berada di jalur hukum sehingga tujuan menyelesaikan masalah secara benar menurut hukum tidak malah terseret ke penyimpangan hukum yang menimbulkan preseden buruk.
Polri diuji untuk menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah rumit lagi. ***
"Presiden dengan baik mengatakan, 'Loh saya katakan terbuka saja agar masyarakat melihat tidak ada yang ditutupi. Tapi kalau menurut aturan tidak boleh dan menimbulkan problem, tidak usah," kata Mahfud, menirukan ucapan Presiden. (Kompas.com, 10/11/2016)
"Saya berharap itu dilakukan secara terbatas, tidak secara terbuka," ujar Hamdan. "Karena bisa menimbulkan masalah yang tanggapan rakyat di bawah bisa beda."
Hamdan menyarankan jika ingin transparansi, gelar perkara bisa dilakukan secara terbuka terbatas. Gelar perkara hanya dihadiri oleh sejumlah pihak yang menjadi pemangku kepentingan, bukan disiarkan terbuka untuk publik. Presiden menerima saran itu.
Penerimaan Presiden atas saran itu penting, karena sebelum itu juru bicara FPI Munarman dalam konferensi persnya Senin (7/11/2016) melukiskan gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama itu seolah hanya sandiwara, yang telah disiapkan untuk melindungi Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar lolos dari jerat hukum.
Berdasar informasi yang didapat Munarman, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada ahli atau saksi diarahkan untuk meringankan tindak pidana yang diduga dilakukan Ahok. Bahkan, kata Munarman, 80% ahli dan saksi yang dihadirkan akan meringankan posisi Ahok, yang 20% menyatakan Ahok bersalah.
"Media akan meliput, masyarakat disuruh menilai bahwa Ahok tidak bersalah, maka selesailah proses hukum ini," tukas Munarman. (SuaraNetizen, 7/11/2016)
Pola mana yang bakal dipilih untuk gelar perkara agar memenuhi syarat transparansi sesuai saran Presiden, sepenuhnya kewenangan Polri. Namun yang terbaik adalah yang berada di jalur hukum sehingga tujuan menyelesaikan masalah secara benar menurut hukum tidak malah terseret ke penyimpangan hukum yang menimbulkan preseden buruk.
Polri diuji untuk menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah rumit lagi. ***
0 komentar:
Posting Komentar