Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Robohnya Pilar Keadilan Kami!

Artikel Halaman 8, Selasa 16-06-20
Robohnya Pilar Keadilan Kami!
H. Bambang Eka Wijaya

RKM, terdakwa penyiram air keras mata penyidik KPK Novel Baswedan, di PN Jakarta Utara Kamis (11/6/2020) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara. Juga RB, pembonceng terdakwa saat melakukan kejahatan itu, dituntut satu tahun penjara.
JPU menyatakan, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan korbannya luka berat.
Terdakwa merupakan orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Dalam merencanakan serangan, terdakwa sempat mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk kompleks. (Kompas.com, 11/6).
Ia mengaku melakukan kejahatan tersebut karena rasa dendamnya terhadap Novel, yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah tindakannya telah mencoreng nama baik Polri karena terdakwa anggota polisi aktif.
Apakah memadai tuntutan satu tahun penjara untuk perbuatan yang sengaja dan berencana menyerang aparat penegak hukum, seorang penyidik KPK, dengan tindakan yang serius dan bisa mematikan dan mengakibatkan cacst seumur hidup itu?
Kita bandingkan dengan pengacara Setia Novanto, Fredrich Yunadi, yang didakwa menghalangi tugas penyidik KPK, dituntut oleh JPU KPK hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Yunadi kemudisn divonis PN dan PT selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, oleh MA diperberat menjadi 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Tampak betapa jomplang tuntutan JPU, antara terhadap orang yang didakwa hanya menghalangi tugas penyidik KPK dengan orang yang sengaja dan berencana menyerang penyidik KPK secara fatal. Justru yang sengaja berencana menganiaya penyidik KPK hingga luka berat dituntut relatif ringan.
Apakah karena penyerang penyidik KPK itu anggota polisi aktif? Justru jika aparat penegak hukum yang berbuat kejahatan, semestinya hukumannya harus lebih berat. Apalagi yang diserang penyidik, jelas itu membahayakan jiwa semua penyidik.
Jaksa adalah salah satu pilar keadilan hukum, selain polisi, hakim dan advokat. Katika jaksa melakukan tindakan yang jauh dari rasa adil, maka robohlah pilar keadilan hukum kami.
Lebih menyedihkan, yang dituntut ringan oleh jaksa itu penganiaya sesama penegak hukum. Di mana empati jaksa tersebut terhadap kolega sesama penegak hukum yang diserang secara sadis sampai matanya cacat seumur hidup? ***

1 komentar:

22 Juni 2020 pukul 12.28 Yaudah mengatakan...


menangkan uang sebanyak-banyaknya hanya di AJOQQ :D
AJOQQ menyediakan 9 permainan seru :)