Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Sudden Dead pun Berlaku di UKW!

UJI kompetensi wartawan (UKW) memasuki babak baru. Peserta uji yang gagal menjawab soal pertama dengan nilai lulus secara lisan maupun tertulis, peserta uji tersebut digugurkan seketika (sudden dead). Soal pertama itu berisi tentang kode etik jurnalistik (KEJ) serta UU dan peraturan tentang pers. Nilai terendah untuk lulus dalam UKW adalah 70. Setelah gugur, sang peserta diberi waktu enam bulan untuk belajar kembali jika ingin ikut UKW lagi. Anggota Dewan Pers Hendry CH Bangun, pada pelaksanaan training for trainer (TOT) UKW Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jakarta 22—23 Februari 2019, mengatakan ketentuan baru yang tegas dari Dewan Pers ini diberlakukan akibat adanya pemimpin redaksi media arus utama yang sudah lulus UKW ternyata masih lemah komitmennya terhadap KEJ serta UU dan peraturan tentang pers. Salah satu contohnya, ada media nasional yang justru mengutip dari media sosial Ahok akan menjadi wapres menggantikan KH Ma'ruf Amin. Padahal, hukum tidak membenarkan capres atau cawapres mengundurkan diri, apalagi digantikan semudah itu di tengah jalan. Selain itu, ada UU tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) yang menetapkan batas usia anak 18 tahun (UU lain 16 tahun, hingga UU perkawinan oleh MK ditetapkan untuk diperbaiki oleh DPR). Dalam UU tersebut dilarang menyebut identitas anak yang menjadi korban, saksi, dan pelaku kejahatan seksual, ancamannya hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta. Penyebutan identitas yang dilarang dengan sanksi berat itu selain menyebutkan nama juga alamatnya secara detail. Alamat terdekat yang dibolehkan tingkat kecamatan atau polsek. Ancaman hukuman bagi pelanggar ketentuan dalam UU ini termasuk terhadap polisi, jaksa, dan hakim. Dalam berbagai UU sebelumnya, yang dilarang disebut identitasnya hanya anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Larangan penyebutan identitas pelaku dalam kejahatan seksual ini terkait kian banyaknya orang tua yang mencederai anaknya sendiri, sehingga jika disebutkan identitas pelakunya sekaligus diketahui identitas korban. TOT para penguji UKW ini untuk mewujudkan pers ramah anak, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pers atau media massa arus utama, yang selama ini telah diakui oleh masyarakat sebagai rumah penjernih informasi dari hoaks dan berita palsu (fake news) yang belakangan merebak di media sosial. Pelaksanaan TOT diprioritaskan setelah ada media arus utama yang tertular menyebar hoaks.***

0 komentar: