Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

KUI VII, Bubarkan BPIP, Tolak Omni!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 05-03-2020
KUI VII, Bubarkan BPIP, Tolak Omni!
H. Bambang Eka Wijaya

KONGRES Umat Islam Indonesia (KUI) VII di Pangkalpinang, Bangka-Belitung 26-29 Februari 2020 merekomendasikan pembubaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan sejumlah RUU kontroversial lainnya.
Anggota Komisi Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan saat membacakan rekomendasi hasil KUI-VII di Novotel Bangka menyoroti penafsiran Pancasila yang belakangan menimbulkan polemik, hingga mereka menilai BPIP tak diperlukan dan sebaiknya dibubarkan.
Menurut catatan (detik.news, 12/2/2020), Kepala BPIP membuat pernyataan musuh utama Pansila adalah agama. Ini menyulut polemik luas, hingga jadi rekomendasi KUI VII untuk membubarkan BPIP.
"Mengembalikan kewenangan penafsiran Pancasila kepada MPR sebagaimana yang diamanatkan oleh sila keempat Pancasila. Karena itu, keberadaan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) tidak diperlukan, dan mendesak Presiden untuk membubarkan BPIP," tegas Dahlan. (Kumparan, 29/2/2020)
Mengenai hubungan agama dan Pancasila, KUI VII tegas dalam Deklarasi Bangka-Belitung;
"Menyeru segenap warga bangsa, khususnya para pemimpin negara, untuk tidak mempertentangkan pola pikir kebangsaan dengan pola pikir keagamaan. Hal itu merupakan bentuk pengingkaran atas kesepakatan nasional (al-mitsaq al-wathoni) yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
"Umat Islam Indonesia meyakini, dasar negara tersebut sesuai dan sejalan dengan ajaran agama Islam. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai agama yang ada di Indonesia.
"Karena itu, dalam konteks berbangsa dan bernegara, ajaran agama harus diposisikan sebagai sumber hukum, sumber inspirasi, landasan berfikir, dan kaedah penuntun dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta kebijakan negara dan pemerintahan."
Sementara rekomendasi KUI VII menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan RUU Ketahanan Keluarga karena tidak berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa. Masalah juga dinilai terdapat pada RUU lainnya, yaitu RUU Minuman Beralkohol, RUU PKS, serta revisi UU KUHP.
"Mendorong legislator agar menolak dengan tegas RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja, RUU Minuman Beralkohol, RUU PKS, RUU Ketahanan Keluarga, revisi UU KUHP, dan semua RUU yang tidak berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa," tegas Dahlan.
Demikian banyak RUU ditolak, terkesan KUI VII tak mau kecolongan lagi seperti revisi UU KPK. ***

0 komentar: