Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

BPJS Kesehatan Korban Perpres!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 14-03-2020
BPJS Kesehatan Korban Perpres!
H. Bambang Eka Wijaya

MENAIKAN 100% Iuran BPJS Kesehatan batal. Mahkamsh Agung mengabulkan sebagian uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Permohonan uji materi diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang keberatan dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan.
Menurut putusan MA, pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dari Perpres tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40/2004 tentang SJSN, dan UU No.36/2009 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100%.
Dengan putusan MA sebagai stardar hukum, maka nyata terbukti jajaran penyusun hukum di belakang Presiden Jokowi yang kurang solid. Hal itu juga terlihat pada banyak RUU yang diajukan pemerintah mendapat penolakan dari segala penjuru. Itu sejak RUU KUHP sampai Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang "menabrak" kian kemari.
Seyogianya, dengan serangkai penolakan berantai itu Presiden layak mengevaluasi jajaran penyusun hukum di belakangnya itu. Karena, dengan kelemahan tim hukum tersebut mengelaborasi masalah krusial dalam bahasa Undang-Undang yang betul-betul akseptabel, ujung-ujungnya selalu menonjolkan RUU yang kontroversial, kemudian menghadapkan Presiden saling bertentangan dengan rakyat.
Kondisi seperti pada penolakan terhadap RUU KUHP dan Revisi UU KPK yang hingga mengorbankan jiwa kaum muda mahasiswa dan pelajar harapan masa depan bangsa tak perlunp terjadi hanya sebagai akibat kekonyolan penyusun bahasa aturan hukum di belakang Presiden.
Terkait dengan BPJS Keseharan misalnya, betapa konyolnya pemerintah harus terus menambah biaya jaminan kesehatan yang setiap kali defisitnya terus membengkak, hanya karena penyusun bahasa Perpres yang isinya bertentangan dengan UUD 1945 dan UU SJSN dan kesehatan.
Itu terjadi hanya akibat gagal mengelaborasi realitas bahwa pemerintah telah membayar iuran BPJS Kesehatan warga kurang mampu sebanyak 134 juta jiwa. Sedang warga yang kena iuran langsung itu adalah mereka yang tak terjaring survei warga kurang mampu oleh Kenensos maupun peserta Jamkesda. Artinya pembayar iuran langsung itu banyak yang tidak masuk kelompok kurang mampu, hingga enggan mendaftarkan diri masuk penerima bantuan iuran (PBI).
Kegagalan menyusun bahasa hukum yang akseptabel akan berkelanjutan menyulut penolakan luas publik terhadap setiap RUU. Lebih celaka lagi, setiap RUU menyulut konflik luas, tanpa kecuali berisiko korban jiwa. ***



0 komentar: