Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Dibatasi, Pembelian Bahan Pokok!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 20-03-2020
Dibatasi, Pembelian Bahan Pokok!
H. Bambang Eka Wijaya

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lewat surat Nomor B/1872/III/Res.2.1/2020 tentang pengawasan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting), meminta pengusaha ritel di Indonesia membatasi pembelian bapokting di pasar swalayan.
Pembelian bapokting secara berlebihan di pasar swalayan Jakarta dan sekitarnya terjadi awal Maret 2020. Itu seusai Presiden Jokowi kali pertama mengumumkan adanya pasien Covid-19 di Indonesia. Waktu itu Wuhan, asal Coronavirus, telah di-lock down, mungkin orang-orang yang memborong bapokting itu berasumsi Jakarta juga segera mengalami hal serupa.
Surat Polri yang ditujukan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) itu menyebutkan sejumlah bahan yang dibatasi pembeliannya. Yakni, beras dengan maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, mie instan maksinal 2 dus.
"Untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas pangan lainnya, diminta kepada Ketua untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi," tulis surat itu dikutip detik.com (18/3).
Polri juga meminta para peritel melakukan koordinasi lebih lanjut, khususnya bila ada informasi tindakan spekulan. Bila pengusaha melihat ada tindakan spekulan diminta langsung menghubungi Satgas Pangan Polri.
"Agar mengantisipasi tindakan spekulan dan untuk koordinasi lebih lanjut alamat e-mail satgaspanganpolri@gmail.com," tulis surat Mabes Polri.
Terkait surat Bareskrim Polri itu, Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menyatakan pihaknya patuh atas permintaan tersebut. Namun dia menukas, kebijakan tersebut bukan dikarenakan stok menipis.
"Saya kira itu untuk berjaga-jaga saja. Saya kira ada baiknya. Tetapi dalam imbauan itu bukan berarti kita kekurangan stok. Stok tidak kurang," ujarnya.
Dia memastikan stok kebutuhan pokok masyarakat dalam kondisi aman, baik di tingkat peritel maupun di tingkat produsen. Imbauan itu ditujukan agar masyarakat tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah berlebihan.
Pembatasan pembelian bapokting oleh kalangan mampu itu justru amat penting bagi menentramkan warga kurang mampu agar tidak cemas kehabisan stok ketika dengan kemampuan terbatas mereka hanya membeli kebutuhan pokok sedikit hari demi hari.
Sebaliknya, menumbuhkan solidaritas sosial di kalangan mampu, bersikap tenggang rasa bahwa masih banyak warga kurang mampu yang juga membutuhkan bahan pokok untuk bertahan hidup. ***


0 komentar: