Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Ironi 75 Tahun Indonesia Merdeka! (5)

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 10-08-2020
Ironi 75 Tahun Indonesia Merdeka! (5)
H. Bambang Eka Wijaya

PERBUDAKAN MODERN:  Meski sejak 2014 Indonesia sudah di Peringkat Delapan Global Slavery Index hasil penelitian perbudakan global modern di 167 negara, pemerintah malah memaksakan RUU Ciptakerja yang justru melegalisasi perbudakan modern.
Itu yang membuat banyak pihak menolak Omnibus Law Ciptakerja, terutama kaum buruh. Pola perbudakan modern itu dalam Klaster Ketenagakerjaan yang oleh serikat pekerja minta dicabut dari RUU. 
Dalam klaster itu, hak-hak buruh yang diatur UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, ada yang dihilangkan. Contohnya, terhadap buruh perempuan hak atas cuti melahirkan, cuti haid, cuti pernikahan, dan cuti ketika ada acara keluarga dihapus. Artinya, jika mengambil hak cuti gajinya tak dibayar.
Kemudian penerapan perjanjian kerja waktu tertentu atau sistem kontrak dan outsourcing dilembagakan. Akibatnya, masa depan pekerja muda tidak jelas. Bayangkan ketika bonus demografi pekerja muda membanjiri pasar kerja, mereka hanya bisa mendapatkan lapangan kerja tanpa jaminan sosial dan masa depan yang jelas.
Dan yang amat merugikan kaum buruh, mulai dari jam kerja yang semakin memberatkan buruh, upah minimum yang tak memakai UMK lagi, dalam pemutusan hubungan kerja, pekerja tak lagi mendapatkan haknya penuh seperti sebelumnya.
Padahal, tanpa itu pun, masalah perbudakan modern di Indonesia sudah parah. Tertutama terkait peketja migran (TKI), pembantu rumah tangga (PRT) dan pekerja anak.
Wahyu Susilo dari Migrant Care yang melakukan penelitian untuk Global Slavery Index di Indonesia, dikutip BBC-News mengatakan, area dari advokasi ini bukan hanya buruh migran. Tapi juga perbudekan di sektor pekerja anak.
Juga upaya untuk mengeksploitasi buruh perempusn untuk proses produksi rantai pasok komoditas minyak kelapa sawit. Lalu memperkerjakan PRT di bawah umur tanpa memberi hak-hak mereka.
Belum lagi perbudakan modern terkait bisnis berbasis digital yang menjadi sorotan Sharan Burrow, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC). (Antara, 13/11/2019).
Pertumbuhan bisnis berbasis digital mulai dari aplikasi jasa transportasi dan pengantar makanan, pembuat aplikasi yang hanya meniru Taksi Uber Amerika untuk tranpostasi lokal, mengambil bagian terlalu besar dari mitra driver (20%). Mereka membuat pekerja kian rentan karena mereka kesulitan mendapatkan kontrak kerja yang jelas serta jaminan sosial. Akibatnya pekerja sulit memperoleh hak dasar seperti gaji yang layak, jelas Burrow. ***




0 komentar: