Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

TKI Diundang Bersaksi Sidang PBB!

MANTAN buruh migran, Siti Badriyah, menjadi salah satu tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diundang bersaksi di sidang ke-27 Komisi Perlindungan Migran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, 4—13 September 2017. Saat menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di Malaysia dan Brunei, Siti mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.
"Bekerja di dua tempat dan tidak digaji sama sekali," ujar Siti. "Sekarang setelah saya bergabung dengan Migrant Care, ternyata masih banyak teman saya PRT itu mendapatkan perlakuan yang saya alami." (Kompas.com, 2/9/2017).
Siti akan hadir di sidang PBB tersebut bersama enam orang dari perwakilan Migrant Care sebagai delegasi masyarakat sipil Indonesia, yakni Ketua Pusat Studi Migrant Care Anis Hidayah, Melanie Subono selaku ambassador Migrant Care, Alex Ong dari Migrant Care Malaysia, Saverrapal Sakeng Convandus dari YKS Lembata, Mulyadi dari SARI Solo, serta Miftahul Munir, kepala desa Dukuh Dempok, Jember.
Agenda sidang sesi ini mengkaji laporan dari tiga negara, Ekuador, Indonesia, dan Meksiko, terkait Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Migran dan Anggota Keluarganya. Selain masing-masing menyampaikan materi bidangnya, laporan pokok masalah Indonesia disampaikan Anis Hidayah.
Anis melihat Pemerintah Indonesia lamban dalam membuat kebijakan perlindungan pekerja migran yang sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). "Pemerintah baru mengirimkan laporan inisial perdana pada tahun ini, padahal semestinya 2013, setahun setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya," ujar Anis.
Itu pun laporannya hanya berisikan aktivitas rutin dan bukan merupakan inisiatif baru sesuai tuntutan ratifikasi konvensinya. Pernyataan Anis di depan Komite akan menjadi informasi alternatif bagi komite untuk mengkaji laporan pemerintah dan menyusun rekomendasi di akhir sesi.
Mengingat selama ini mayoritas buruh migran kita perempuan, banyak menjadi korban perbudakan, trafficking, serta terancam hukuman mati atau meninggal akibat kondisi kerja yang buruk, rekomendasi yang dihasilkan PBB diharapkan bisa mendorong pemerintah Indonesia membuat kebijakan yang visioner menghormati HAM dan perempuan.
Rekomendasi PBB bisa mendesak pemerintah membangun tata kelola buruh migran yang benar-benar protektif, agar sanjungan pahlawan devisa bukan justru untuk menutupi babak-belur nasib TKW korban perbudakan. ***

0 komentar: