Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Ada Perbudakan terhadap Buruh!

"POLRES Lampung Utara dan Polres Tangerang bekerja sama mengungkap adanya perbudakan terhadap buruh di Kabupaten Tangerang!" ujar Umar. "Hasil penggerebekan tim gabungan dua Polres itu mencengangkan, kondisi perbudakan tersebut lebih buruk dari zaman Issaura, perbudakan di Brasil abad XVIII yang serialnya ditayangkan TVRI tahun 1980-an!" 

"Di sebuah pabrik panci, 31 buruh bekerja 18 jam sehari, dengan baju kerja yang tak ganti berbulan-bulan, termasuk untuk tidur, karena pakaian mereka saat pertama masuk kerja dulu dilucuti dan disimpan majikan!" tutur Amir. "Mereka tidur disatukan dalam sebuah ruang tertutup yang pengap, cuma satu lubang angin kecil, satu kipas angin dan satu kamar mandi untuk 31 orang! Tubuh mereka berkurap dan berkudis! Ruang itu dikunci dari luar dan diawasi centeng! Makanannya pun tak layak!"

"Salut pada kedua Polres yang telah berhasil menyingkap praktik perbudakan yang biadab terhadap buruh!" tegas Umar. "Salut istimewa layak disampaikan ke Polres Lampung Utara, tanggap atas laporan warga selaku korban perbudakan yang berhasil melarikan diri!" "Tanpa kepekaan Polres Lampung Utara dalam menerima laporan dan cepat menanggapinya bekerja sama dengan Polres Tangerang, praktik perbudakan biadab itu mungkin hingga hari ini belum terbongkar!" timpal Amir. 

"Apalagi laporan adanya perbudakan pada buruh itu, di zaman ini, terkesan jauh dari masuk akal!" "Memang! Seorang majikan di Surabaya yang membayar gaji buruhnya di bawah UMR saja, bulan lalu divonis Mahkamah Agung 1 tahun 6 bulan penjara tambah denda Rp100 juta!" tukas Umar. "Apalagi pengusaha pabrik panci ini, menyekap dan memperbudak buruh, tidak membayar gajinya selama berbulan-bulan! Hukumannya pasti jauh lebih berat!" 

"Terpenting kemudian adalah mencegah agar jangan terulang warga daerah kita jadi korban perbudakan lagi!" saran Amir. "Mungkin perlu dibuat ketentuan, setiap orang yang datang ke desa mencari pekerja, baik untuk di dalam maupun ke luar negeri, wajib melapor ke kepala desa saat akan membawa orang dari desa itu! Kepala desa meneliti kelengkapan administrasi pencari tenaga kerja itu, jika meragukan bisa ditolak! Dari situ kepala desa juga mencari kejelasan lokasi pekerjaan, bila nanti ada yang aneh bisa dilacak!" ***

0 komentar: