Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 13-03-2020
Kemerosotan IHSG Berhasil Diatasi!
H. Bambang Eka Wijaya
SETELAH kemerosotan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia Senin (9/3) mencapai 6,58% menjadi 5.136,80, mulai Selasa (10/3) BEI menerapkan kebijakan auto-rejection 10% pada batas bawah dan 25-35% batas atas. Kebijakan ini terbukti berhasil mengatasi kemerosotan IHSG.
Hal itu terlihat pada perdagangan Selasa (10/3) IHSG dibuka menghijau dan pada sesi awal pukul 12.00 ditutup pada 5.255,18, atau naik 2,3% dari penutupan Senin.
Bagaimana kebijakan auto-rejection bisa mengatasi kemerosotan IHSG? Pertama, auto-rejection itu mengandung ancaman halus, jika saham sebuah emiten merosot lebih 10%, maka penjualan sahamnya di-suspend. Dengan di-suspend, eksesnya pada penurunan indeks lehih dalam tertahan.
Pada Senin (9/3), sejumlah emiten melemah lebih 10%, utamanya saham emiten otomotif: PT Astra International Tbk (ASII) terkoreksi 11,45% ke posisi Rp5.025 per saham. Juga PT Indomobil Sukses Intenational Tbk (IMAS) terkoreksi 11,76% ke level Rp600 per saham.
Kedua, untuk menjauhi jarak dari auto-reject 10%, emiten bisa menjaga stabilitas harga sahamnya dengan buy back. Dengan buy back, sentimen negatif penjualan saham oleh investor bisa diredam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi izin kepada emiten untuk melakukan buy back tanpa lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dengan adanya peluang untuk mengendalikan harga saham oleh emiten ini, Menteri BUMN Erick Tohir memerintahkan 12 perusahaan BUMN yang go public agar melakukan buy back. Erick menyebutkan tahap pertama buy back BUMN bisa sebesar Rp8 triliun.
Pada penutupan pasar Selasa sore, IHSG bertahan pada posisi 5.220,83. Artinya, untuk sementara bauran kehijakan BEI dan OJK untuk menahan kemerosotan IHSG agar tidak bablas ke bawah angka 5.000 cukup berhasil.
Begitupun, OJK Selasa (10/3) petang mengeluarkan lagi kebijakan tambahan untuk menahan penurunan IHSG. Melalui surat nomor S-274/PM.21/2020, OJK memerintahkan kepada BEI untuk menghentikan kegiatan perdagangan saham bila IHSG berada dalam tekanan.
Rinciannya, bila IHSG turun 5% dalam sehari, BEI dipetintahkan mengehentikan perdagangan selama 30 menit. Aturan ini mulai berlaku pada perdagangan Rabu (12/3/2020) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Aturan terakhir ini untuk keseluruhan IHSG, sedang auto-rejection untuk per emiten.
Jika IHSG turun hingga 10% atau lebih 15%, BEI menerapkan protokol krisis sesuai SK Direksi tentang Panduan Penanganan Kondisi Darurat. ***
0 komentar:
Posting Komentar