Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Intervensi Tersistem, Perampok Nyaman!

"PRESIDEN SBY selalu mengesankan enggan mengintervensi proses hukum, tapi dia sendiri mengeluhkan penjarahan dan perampokan terhadap uang negara!" ujar Umar. "Padahal, penjarah dan perampok uang negara itu banyak yang dibuat nyaman oleh intervensi Presiden terhadap proses hukum yang tersistem dalam UU No. 32/2004 terkait perlunya izin presiden untuk proses hukum terhadap kepala daerah yang terlibat korupsi!" 

"Akibatnya, menurut BPK, selama tujuh tahun pemerintahan SBY terjadi penyimpangan uang negara sebesar Rp103 triliun!" timpal Amir. "Jumlah itu, kata pejabat BPK (Metro TV, 24-10) adalah nilai penyimpangan temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti dengan proses hukum! Jadi, itu di luar kasus-kasus korupsi yang digarap KPK, polisi dan jaksa! Dari situ bisa dibayangkan betapa besar uang negara yang dijarah dan dirampok seperti dikeluhkan Presiden SBY seusai melantik menteri hasil reshuffle pekan lalu!" 
"Maka itu, intervensi tersistem yang membuat proses hukum terhadap tersangka koruptor bisa terhambat itu harus diakhiri!" tegas Umar. "Apalagi, ketentuan itu juga memberi privilese—hak istimewa—kepada kepala daerah di depan hukum, hingga diskriminasi juga terlembaga dalam proses hukum, kepala daerah dilindungi izin presiden untuk bisa diperiksa jadi tersangka korupsi, tersangka lain tak dapat perlindungan serupa! Ini melanggar UUD 1945 Pasal 27, setiap warga negara sama di muka hukum!" 

"Untuk itu layak didukung usaha para penggiat antikorupsi mengajukan uji materi di MK terkait pasal-pasal yang melindungi kepala daerah dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi!" timpal Amir. 

"Di sisi lain juga diharapkan agar Presiden tidak sok bersih dari intervensi terhadap proses hukum dalam kasus korupsi, karena intervensi itu secara nyata selama ini telah berlangsung tersistem dalam UU-nya! Perlunya izin itu sendiri sering memperlambat proses penyidikan kasus korupsi, hingga laju penindakan senantiasa tertinggal oleh laju penjarahan dan perampokan yang justru semakin gila-gilaan jumlah korupsinya!" 

"Bukan cuma jumlah korupsinya, jumlah kepala daerah pelakunya juga semakin masif, dengan hambatan izin Presiden saja, lebih 150 dari 497 kepala daerah yang terlibat kasus korupsi, sebagian menjalani hukuman!" tegas Umar. "Usainya uji materi UU 32/2004 itu jadi patokan bebasnya intervensi tersistem Presiden dalam proses hukum kasus korupsi kepala daerah!" ***

0 komentar: