"Jelas lebih tinggi UU karena secara legal formal mengikat setiap warga negara menaatinya!" jawab Amir. "Sedang deklarasi tekad perjuangan sifatnya das sollen--yang harus diperjuangkan mewujudkannya, terutama oleh para deklarator! Contohnya Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, itu tekad perjuangan bangsa-bangsa sedunia menegakkan HAM justru di tengah kondisi HAM yang buruk di seantero jagat!"
"Terima kasih!" sambut Umar. "Soalnya, Presiden mendeklarasikan listrik bebas byarpet nasional! Padahal, jalan tol yang diatur dengan UU sebagai jalan bebas hambatan saja dalam prakteknya bukan lagi bebas hambatan, bahkan sering lebih macet dari jalan nontol! Lebih macet lagi saat ada iringan mobil pejabat, jalan tol harus kosong dari kendaraan 15 menit sebelum iringan lewat!"
"Itu dia!" tegas Amir. "Jadi, deklarasi listrik bebas byarpet nasional lebih sebagai tekad perjuangan (das sollen) jajaran PLN untuk mewujudkannya! Untuk itu layak kita hargai dan salut pada jajaran PLN telah mendeklarasikan tekad perjuangan tersebut! Diharapkan, tekad itu akan memotivasi segenap jajaran PLN untuk bekerja keras pantang menyerah mengatasi tantangan keterbatasan sumber daya energi (pasokan) listrik!"
"Berarti tak lagi seperti selama ini, jajaran PLN cenderung seenak mereka saja mengatur giliran pemadaman ketika salah satu sumber pasokannya mengalami gangguan!" timpal Umar. "Ke depan, dengan deklarasi itu, segenap jajaran PLN wajib berjuang mengatasi agar tidak sampai terjadi pemadaman bergilir (byarpet) ketika hal sama terjadi! Saat terjadi hal-hal bersifat aksidental, seperti pohon tumbang menimpa jaringan atau travo disambar petir, jajaran PLN wajib bekerja dengan kondisi darurat, menanganinya cepat dan maksimal untuk segera memulihkan saluran daya, bukan lagi mengalihkan keluhan pelanggan ke pesawat telepon yang tak dilayani!"
"Kita harapkan deklarasi listrik bebas byarpet nasional ampuh menyulut semangat kerja keras jajaran PLN berjuang mewujudkannya!" tegas Amir. "Jika deklarasi itu berhasil memotivasi jajaran PLN sedemikian maksimal, listrik bebas byarpet nasional bisa diwujudkan cukup dengan deklarasi, mengalahkan jalan bebas hambatan yang gagal diwujudkan sekalipun pakai UU!"
"Namun, jika gagal, dalihnya mudah sekali!" tukas Umar. "Jalan tol bebas hambatan pakai UU saja gagal diwujudkan, apalagi listrik bebas byarpet nasional yang cuma pakai deklarasi!"
0 komentar:
Posting Komentar