PRESIDEN Direktur Freeport McMoran Inc, induk PT Freeport Indonesia, Richard Adkerson, Senin (20/2/2017), di Jakarta, mengatakan Freeport memiliki komitmen untuk tetap investasi di Indonesia. Freeport akan terus bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan dengan pemerintah. Jika hingga 120 hari belum tercapai, Freeport McMoran berencana mencapai kata sepakat melalui arbitrase.
Menanggapi itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan pemerintah siap menghadapi gugatan Freeport ke Badan Arbitrase Inernasional. "Itu hak masing-masing membawa ke arbitrase. Bukan cuma Freeport lo yang bisa membawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa," tegasnya. (Liputan6.com, 20/2/2017)
"Kita harus pede, ini negara berdaulat. Semua UU turunan, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri harus mengacu pada UUD 1945 atau konstitusi. Semua perjanjian di Indonesia, landasannya juga konstitusi. Kita tidak bisa bikin perjanjian yang menyimpang dari konstitusi," jelas Jonan.
Namun, lanjutnya, pemerintah masih membuka pintu perundingan dengan Freeport untuk mencari jalan keluar atas permasalahan perubahan status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ini. Pemerintah memberi tenggat waktu negosiasi untuk Freeport enam bulan sejak IUPK diterbitkan.
Kesiapan menghadapi Freeport di arbitrase ini mengaktualisasikan kedaulatan hukum bangsa lewat penegakan hukum. Dalam hal ini, UU Minerba Nomor 4/2009, aspirasi bangsa untuk mengelola kekayaan alam sesuai dengan konstitusi, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip itu dituangkan dalam PP No. 1/2017 dan turunannya yang mengatur divestasi 51% untuk pemerintah dan ketentuan pajak dan dividen yang lebih adil bagi rakyat, khususnya warga Papua.
Badan Arbitrase menghormati kedaulatan hukum semua negara. Apalagi kasus ini terjadi akibat Freeport wanprestasi, selaku pemegang KK wajib membangun smelter dalam lima tahun sejak lahirnya UU No. 4/2009. Tapi sampai akhir 2014, Freeport tidak membangun smelter.
Hal-hal yang diatur dalam PP No. 1/2017 itu sebenarnya, menurut mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu (Metro TV, 19/2/2017), awal 2015 sudah dikondisikan ke Freeport, tapi muncul "penumpang gelap" dengan aksi sejenis "papa minta saham" sehingga upaya itu buyar dan menjadi beban pemerintah sekarang.
Arbitrase itu menjadi uji tangguh bagi pemerintah dalam menjalankan amar konstitusi maupun mengatasi godaan sejenis "papa minta pulsa". ***
"Kita harus pede, ini negara berdaulat. Semua UU turunan, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri harus mengacu pada UUD 1945 atau konstitusi. Semua perjanjian di Indonesia, landasannya juga konstitusi. Kita tidak bisa bikin perjanjian yang menyimpang dari konstitusi," jelas Jonan.
Namun, lanjutnya, pemerintah masih membuka pintu perundingan dengan Freeport untuk mencari jalan keluar atas permasalahan perubahan status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ini. Pemerintah memberi tenggat waktu negosiasi untuk Freeport enam bulan sejak IUPK diterbitkan.
Kesiapan menghadapi Freeport di arbitrase ini mengaktualisasikan kedaulatan hukum bangsa lewat penegakan hukum. Dalam hal ini, UU Minerba Nomor 4/2009, aspirasi bangsa untuk mengelola kekayaan alam sesuai dengan konstitusi, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip itu dituangkan dalam PP No. 1/2017 dan turunannya yang mengatur divestasi 51% untuk pemerintah dan ketentuan pajak dan dividen yang lebih adil bagi rakyat, khususnya warga Papua.
Badan Arbitrase menghormati kedaulatan hukum semua negara. Apalagi kasus ini terjadi akibat Freeport wanprestasi, selaku pemegang KK wajib membangun smelter dalam lima tahun sejak lahirnya UU No. 4/2009. Tapi sampai akhir 2014, Freeport tidak membangun smelter.
Hal-hal yang diatur dalam PP No. 1/2017 itu sebenarnya, menurut mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu (Metro TV, 19/2/2017), awal 2015 sudah dikondisikan ke Freeport, tapi muncul "penumpang gelap" dengan aksi sejenis "papa minta saham" sehingga upaya itu buyar dan menjadi beban pemerintah sekarang.
Arbitrase itu menjadi uji tangguh bagi pemerintah dalam menjalankan amar konstitusi maupun mengatasi godaan sejenis "papa minta pulsa". ***
0 komentar:
Posting Komentar