Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Bupati Mesuji Dilantik di Bui!

"PEMENANG Pilkada Kabupaten Mesuji 28 September 2011 yang dikukuhkan Mendagri 20 Desember 2011, Khamamik-Ismail Ishak, akan dilantik Jumat (13-4) di bui—LP Bawang Latak, Menggala!" ujar Umar. "Menurut Gubernur Sjachroedin Z.P., hal itu dilakukan karena wakil bupati terpilih Ismail Ishak masih menjalani hukuman dan tak mendapat izin keluar LP. Berarti setelah dilantik Khamamik harus kiprah sendirian menyelesaikan masalah-masalah rumit yang menunggunya!" "Memang, usai dilantik Khamamik dihadang masalah berat!" timpal Umar. "Masalah yang menghebohkan politik nasional sehingga Presiden SBY membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tapi persoalan tak juga selesai! Kondisi lapangan justru makin awut-awutan, perambah Register 45 makin ramai, merusak tanaman albasia dengan alat-alat berat, ekskavator dan grader!"

"Masalah buat Khamamik jauh lebih berat dari itu!" tegas Umar. "Di pemerintahan daerah, secara politik oknum DPRD yang menolak menggelar pelantikan kepala daerah terpilih perlu perhatian khusus! Lalu reorientasi birokrasi Pemkab guna menyelaraskan kinerja dan capaian sesuai visi-misinya saat kampanye!" "Dalam reorientasi itu dilakukan mentale omschakeling (perombakan sikap mental), dari mentalitas lama para birokrat dan pimpinan pemerintahan yang menjadikan 'Mesuji daerah tak bertuan'!" timpal Amir. "Hanya lewat perombakan sikap mental itu Mesuji akan bisa dikelola menjadi negeri yang tata tenterem kerta raharja!" "Faktor negatif apa sebenarnya yang mendorong Mesuji menjadi daerah tak bertuan begitu?" tanya Umar. "Faktor 'kebijaksanaan'—setiap yang punya kekuasaan bebas membuat keputusan keluar dari aturan hukum maupun norma kemasyarakatan!" jelas Amir. "Misal, kepala desa bebas mengeluarkan SKT (surat keterangan tanah) atas lahan register yang dia klaim tanah ulayat, diberikan ke pendatang dengan pembayaran tertentu! 'Kebijaksanaan' itu melanggar hukum pertanahan yang harus ditangani BPN, dan norma kemasyarakatan—tanah ulayat tak untuk dijual kavelingan!" "’Kebijaksanaan' pejabat dengan kekuasaan lebih tinggi dan lebih besar bisa beraneka eksesnya!" tegas Umar.

 "Berarti setiap kebijakan bupati ke depan harus zakelijk (lugas, tegas, dan jelas) sesuai aturan hukum maupun norma masyarakat, dan dijaga agar tidak sedikit pun bias hingga akhirnya menjadi 'kebijaksanaan' negatif!" timpal Amir. "Dengan lugasnya (sesuai aturan hukum dan norma masyarakat) keputusan maupun kebijakan kepala daerah, yang tegas (tak bisa diulur-tarik seperti karet), dan jelas (rencana, sumber dana, sasaran, dan tahapan prosesnya terbuka sebagai ranah publik), jika ada yang ingin membelokkan yang justru berhadapan dengan publik! Lewat jalan pemerintahan yang zakelijk itu setapak demi setapak semua kelibut di Mesuji terurai menjadi tatanan masyarakat tertib bertuan!" ***

0 komentar: