Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Ruwet, Dirut Freeport pun Mundur!

KERUWETAN membelit perpanjangan izin tambang emas PT Freeport Indonesia di Papua mengakibatkan direktur utamanya, Chappy Hakim, mengundurkan diri akhir pekan lalu. Chappy kembali sebagai penasihat di perusahaan itu beralasan mundur untuk mengurai satu per satu masalah berat yang dihadapi Freeport.
Masalah berat dimaksud adalah penolakan Freeport terhadap aturan pemerintah yang tertuang dalam PP No. 1/2017 dan turunannya, yakni divestasi saham 51% selama 10 tahun, kontrak karya diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin melakukan ekspor konsentrat dengan kewajiban membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun. Progres pembangunan smelter akan diverifikasi oleh verifikator independen setiap enam bulan. Jika progres tidak mencapai minimal 90% dari rencana, rekomendasi ekspor akan dicabut. (BeritaSatu, 18/2/2017)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta agar Freeport mematuhi aturan main di Indonesia. Divestasi 51% itu, menurut rilis Jonan, adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Presiden Jokowi.
Untuk itu, ia berharap agar Freeport dapat bermitra dengan pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta rakyat Papua khususnya, juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga itu.
Terkait wacana Freeport membawa persoalan ini ke arbitrase, menurut Jonan, itu langkah hukum yang menjadi hak siapa pun. Namun, pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapa pun secara hukum karena apa pun hasilnya dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan.
Namun, itu langkah yang jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di MetroTV, Minggu (19/2/2017), menyatakan pemerintah sekarang hanya menerima beban akibat pemerintahan sebelumnya sepanjang puluhan tahun kurang tegas terhadap Freeport. Menurut dia, awal 2015 sebenarnya aturan seperti PP 1/2017 itu sudah dibahas dengan Freeport dan hampir berhasil, tapi muncul penyalip sejenis "papa minta saham" membuyarkan usaha tersebut.
Terlalu lamanya Freeport menikmati hasil tambang emas dan tembaga tanpa kewajiban sebanding kepada rakyat Indonesia itu jelas membuatnya enggan untuk mengurangi kenikmatannya. Jadi, ujian bagi pemerintahan Jokowi untuk mewujudkan aspirasi rakyat Indonesia yang tersimpul dalam UU Minerba No. 4/2009 itu. ***

0 komentar: