Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Giliran ICW, Penjinakan Antikorupsi!


"SETELAH Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai ditangani, 'operasi penjinakan' poros antikorupsi berlanjut dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dapat giliran jadi sasaran!" ujar Umar. "Koordinator ICW Emerson Yuntho dan aktivis ICW Illian Deta Arta Sari, ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Kejaksaan Agung! Kedua tersangka hingga kemarin belum mau menghadiri panggilan polisi!"

"Itu karena laso yang dilemparkan ke kumpulan 'kuda liar' yang ingin dijinakkan salah simpul!" sambut Amir. "Surat panggilan polisi ditujukan kepada International Corruption Watch, bukan Indonesia Corruption Watch! Jadi, salah alamat! (Kompas, [16-10]). Kalau kesalahan itu diteruskan polisi dan jaksa, nasib kasusnya bisa seperti Syekh Puji, dakwaan jaksa jadi alasan pembebasan terdakwa!"

"Masalah error in persona--kesalahan pihak yang dituju sebagai pelaku pidana--juga terjadi pada Pasal 311 dan 316 KUHP yang digunakan oleh polisi sebagai laso untuk menjerat aktivis ICW!" tegas Umar.

"Pasal itu berlaku untuk orang, bukan lembaga seperti Kejaksaan Agung yang berdasar pengaduan Jaksa Widiyoko, 7 Januari 2009, telah dicemarkan nama baiknya oleh kedua aktivis ICW dalam berita di harian Rakyat Merdeka, 5 Januari 2009. Dalam berita tersebut, ICW mempersoalkan klaim Kejaksaan Agung menyelamatkan uang negara Rp8 triliun. ICW merujuk temuan BPK menyebutkan pada semester II 2008 Kejaksaan Agung belum menyelesaikan triliunan rupiah!"

"Kalau begitu, masalahnya lebih sebagai kritik ICW terhadap Kejaksaan Agung yang merupakan lembaga publk, dilakukan dalam wilayah hukum pers!" timpal Amir. "Jika dipaksakan terus nasib perkara ini bisa lebih buruk dari kasus Syekh Puji! Betapa, Kejaksaan Agung sebagai lembaga publik dengan itu telah menjadi antikritik, tak mau dikritik! Bayangkan kalau semua lembaga publik tak bisa dan tak boleh dikritik lewat pers, langsung mati fungsi kontrol pers! Selanjutnya selaku penegak hukum, semestinya jaksa pengadu itu tahu ada hukum atau UU pers yang mengatur hak jawab atas berita pers dengan sanksi pidana denda!"

"Sudahlah! Bukan penegakan hukum benar tujuan semua itu! Bahkan bukan mustahil hukum cuma dijadikan alat mencapai tujuan kekuasaan!" tegas Umar. "Contohnya, tak peduli kasusnya nanti divonis bebas oleh hakim, terpenting bisa unjuk kekuasaan dengan formalitas--panggilan pertama tak datang, kirim panggilan kedua! Panggilan ketiga tak datang jemput paksa! Dijemput tak jumpa, masukkan DPO, jadi buron! Pokoknya, dengan proses formal kekuasaan dijalankan saja, 'kuda-kuda liar' harus kooperatif--dipaksa jinak!"

"Berarti cukup alasan untuk optimistis, 'operasi penjinakan' poros antikorupi akan sukses!" timpal Amir. "Amanat MPR memberantas korupsi pun bisa jadi pepesan kosong !" ***

0 komentar: