Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Kenapa UU Ormas Harus Ditolak?

"RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pengesahannya jadi UU awal pekan ini ditunda seminggu untuk sosialisasi!" ujar Umar. "Menurut DPR dan Pemerintah, sosialisasi itu untuk memberi penjelasan isi RUU tanpa memperdebatkan materinya, karena oleh DPR dan pemerintah isinya sudah sempurna jadi tinggal mengesahkan saja pekan depan!" 

"Tapi kenapa NU, Muhammadiyah, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), dan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan lain-lain tetap menolak dan siap mengajukan judicial review ke MK jika UU itu disahkan?" tanya Amir.

"Karena lewat UU itu intervensi pemerintah terlalu jauh dengan kriminalisasi ormas!" jawab Umar. "Contoh intervensi itu, kewajiban ormas melaporkan dan mendapat persetujuan pemerintah untuk sumbangan dana dari sumber mana pun (Pasal 34, ayat 2). 

Sumber harus jelas identitasnya--sebutan sumber 'hamba Allah' jadi melanggar UU ini! Bagi yang melakukan pelanggaran, diancam sanksi mulai dari teguran hingga pembekuan, pembubaran, pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Pasal 54-63) Sanksi itu bukan cuma terkait sumbangan, tapi juga terkait banyak aturan dan larangan!" 

"Kalau sampai minta sumbangan saja ormas harus dapat persetujuan pemerintah, bukan cuma intervensi, malah sudah otoriter!" timpal Amir. "Dalam kondisi serba tergantung izin pemerintah begitu, di tangan aparat korup, bisa menjadi ajang korupsi baru!" 

"Lebih lucu lagi tentang pendirian ormas!" tukas Umar. "Dua atau tiga orang berkumpul membuat kegiatan karena hobi, seni, olahraga, dan sebagainya wajib memiliki akta pendirian yang dikeluarkan notaris, AD/ART, program kerja, kepengurusan, surat keterangan domisili, NPWP, dan pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan sebelum 'diakui' negara eksistensinya lewat SKT--surat keterangan terdaftar!" (Pasal 16) 

"Tampaknya UU ini bertentangan dengan asas kemerdekaan berkumpul dan berserikat yang dijamin konstitusi!" entak Amir. "Itu salah satu alasan Ketua Umum PP Muhamammadiyah Din Syamsuddin kenapa RUU ini harus ditolak!" tegas Amir. "Isinya cuma mempersulit ormas melaksanakan amar makruf nahi mungkar, berbuat kebajikan bagi kemaslahatan umat!" ***

0 komentar: