KETIKA banyak orang menulis seenak perut sendiri di media sosial tanpa etika bahkan tanpa pertimbangan moral merusak integritas dan kehormatan diri pribadinya sendiri sebagai penyebar dusta, kehadiran media arus utama (pers) diperlukan sebagai rumah penjernih informasi lewat penyajian fakta dan berita yang terverifikasi. "Media arus utama harus terus menjalankan peran sebagai komunikator, penangkal hoaks, dan dibutuhkan untuk bisa memberikan harapan-harapan besar kepada bangsa kita, Indonesia," tegas Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya, Sabtu (9/2/2019). Menurut Presiden, peran media arus utama kian penting untuk mengaplikasi kebenaran dan menyingkap fakta, terutama di tengah keganasan informasi pascafakta dan pascakebenaran. Dengan demikian, dampak buruk dari keganasan informasi hoaks bisa dicegah dan diatasi. Presiden mengatakan sejalan dengan ekspansi jaringan internet, media sosial meloncat jauh dan tinggi. Pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 143,2 juta jiwa atau 54,6% dari penduduk negeri ini sebanyak 261,9 juta orang. Adapun pemakai media sosial mencapai 124,4 juta jiwa atau 87,1% dari pengguna internet. Yang viral di media sosial biasanya menjadi rujukan informasi bahkan tidak jarang pula dirujuk oleh media konvensional. Padahal, menurut Edelman Trust 2018, yang dikutip oleh Presiden, kepercayaan publik kepada media arus utama meningkat. Singkat kata, publik tetap lebih memercayai pers ketimbang media sosial. Pada 2016, papar Presiden, tingkat kepercayaan terhadap pers 59% berbanding 45% terhadap media sosial. Tahun berikutnya perbandingan menjadi 58% : 42%. Tahun lalu, perbandingannya mencapai 63% banding 40%. "Saya sungguh gembira dengan situasi ini. Selamat kepada pers atas kepercayaan dari masyarakat," ujar Presiden. (Kompas, 10/2) Presiden berharap media arus utama mempertahankan misi mencari kebenaran dan membangun optimisme. Saat pemerintah memaparkan capaian pembangunan, jangan terburu-buru dianggap kampanye atau pencitraan karena sebenarnya untuk membuat masyarakat sadar informasi. Media massa diharapkan menjadi amplifier informasi tentang pembangunan termasuk berbagai kekurangan yang harus dibenahi bersama. Pemerintah menjamin prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat sepanjang dipandu oleh tanggung jawab moral, etika, dan tata krama. Kemerdekaan pers itu juga sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran.***
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
0 komentar:
Posting Komentar