Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Satono Sayang, Satono Hilang!

"TIM eksekutor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin (9-4), gagal mengeksekusi Satono, mantan bupati Lampung Timur, untuk menjalani hukuman penjara 15 tahun sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus korupsi APBD!" ujar Umar. "Tim hanya menemukan istri dan anaknya di tiga rumah yang dicatat kejaksaan sebagai milik Satono! Istrinya mengaku terakhir jumpa 27 Maret saat Satono pergi sendiri dan tak kembali." "Tentu Satono masih shock menerima perbedaan putusan yang sangat kontras, dari vonis bebas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjadi 15 tahun penjara di putusan kasasi!" sambut Amir. "Namun sayang, Satono yang berjanji taat hukum pada pengacaranya saat diberi penjelasan tentang putusan kasasi dan konsekuensinya, (25-3), ternyata perasaannya belum selegowo pernyataannya itu, sehingga dua hari kemudian ia malah pergi menghilang!"

"Mungkin Satono mengalami pergulatan batin seperti Agusrin, gubernur nonaktif Bengkulu, perlu waktu untuk bisa menerima putusan kasasi yang bertentangan dengan putusan bebas di pengadilan tingkat pertama!" tegas Umar. "Asalkan akhirnya menyadari bahwa memenuhi kewajiban menjalani hukuman merupakan pilihan terbaik, usaha untuk menenangkan diri sejenak tentu tak masalah bagi hukum—sekalipun sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun, kalau sempat berlarut-larut di-DPO, bisa merugikan diri sendiri karena bisa mendapat perlakuan hukum lebih ketat saat tertangkap sebagai buron!" "Selaku tokoh 'populis'—calon independen terpilih satu putaran pilkada mengalahkan mesin politik semua partai—jelas amat berat bagi Satono untuk menerima kenyataan divonis 15 tahun penjara!" timpal Amir. 

"Ia 'populis' berkat usahanya yang gigih menyatu dengan kehidupan rakyat! Rajin hadir di tempat orang meninggal, bahkan ikut mengusung keranda jenazah! Mendalang wayang kulit berbahasa Jawa dan wayang golek berbahasa Sunda secara gratis dalam berbagai acara yang diadakan warga! Arti semua itu sirna akibat BPR Tripanca gagal kliring sehingga uang nasabah di atas Rp2 miliar yang tak diganti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanyut bersama tenggelamnya kerajaan bisnis Om Lay!" "Ikut hanyut dalam peristiwa itu, dana APBD Lampung Timur Rp119 miliar, yang ditempatkan di BPR Tripanca konon atas persetujuan DPRD untuk mendapatkan bunga yang lebih baik!" tegas Umar. "Meski begitu, Satono harus ikhlas menerima kenyataan itu sebagai suratan takdir, ujian berat yang harus dia lalui!" ***

0 komentar: