PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjaniian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang untuk mengikuti seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer, termasuk guru, yang menurut UU telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pemerintah menyadari saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Oleh karena itu, aturan PPPK ini sangat diperlukan. "Saya berharap skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," ujar Moeldoko. (Kompas.com, 3/12/2018) Ia mengatakan tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK mengikuti proses seleksi sesuai dengan merit system. Seleksi berbasis merit prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN. "Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan Polri yang semuanya sudah berbasis pada seleksi profesional," kata Moeldoko. Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan PP Manajemen PPPK salah satu aturan pelaksanaan dari UU ASN yang sangat krusial. Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding dengan CPNS. "Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar. Menurut Yanuar, PPPK memiliki kewajiban dan hak keuangan sama dengan ASN yang berstatus PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Namun, PPPK tak mendapatkan pensiun layaknya PNS. Dengan keluarnya PP ini, diharapkan proses rekrutmen guru honorer yang berusia di atas 35 tahun segera dilakukan. Dengan begitu kecenderungan penelantaran guru honorer segera diakhiri. Penelantaran seperti honornya ditahan pemda tiga hingga enam bulan karena uangnya diprioritaskan untuk membayar tagihan kontraktor, tidak perlu terjadi lagi. Sekaligus pihak pemda juga diringankan bebannya dari menyiapkan honor mereka karena sudah resmi masuk daftar gaji yang ditanggung Pemerintah Pusat. Harkat dan martabat guru honorer pun, sesuai dengan kewajiban dan hak keuangannya, terangkat menjadi setara dengan PNS.
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
0 komentar:
Posting Komentar