ISU viral di media sosial yang menyebut akan dilakukan sertifikasi terhadap khatib masjid dan mendapat tunjangan atas sertifikasinya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama Mastuki mengatakan merupakan berita bohong alias hoax.
"Saya pastikan info sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah info bohong atau hoax," ujar Mastuki lewat keterangan tertulis yang dia kirim ke media Senin. (Kompas.com, 6/2/2017)
Dia mengatakan Kementerian Agama tidak akan melakukan sertifikasi khatib dan mengintervensi materi khotbah. Sertifikasi khatib jumat sendiri, menurut Mastuki, merupakan masukan dari masyarakat yang saat ini masih dikaji.
Standardisasi (terkait sertifikasi), kata Mastuki, adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang khatib salat jumat agar ceramah disampaikan oleh ahlinya serta sesuai dengan syarat dan rukunnya. Pada praktiknya, tambah dia, standardisasi tidak akan dirumuskan Kementerian Agama karena hal itu menjadi domain ulama.
"Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi seorang khatib dalam menyampaikan khotbah jumat. Kementerian Agama hanya sebagai fasilitator," ujar Mastuki.
Viralnya isu sertifikasi mungkin bersumber dari kegiatan Kementerian Agama yang menurut Mastuki saat ini masih menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat. Akhir Januari, Kementerian Agama mengundang para tokoh dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas Islam, dan beberapa fakultas dakwah untuk duduk bersama menyerap aspirasi.
Artinya, memang ada wacana sertifikasi khatib itu sempat muncul di Kementerian Agama, bahkan sedang diproses, tapi gagasannya masih sangat prematur. Gagasan prematur ini rupanya bocor lewat sisinya yang sensitif, akan ada seleksi khatib sekaligus kontrol terhadap materi khotbah jumat. Kemungkinan itu jelas bertentangan dengan kebebasan mimbar sebagai esensi kebebasan berpendapat dan berserikat yang dijamin konstitusi.
Namun, dengan keterangan tertulis humas Kementerian Agama itu bisa disimpulkan kalaupun sempat ada wacana sertifikasi khatib jumat dan kontrol terhadap materi khotbah, gagasannya telah disisihkan dengan penegasan hal itu sebagai domain ulama, posisi Kementerian Agama hanya sebagai fasilitator—tentu maksudnya kalau ulama ingin melakukan standardisasi dan sertifikasi. Tapi, sejauh ini belum ada berita ulama akan melakukan sertifikasi khatib. ***
Dia mengatakan Kementerian Agama tidak akan melakukan sertifikasi khatib dan mengintervensi materi khotbah. Sertifikasi khatib jumat sendiri, menurut Mastuki, merupakan masukan dari masyarakat yang saat ini masih dikaji.
Standardisasi (terkait sertifikasi), kata Mastuki, adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang khatib salat jumat agar ceramah disampaikan oleh ahlinya serta sesuai dengan syarat dan rukunnya. Pada praktiknya, tambah dia, standardisasi tidak akan dirumuskan Kementerian Agama karena hal itu menjadi domain ulama.
"Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi seorang khatib dalam menyampaikan khotbah jumat. Kementerian Agama hanya sebagai fasilitator," ujar Mastuki.
Viralnya isu sertifikasi mungkin bersumber dari kegiatan Kementerian Agama yang menurut Mastuki saat ini masih menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat. Akhir Januari, Kementerian Agama mengundang para tokoh dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas Islam, dan beberapa fakultas dakwah untuk duduk bersama menyerap aspirasi.
Artinya, memang ada wacana sertifikasi khatib itu sempat muncul di Kementerian Agama, bahkan sedang diproses, tapi gagasannya masih sangat prematur. Gagasan prematur ini rupanya bocor lewat sisinya yang sensitif, akan ada seleksi khatib sekaligus kontrol terhadap materi khotbah jumat. Kemungkinan itu jelas bertentangan dengan kebebasan mimbar sebagai esensi kebebasan berpendapat dan berserikat yang dijamin konstitusi.
Namun, dengan keterangan tertulis humas Kementerian Agama itu bisa disimpulkan kalaupun sempat ada wacana sertifikasi khatib jumat dan kontrol terhadap materi khotbah, gagasannya telah disisihkan dengan penegasan hal itu sebagai domain ulama, posisi Kementerian Agama hanya sebagai fasilitator—tentu maksudnya kalau ulama ingin melakukan standardisasi dan sertifikasi. Tapi, sejauh ini belum ada berita ulama akan melakukan sertifikasi khatib. ***
0 komentar:
Posting Komentar