H. Bambang Eka Wijaya
PILOT menghitung awaknya di lobi hotel saat siap berangkat ke bandara kota tempat penerbangan mereka menginap. Ternyata pramugarinya kurang satu. "Siapa terlambat?" tanya pilot.
"Sinem, pramugari magang!" jawab chief pramugari. "Ini sedang saya hubungi hape-nya!"
"Mari aku yang bicara!" tegas pilot. "Terlambat merupakan kesalahan yang tak bisa ditoleransi!"
"Maaf, Pak!" sahut Sinem. "Saya tak menemukan pintu keluar kamar! Di sini cuma ada tiga pintu, satu pintu kamar mandi, satu pintu lemari, satu lagi pintu ‘Don't Disturb’—jangan ribut!"
"Keluar dari pintu bertulisan ‘Don't Disturb!’, perintah pilot. "Tulisan ‘Jangan Ribut' itu untuk digantungkan di luar pintu agar tak diganggu orang dari luar!"
"Wajar petugas magang tersesat!" tukas kopilot. "Yang sukar dipahami kalau petugas senior susah keluar dari situasi-kondisi negatif meskipun telah disiapkan jalan keluarnya, tetap kembali tersesat di ruang negatif tersebut! Contohnya petugas pengadilan, meskipun telah dibuatkan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sebagai jalan keluar dari citra negatif Pengadilan Negeri (PN) dalam menangani kasus korupsi, ternyata prakteknya kembali seperti PN mengadili korupsi!"
"Itu khusus menyangkut Pengadilan Tipikor di daerah yang belum apa-apa sudah dirundung vonis bebas sehingga ada usul dibubarkan saja!" tegas pilot. "Pengadilan Tipikor daerah itu mirip ruang PN yang pintunya dipasangi ‘Don't Disturb’ jangan diganggu oleh mafia peradilan! Usaha itu relatif berhasil, tak menonjol lagi gangguan dari sejenis mafia hukum, cuma justru adanya gejala krisis integritas si pengadil sehingga cenderung tetap bekerja seperti di ruang PN lama, susah menemukan jalan keluar yang telah dibuat untuknya guna membedakan Pengadilan Tipikor dengan PN! Akibatnya, seperti tak ada bedanya putusan Pengadilan Tipikor daerah dengan PN!"
"Meskipun demikian, pelabelan Pengadilan Tipikor dengani jangan diganggu buat mafia hukum dari peradilan itu cukup berhasil membuat pengadil bekerja lebih tenang!" timpal kopilot. "Sayangnya serbakebetulan putusan di berbagai Pengadilan Tipikor daerah sama, membebaskan terdakwa koruptor sehingga mengundang kecurigaan! Padahal, bisa jadi di antara putusan bebas itu sesungguhnya ada yang benar, tapi tenggelam dalam banjir putusan bebas!"
"Tapi Pengadilan Tipikor daerah belum seumur magang pramugari Sinem, masih ada harapan disempurnakan!" tegas pilot. "Asal, para pengadil selalu berorientasi mewujudkan idealnya!" ***
0 komentar:
Posting Komentar