Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Lemah, Pemahaman Elite atas Korupsi!


Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 07-12-2020
Lemah, Pemahaman Elite atas Korupsi!
H. Bambang Eka Wijaya

SURVEI Transparency Internasional (TI) di 17 negara Asia mengenai perspektif penduduk atas tingkat korupsi, mencatat korupsi di Indonesia paling buruk di Asia, setelah India dan Kamboja. Kelompok terkorup di Indonesia disebutkan anggota DPR, disusul DPRD.
Jika hal itu dikonfirmasi ke pihak-pihak yang disebut terkorup dalam hasil survei, tentu dibantah keras. Pasti mereka menyatakan hasil survei itu salah. Alasannya karena mereka merasa tidak melakukan korupsi.
Hal itu terjadi karena kalangan elite kita cenderung masih lemah pemahamannya tentang korupsi. Akibatnya, tanpa sadar mereka melakukan tanpa rasa bersalah suatu tindakan yang secara universal tergolong perbuatan korupsi paling buruk.
Definisi korupsi secara universal adalah "abuse of power", atau penyalahgunaan kekuasaan. Itu diperkuat prinsip Lord Acton, "power tend to corrupt, absolut power corrupt absolutely" -- kekuasaan cenderung korup, kekuasaan absolut korupsi secara absolut pula.
Atas penempatan anggota DPR sebagai kelompok terkorup, tentu bisa dicek dan ricek apa saja yang telah dilakukan DPR dengan kekuasaannya belakangan ini. DPR dalam  sebuah koalisi mayoritas mutlak, telah merevisi, merubah dan membuat UU tanpa mengonsultasikan rancangannya kepada rakyat konstituennya, dengam dalih fraksi-fraksi di DPR sudab mewakili seluruh rakyat.
Tentang kewajiban DPR mengonsultasikan rancangan UU kepada rakyat, maupun klaim fraksi-fraksi sudah mewakili seluruh rakyat hingga saat mencoblos dalam pemilu rakyat dianggap telah memberikan blanko cheque untuk sesukanya digunakan DPR, bisa diperdebatkan.
Namun yang jelas, untuk tugaa DPR bersama pemeintah membuat UU ada aturan mainnya. Aturan main itu yang mewajibkan DPR untuk mengonsultasikan RUU itu kepada rakyat yang mereka wakili. Katena membuat undang-undang adalah cara rakyat mengatur negara dalam seistem demokrasi -- pemerintahan oleh rakyat. (Lihat, UU No.15/2019 tentang Pembentukan UU)
Itulah persepsi rakyat secara universal tentang demokrasi, penyimpangan dari standar tersebut dinilai abuse of power. Jadi bagi rakyat bukan soal isi UU-nya, tapi cara dalam proses pembuatannya yang tidak sesuai dengan aturan main yang ada. Proses pembuatannya yang menghalalkan segala cara, dinilai tidak etis.
Hal seperti itu disebut korupsi? Sebuah perspektif. Contohnya UU tentang minerba, lewat UU itu diserahkan sumber-sumber kekayaan negara kepada pengusaha tertentu. Di situ kan jelas siapa dapat apa. ***



1 komentar:

7 Desember 2020 pukul 11.44 Yaudah mengatakan...


AJOQQ menyediakan permainan poker,domino, bandarq, bandarpoker, aduq, sakong, bandar66, perang bacarat dan capsa :)
ayo segera bergabung bersama kami dan menangkan uang setiap harinya :)
AJOQQ juga menyediakan bonus rollingan sebanyak 0.3% dan bonus referal sebanyak 20% :)
WA;+855969190856