Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 09-03-2020
Arab Saudi Stop Umrah Setahun!
H. Bambang Eka Wijaya
KERAJAAN Arab Saudi mengumumkan untuk menangguhkan pelaksanaan ibadah umrah sepanjang tahun 2020. Ini berlaku untuk semua negara, termasuk bagi warga negara atau penduduk Arab Saudi sendiri.
Keputusan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona. Terutama di kota dan situs suci umat Islam yang ada di Arab Saudi.
Pembatasan Umrah terhadap peziarah asal warga Arab Saudi bahkan dibuatkan pengumuman khusus. "Untuk menangguhkan sementara Umrah bagi warga dan penduduk di kerajaan," tulis pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dari Saudi Press Agency, dikutip dari Channelnewsasia.com via Kompas.com, Kamis (5/3/2020).
Tweet dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi juga melarang kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah.
Sementara hingga kini belum jelas apakah keputusan ini juga berpengaruh pada ibadah haji yang rencananya dimulai pada akhir Juli 2020. Sebelumnya, pekan lalu, Arab Saudi menangguhkan visa umrah dari beberapa negara, termasuk Indonesia.
Kemudian pada Senin (2/3/2020), pemerintah Arab Saudi mengumumkan kasus positif pertama virus Corona. Kasus ini berasal dari seseorang yang melakukan perjalanan dari Iran melalui Bahrain.
Pada 2018, data resmi Pemerintah Arab Saudi mencatat ada 18,3 juta orang yang menunaikan ibadah umrah. Dua per tiga dari jumlah tersebut adalah pendusuk Arab Saudi yang ikut menunaikan ibadan umrah.
Adapun jumlah jemaah umrah asal Indonesia ke Arab Saudi tahun kalender 1439 Hijriyah atau 2018-2019 menurut databoks.co.id tercatat sebanyak 974,7 ribu orang.
Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi, menyebut rata-rata per hari ada 5.000 hingga 10.000 jemaah umrah yang diberangkatkan sesuai jadwalnya. Dalam sebulannya bisa mencapai 110 ribu jemaah.
Per orangnya, ia perkirakan harus menanggung Rp20 juta, sebagai biaya perjalanan. "Kalau rata-rata Rp20 juta dikali 50 ribu orang saja sudah Rp1 triliun untuk dua pekan," kata Syam dalam keterangan tertulis ke tirto.id (27/2/2020).
Rp20 juta itu, terdiri dari biaya visa sampai akomodasi maskapai penerbangan dan hotel. Ia berharap maskapai atau pihak hotel bisa mengerti, agar deposit yang sudah dibayarkan biro tidak dihanguskan. Sebab, jemaah sudah terlanjur membayar.
Namun, bisnis multitriliun itu harus istirahat sepanjang 2020. Terpenting, selama umrah jeda, hak-hak jemaah yang sudah beres siap berangkat, tetap terjaga sampai jadwal keberangkatannya tiba. Pemerintah harus menjamin itu. ***
0 komentar:
Posting Komentar