Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pajak Progresif, Pelayanan Naif!

GUBERNUR Lampung Sjachroedin Z.P. menegaskan untuk mengevaluasi penerapan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB)!" ujar Umar. "Langkah tersebut diambil karena selain pelaksanaan peraturan daerah (perda) mulai 12 Maret itu membingungkan pembayar pajak, petugas yang memberikan pelayanan juga bersifat naif—tak mampu menjelaskan masalah yang dikomplain pembayar pajak!" "Tarif pajak progresif itu bagaimana?" tanya Amir. "Tarif progresif berlaku bagi pemilik kendaraan lebih dari satu!" jelas Umar. "Kendaraan pertama kena PKB 1,5% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), kendaraan kedua 2%, ketiga 2,5%, keempat dan seterusnya 3%." "Kan bagus, semakin banyak orang punya mobil, semakin tinggi tarif pajaknya!" timpal Amir.

"Untuk mobil pribadi, tarif progresif itu memang bagus, semakin kaya atau semakin banyak mobil pribadinya, semakin tinggi tarif pajaknya!" jelas Umar. "Tapi timbul masalah pemberlakuannya terhadap perusahaan—yang membayar segala jenis pajak—tarif progresif PKB itu memberatkan! Lebih lagi bagi karyawan perusahaan yang dapat kendaraan lewat mencicil dari perusahaan! Lazim dalam car ownerships program (COP) karyawan yang membayar pajak kendaraan meski sebelum lunas STNK-nya masih atas nama perusahaan! Akibatnya, karyawan yang memiliki kendaraan belum sepenuhnya, bisa jadi baru seperempatnya, harus membayar PKB pada tarif tertinggi karena pemilikannya masih atas nama perusahaan!" "Kalau begitu Gubernur betul, pelaksanaan perda itu perlu dievaluasi, kemudian dikoreksi terkait pemilikan kendaraan oleh perusahaan dan COP karyawan dari perusahaan!" tegas Amir. 

"Untuk itu tentu perlu dibentuk tim penyempurnaan perda dari eksekutif, selanjutnya dibahas DPRD!" "Sikap tenggang rasa dari Pemprov dan DPRD untuk serius menyempurnakan Perda tentang Tarif Progresif PKB bagi kepentingan perusahaan dan karyawan itu perlu, sesuai dengan kenaifan pelayanan publik terkait pengelolaan anggaran, di mana bagi hasil PKB yang diterima Pemprov dan pemkab/pemkot se-Lampung belum digunakan maksimal untuk memperbaiki jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota yang sebagian besar masih rusak parah!" timpal Umar. "Artinya, Pemprov dan DPRD juga harus bersikap fair, tak mau menang sendiri saja, hasil PKB tak diprioritaskan untuk memperbaiki jalan yang rusak, tapi pembayar pajak yang terjebak di jalanan rusak itu justru dipaksa harus membayar pajak lebih tinggi!" ***

0 komentar: