Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Reformasi, Riwayatmu Kini!

"REFORMASI jalan 15 tahun! Riwayatnya seperti apa?" tukas Umar. "Penilaian atas reformasi yang dijaring jajak pendapat Litbang Kompas 15—17 Mei lalu, 82,1% publik menyatakan penegakan supremasi hukum belum terpenuhi! Juga pemberantasan korupsi, 84,4% publik menilai belum terpenuhi!" (Kompas, 20-5) "Riwayat reformasi tak berjalan efektif!" timpal Amir. 

"Sisi demokratisasi, semakin pragmatis dan mahal! Tanpa modal cukup bisa dipastikan warga takkan bisa ikut jadi aktor demokrasi di legislatif, apalagi meraih kursi eksekutif!"

"Ketimpangan sosial-ekonomi juga semakin lebar!" tegas Umar. "Indeks Gini yang 1997 pada 3,5, pada 2012 menjadi 4,1. (Kompas, 21-5) Itu petunjuk ketimpangan terus memburuk, kondisi terburuk pada angka 5 ke atas!" "Reformasi dinilai secara umum, lebih banyak orang yang tidak puas!" timpal Amir. 

"Hasil penjajakan Indonesian Research and Survey 17—27 April lalu, publik tidak puas 34,1%, dan sangat tidak puas 11,1%. Sedang yang puas 25,7% dan sangat puas hanya 5,5%. Jauh lebih buruk lagi kekecewaan terhadap pemerintahan yang bersih dari KKN, publik yang tidak puas 39,5% dan sangat tidak puas 21,9%! (Kompas, 20-5) Jadi, total tidak puas 61,4%!" 

"Dari hasil berbagai jajak pendapat terhadap berbagai sisi agenda reformasi itu membersit gambaran buruk dan negatif pelaksanaan reformasi!" tukas Umar. "Kenapa reformasi bisa melenceng dan menyimpang berlarut?" "Sejarah mencatat, setelah mahasiswa berhasil menjatuhkan rezim Orde Baru, buah reformasi perjuangan mahasiswa itu berupa kesempatan membentuk pemerintahan baru dipetik oleh partai-partai politik (parpol) melalui Pemilu 1999!" lanjut Amir. 

"Lewat legalitas Pemilu '99 itu, reformasi secara legal 'dibajak' parpol yang mengamendemen UUD 1945 dan menyusun semua aturan bernegara yang didominasi peran parpol! Sampai terakhir ini, pengajuan calon presiden dibatasi hanya oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh 20% suara nasional! Padahal, menurut Dekan FISIP UIN Syarif Hidayatullah Bahtiar Effendy, batasan itu tak ada dalam UUD 1945!" 

"Pokoknya, segalanya untuk benefit parpol!" tegas Umar. "De facto parpol menguasai negara secara absolut! Dengan Lord Acton wanti-wanti power tend to corrupt, absolute power corrupt absolutly, reformasi pun terpuruk!"

0 komentar: