KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di era Orde Baru (Orba) pada data Transparency International terendah di ASEAN. Pada 1998, skor IPK Indonesia 20, di bawah Filipina 33, Thailand 30, Malaysia 53. Singapura, sudah jauh di atas negara kawasan. "Kami memerinci datanya mulai tahun 1998, mohon maaf, Corruption Perception Index (CPI) kita terendah di ASEAN, Vietnam di atas kita, Thailand di atas kita, Malaysia di atas kita, Brunei di atas kita," kata Agus dalam pidato pada Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 di Jakarta, Selasa (4/12/2018). Bagi yang mengalami era Orba tentu ingat keluarga pejabat (anak-istri-menantu-ipar) menguasai proyek di seputar pejabat. Orang lain hanya jadi subkontraktor dengan membayar fee sebesar laba proyek, subkontraktor cuma cuci piring pesta mereka. Namun seiring perkembangan, lanjut Agus, IPK Indonesia mengalami pertumbuhan yang tinggi sekalipun belum ideal. "Kalau melihat rilis terakhir dari Transparency International kita itu mencapai skor 37, memang tahun 2016—2017 sejajar dari skor 37 menjadi 37 lagi. Tapi kalau dibandingkan negara lain, seperti Malaysia yang dulu tahun 98 sudah 53 malah turun jadi 47, Filipina yang mencapai 33 kemudian naik 36 di tahun 1999, sekarang turun," ujar Agus. Dibanding dengan negara lain yang penduduknya banyak, skor IPK Indonesia naik 17 poin, Vietnam 10 poin, Argentina 9 poin, Nigeria 8 poin, dan Tiongkok yang pakai hukuman mati 6 poin. "Kita menyaksikan CPI Indonesia mencapai pertumbuhan paling tinggi di dunia," tegas Agus. (Kompas.com, 4/12) Sementara Presiden Jokowi di acara KPK itu menegaskan, banyaknya penangkapan dan pemenjaraan pelaku korupsi bukan indikator keberhasilan. Keberhasilan bangsa yang antikorupsi menurut Jokowi, "...diukur dari ketiadaan orang yang menjalankan tindak pidana korupsi." Jokowi memastikan pemerintah terus melakukan berbagai upaya memberantas korupsi. Misalnya, dengan menyediakan layanan berbasis elektronik seperti e-tilang, e-samsat, hingga e-budgeting. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan sejumlah aturan untuk mencegah korupsi. Misalnya, Perpres No 54/20+018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Lalu PP No 63/2018 tentang Tata Cara Pelakaanaan Peran Serta Masyarakat dan Penghargaan bagi yang Membantu Pemberantasan Korupsi. Dengan berbagai langkah tersebut, Jokowi yakin Indonesia akan mencapai kondisi ideal antikorupsi.
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
0 komentar:
Posting Komentar