Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

RI Ukir Sejarah, Memiliki Bagan Pemisah Alur Laut!

REPUBLIK Indonesia mengukir sejarah baru dalam kancah maritim internasional sebagai negara kepulauan (archipelagic state) pertama di dunia yang memiliki bagan pemisahan alur laut atau traffic separation scheme (TSS). TSS yang berlokasi di Selat Sunda dan Selat Lombok itu diajukan Indonesia ke Sidang Plenary International Maritime Organization (IMO) Sub Committe Navigation Communucation and Search and Rescue (NCSR) ke-6 di London, 25 Januari 2019, dan telah disetujui serta disahkan. Dirjen Perhubungan Laut R Agus H Purnomo menyatakan selanjutnya TSS tersebut akan diadopsi dalam Sidang IMO Maritime Safety Committe (MSC) ke-101 pada Juni 2019 di London. Sebelumnya, Indonesia bersama Malaysia dan Singapura telah memiliki TSS di Selat Malaka. Namun, TSS di Selat Malaka berbeda pengaturannya karena dimiliki tiga negara. Sementara TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok hanya Indonesia yang memiliki kewenangan pengaturannya. Hal itu yang menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan IMO dan berada dalam alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) I dan ALKI II. Indonesia bersama Fiji, Papua Nugini, Bahama, dan Filipina merupakan lima negara berdaulat yang tertuang dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut—UNCLOS 1982—sebagai negara yang memenuhi syarat sebagai negara kepulauan. Masih terkait UNCLOS 1982, ALKI merupakan wilayah perairan Indonesia yang bebas dilayari oleh kapal-kapal internasional (freedom to passage). "Sehingga dengan dipercayainya Indonesia oleh IMO untuk mengatur TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang merupakan ALKI tersebut menunjukkan peran aktif Indonesia dalam bidang keselamatan dan keamanan pelayaran internasional serta memperkuat jati diri Indonesia sebagai poros maritim dunia," ujar Agus. Dengan pengesahan tersebut, Pemerintah Indonesia masih memiliki kewajiban yang harus dipenuhi yakni sarana dan prasarana penunjang keselamatan pelayaran di kawasan TSS yang telah ditetapkan. Menurut data Direktur Kenavigasian, Basar Antonius, 53.068 kapal dengan berbagai jenis dan ukuran melewati Selat Sunda dalam satu tahunnya dan 36.773 kapal melewati Selat Lombok. Di Selat Sunda, selain terdapat konservasi laut dan Taman Wisata Laut yang dilindungi di wilayah Pulau Sangiang, juga terdapat terumbu karang yang berbahaya bagi pelayaran, yakni Terumbu Koliot dan Terumbu Gosal. ***

0 komentar: