Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

KPK, Tamatlah Riwayatmu!

"KPK—Komisi Pemberantasan Korupsi, selamat tinggal! Skenario melumpuhkanmu, hingga akhirnya menamatkan riwayatmu, rancangan revisi UU tentang KPK, selesai disusun DPR! (Tajuk Kompas, 28-9) Tinggal formalitas membahasnya dan ketuk palu! Siapa bisa menahan langkah DPR, bahkan yang bertentangan dengan kepentingan penguasa seperti kasus Century dan subsidi BBM!" ujar Umar. "Apalagi ini, malah kelompok dominan yang punya mau! Jadi, bangsa ini akan melanjutkan perjalanan tanpamu KPK, apa pun jadinya!" 

"Dalam rancangan revisi UU tentang KPK itu, para politisi mempreteli kewenangan KPK dalam penuntutan dan melakukan penyadapan harus dengan izin!" timpal Amir. "Tanpa kewenangan penyadapan, KPK akan sulit menangkap tangan koruptor justru saat beraksi menilap uang negara!"

"Itu saja rupanya belum cukup memuaskan kalangan DPR dalam melumpuhkan KPK!" lanjut Umar. "Ketua Komisi Hukum DPR Gede Pasek Suardika meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kinerja terhadap KPK. Audit kinerja ini aneh, karena dalam audit anggaran KPK selalu dapat opini BPK WTP—wajar tanpa pengecualian! Itu terbaik dari lembaga hukum lainnya (MA, Kejakgung, dan Polri) yang dapat opini wajar dengan catatan!" (Koran Tempo, 28-9) "Bagaimana mengukur kinerja—penggunaan anggaran sudah tepat atau belum—lembaga pemberantas korupsi seperti KPK, semisal ketika dipakai mengintip proses terduga korupsi hingga memergokinya sampai ke Buol di ujung Sulawesi sono?" tukas Amir. 

"Permintaan DPR agar BPK melakukan audit kinerja KPK jelas mengada-ada! Sebaliknya, audit kinerja itu lebih tepat dilakukan terhadap DPR diukur dari arti penggunaan anggaran bagi kepentingan rakyat!" 

"Pokoknya pelumpuhan KPK kian sistemik untuk membuatnya semakin tak berkutik!" timpal Umar. "Sebuah langkah yang langsung membuat jalan KPK terseok bahkan telah dilakukan Polri, dengan menarik 20 penyidik KPK yang berasal dari Polri! Jumat kemarin sudah 15 penyidik Polri memenuhi penarikan komandonya! Sedang lima penyidik lagi yang belum memenuhi panggilan diancam akan dinyatakan sebagai penyidik ilegal—akibatnya, kasus yang disidiknya bisa ditolak hakim, dinilai sebagai hasil penyidikan ilegal!" "Begitulah!" tegas Amir. "Cuma soal waktu, KPK tinggal sejarah!" *** ======

0 komentar: