ANGGOTA panitia angket KPK di DPR dari Fraksi PDIP, Henry Yosodiningrat, menyerukan pembekuan KPK sementara waktu. Menurut Henry, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini memerlukan waktu lama. "Jika perlu, untuk sementara KPK disetop dulu. Kembalikan wewenang memberantas korupsi kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata Henry seperti dikutip Kompas.com. (10/9/2017)
Menanggapi itu, Relawan Pro-Jokowi (Projo) menolak usul pembekuan KPK, karena bisa merusak citra pemerintahan Jokowi. "Jangan sampai di masa pemerintahan Jokowi terjadi pembubaran KPK. Selain memalukan, akan menjadi sejarah kelam bagi bangsa ini ke depan," kata Ketua Umum Projo, Budi Ari Setiadi.
Menurut Budi, usul pembekuan KPK jelas sebuah langkah mundur dari reformasi yang diperjuangkan gerakan mahasiswa 1998 dan gerakan rakyat yang menghendaki pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Selain sebuah kemunduran, pembubaran KPK jelas merupakan pengkhianatan dan sangat melenceng dari garis perjuangan dan program Nawacita. Ini jelas harus dihentikan atau dilawan," tegas Budi (Kompas.com, 9/9/2017).
Atas usul dan reaksi sedemikian, yang pertama harus ditimbang tentu berat mana kekurangan yang ada dalam tubuh KPK dibanding korupsi yang harus diberantas. Untuk kekurangan di KPK juga harus dipisah, kekurangan bersifat prinsip (kalau ada) yang harus didahulukan daripada kekurangan yang timbul hanya akibat adanya angket DPR.
Kalau dilihat dari kasus-kasus besar yang sedang digarap KPK, seperti BLBI dan KTP-el, maupun berbagai kasus baru di instansi Pemerintah Pusat, lebih lagi hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang merata dari Jakarta sampai daerah, terakhir di PN Jakarta Selatan, Tegal, dan Bengkulu, mencerminkan betapa masif dan maraknya korupsi.
Dari perbandingan itu tampak kekurangan yang ada di KPK sementara bisa diusahakan untuk dibenahi sambil jalan, sedangkan di lain pihak tampak makin pentingnya pemberantasan korupsi sehingga KPK harus dipacu agar lebih cepat lagi geraknya dalam memberantas korupsi.
Dengan demikian, kita amat menghargai dan menghormati hasil kerja panitia khusus hak angket KPK di DPR yang telah menemukan berbagai kekurangan dalam tubuh KPK. Dengan itu, pembenahan bisa dilakukan tepat pada hal-hal yang betul-betul diperlukan. Dengan pembenahan yang tepat itu, bisa diharapkan KPK akan bekerja lebih efektif dan lebih cepat dalam pemberantasan korupsi. ***
Menurut Budi, usul pembekuan KPK jelas sebuah langkah mundur dari reformasi yang diperjuangkan gerakan mahasiswa 1998 dan gerakan rakyat yang menghendaki pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Selain sebuah kemunduran, pembubaran KPK jelas merupakan pengkhianatan dan sangat melenceng dari garis perjuangan dan program Nawacita. Ini jelas harus dihentikan atau dilawan," tegas Budi (Kompas.com, 9/9/2017).
Atas usul dan reaksi sedemikian, yang pertama harus ditimbang tentu berat mana kekurangan yang ada dalam tubuh KPK dibanding korupsi yang harus diberantas. Untuk kekurangan di KPK juga harus dipisah, kekurangan bersifat prinsip (kalau ada) yang harus didahulukan daripada kekurangan yang timbul hanya akibat adanya angket DPR.
Kalau dilihat dari kasus-kasus besar yang sedang digarap KPK, seperti BLBI dan KTP-el, maupun berbagai kasus baru di instansi Pemerintah Pusat, lebih lagi hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang merata dari Jakarta sampai daerah, terakhir di PN Jakarta Selatan, Tegal, dan Bengkulu, mencerminkan betapa masif dan maraknya korupsi.
Dari perbandingan itu tampak kekurangan yang ada di KPK sementara bisa diusahakan untuk dibenahi sambil jalan, sedangkan di lain pihak tampak makin pentingnya pemberantasan korupsi sehingga KPK harus dipacu agar lebih cepat lagi geraknya dalam memberantas korupsi.
Dengan demikian, kita amat menghargai dan menghormati hasil kerja panitia khusus hak angket KPK di DPR yang telah menemukan berbagai kekurangan dalam tubuh KPK. Dengan itu, pembenahan bisa dilakukan tepat pada hal-hal yang betul-betul diperlukan. Dengan pembenahan yang tepat itu, bisa diharapkan KPK akan bekerja lebih efektif dan lebih cepat dalam pemberantasan korupsi. ***
0 komentar:
Posting Komentar