Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

STR Larang Tersangkakan Calon Kepala Daerah!

PADA acara Najwa Sihab di MetroTV, Rabu (2/11/2016) malam, seusai Kapolri Tito Karnavian menyatakan Kamis (3/11/2016) polisi mengirim panggilan ke Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk diperiksa Senin (7/11/2016), Panglima TNI Gatot Nurmantyo menanya Kapolri tentang STR Badrodin Haiti yang melarang menjadikan tersangka calon kepala daerah selama pilkada serentak.
STR itu singkatan Surat Telegram Rahasia, dan Badrodin adalah Kapolri yang digantikan Tito. Mendengar pertanyaan itu, Tito membuka lebar kedua tangannya, mengesankan terpaksa tapi harus dilakukan. Penonton menarik sendiri kesimpulan, tekanan ke Polri untuk itu begitu kuat. Tapi khusus untuk kasus ini mungkin harus dijadikan pengecualian.
Kalau tidak, para calon dalam pilkada bisa saling melaporkan. Dengan lebih 100 pilkada serentak, bisa muncul ratusan kasus yang menghambat kelancaran pilkada.
Adanya STR Kapolri Badrodin Haiti melarang menjadikan tersangka calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2015, terungkap saat Polres Bolang Mongondouw memeriksa calon bupati petahana Kabupaten Bolaang Timur, Sehan Lendjar, pada 27 November 2015.
Totabuanews (28/11/2015) dengan mengutip radarbanyumas.co.id melaporkan Kapolri menghentikan pemeriksaan tersebut. Badrodin meminta kepada semua polda dan polres tidak diperbolehkan menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka pada masa pilkada serentak, dari masa penetapan calon hingga pengumuman kepala daerah terpilih.
"Sejak awal saya sudah melarang, saya sudah buatkan telegram rahasianya (TR) agar semua bawahan mengetahui dan mematuhinya. Tentu ini akan direspons," ujar Badrodin.
Bahkan, menurut dia, sebenarnya larangan menetapkan tersangka pada calon kepala daerah itu instruksi langsung Presiden Jokowi. "Ini perintah Presiden," tegas Badrodin.
Jadi, sebelum STR Kapolri Badrodin itu dicabut, yang berarti masih berlaku di zaman Tito Karnavian ini, pemeriksaan terhadap Ahok kayaknya sejauh tidak memberinya status tersangka. Karena begitulah proses hukum, tidak serta-merta pemeriksaan menjadikan terperiksanya sebagai tersangka.
Lain hal kalau di hari-hari terakhir ini Kapolri Tito Karnavian mencabut STR Kapolri terdahulu dan merevisi atau menggantinya, kemungkinan menetapkan status tersangka pada Ahok terbuka.
Sejauh mana ayunan bandul kasus Ahok bukan mustahil tergantung pada pressure-nya. Seberapa besar bobot pressure demo 4 November 2016 ditimbang Polri, akan terlihat pada ayunan prosesnya seusai memeriksa Ahok hari Senin (7/11/2016). ***

0 komentar: